Geopolitik
Geopolitik, dari bahasa Yunani Γη (bumi) dan Πολιτική (politik), secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politik terhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisis kebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Variabel geografi tersebut umumnya mengarah pada: lokasi geografis negara atau negara yang dipertanyakan, ukuran negara yang terlibat, iklim wilayah tempat negara tersebut berada, topografi wilayah, demografi, sumber daya alam, dan perkembangan teknologi. Secara tradisional, istilah ini lebih digunakan pada dampak geografi terhadap politik, namun pemakaiannya telah berubah dalam satu abad terakhir untuk mencakup konotasi yang lebih luas.
Geopolitik secara tradisional menunjukkan hubungan antara kekuatan politik dan ruang geografis. Dalam artian konkret, geopolitik sering dilihat sebagai pemikiran yang mempelajari prasyarat strategis berdasarkan kepentingan relatif kekuatan daratan dan laut dalam sejarah dunia. Tradisi geopolitik secara konsisten mempelajari korelasi kekuatan geopolitik dalam politik dunia, identifikasi wilayah inti internasional, dan hubungan antara kemampuan laut dan darat.
Secara akademik, studi geopolitik mencakup analisis geografi, sejarah, dan ilmu sosial dengan mengacu pada politik ruang dan pola-polanya dalam berbagai skala. Geopolitik memiliki cakupan multidisipliner, dan meliputi segala aspek ilmu sosial dengan penekanan tertentu terhadap geografi politik, hubungan internasional, aspek teritorial ilmu politik, dan hukum internasional. Selain itu, studi geopolitik meliputi studi hubungan bersama antara kepentingan aktor politik internasional, kepentingan yang terfokus pada wilayah, ruang, elemen geografis, hubungan yang menciptakan sistem geopolitik.
Pentingnya geopolitik
bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting
dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin
muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Kedudukan dan Fungsi Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
a. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenaran oleh seluruh rakyat
agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara
menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
b. Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari spesifikasinya
sebagai berikut :
1). Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan
dasar negara; berkedudukan sebagai landasan idiil.
2). Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan
konstitusi negara; berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3). Wawasan Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan
sebagai landasan konsepsional
4). Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional;
berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
5). GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau
sebagai kebijaksanaan dasar nasional; berkedudukan sebagai landasan
operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, serta perbuatan
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL Ajaran Dasar Wawasan Nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara dalam Geopolitik Indonesia adalah:
• Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebinekaan dalam setiap kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara.
Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Ini berarti, setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara.
Asas Wawasan Nusantara adalah ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
• Kepentingan yang sama.
• Keadilan.
• Kejujuran.
• Solidaritas.
• Kerjasama.
• Kesetiaan.
Nama : Riani.B
Prodi : Manajemen
Nim : 15101033
Tidak ada komentar:
Posting Komentar