Rabu, 09 Desember 2015

Supremasi Hukum

nama : Farhana Chaerani
Nim : 15101053
 BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Sebut saja kasus penindasan yang terjadi di Indonesia yang ketika Orba masih berkuasa, yakni penindasan terhadap keberadaan hak tanah rakyat yang diambil penguasa dengan alasan pembangunan. Atau juga realitas pengekangan dan pembungkaman kebebasan pers dengan adanya pemberedalan beberapa media masssa oleh penguasa, serta pembantaian para ulama (kyai) dengan dalil dukun santet sekitar tahun 1999 yang dilakukan oleh kelompok oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini merupakan bagian kecil dari fenomena kehidupan yang sangat tidak menghargai terhadap posisi rakyat (civil) di hadapan penguasa dan bagian dari fenomena kehidupan yang tidak menghargai kebebasan berserikat dan berpendapat.
Melihat bagian kecil dari realitas tersebut, apa yang kita pikirkan ketika kita mendengar atau melihat fenomena pembantaian massal? Apa yang kita pikirkan ketika mendengar dan mengetahui penculikan pra aktivis demokrasi diberbagai Negara, termasuk Indonesia? Apa yang kita lakukan ketika menyaksikan pembatasan ruang publik untuk mengemukakan pendapat di muka umum?
Pertanyaan-pertantaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada perlunya dikaji kembali kekuatan rakyat / masyarakat dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat. Kedua pola hubungan interaksi tersebut akan memposisikan rakyat sebagai bagian integral dalam komunitas Negara yang memiliki kekuatan dan menjadi komunitas masyarakat sipil yang memiliki kecerdasan, analisi kritis yang tajam serta mampu berinteraksi di lingkungannya secara demokratis dan berkeadaban.
Kemungkinan akan adanya kekuatan masyarakat sebagai dari komunitas bangsa ini akan menghantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang, yakni Masyarakat madani. Masyarakat madani muncul bersamaan dengan proses modernisasi, terutama pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feudal menuju masyarakat barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society. Dalam tradisi Eropa (sekitar pertengahan abad XVIII), pengertian civil society diangggap sama dengan pengertian negara (state) yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat lain. Akan tetapi pada paruh abad XVIII, terminology ini mengalami pergeseran makna. State dan civil society dipahami sebagai dua buah entitas yang berbeda, sejalan dengan proses pembentukan social (social formation) dan perubahan-perubahan struktur politik di eropa sebagai pencerahan (enlightenment) dan modernisasi dalam menghadapi persoalan duniawi (AS Hikam, 1999).


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Masyarakat Madani
Konsep Masyarakat Madani Istilah masyarakat Madani sebenarnya telah lama hadir di bumi, walaupun dalam wacana akademi di Indonesia belakangan mulai tersosialisasi. "Dalam bahasa Inggris ia lebih dikenal dengan sebutan Civil Society". Sebab, "masyarakat Madani", sebagai terjemahan kata civil society atau al-muftama' al-madani.
Istilah civil society pertama kali dikemukakan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis, namun istilah ini mengalami perkembangan pengertian. Kalau Cicero memahaminya identik dengan negara, maka kini dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompk intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka. Secara ideal masyarakat madani ini tidak hanya sekedar terwujudnya kemandirian masyarakat berhadapan dengan negara, melainkan juga terwujudnya nilai-nilai tertentu dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan kemajemukan (pluralisme)
Dalam mendefinisikan tema masyarakat madani sangat bergantung pada kondisi social cultural suatu bangsa, kareana bagai mana pun konsep masyarakat madani merupakan bangunan tema terakhir dari sejarah bangsa Eropa Barat.Sebagai titik tolak, disini dikemukakan beberapa definisi masyarakat madani menurut para ahli:
1.      Definisi yang dikemukakan oleh Zbigniew Rew dangan latar belakang kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa yang di maksud masyarakat madani merupakan suatu yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Maka yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan Negara.
2.      Oleh Han-Sung-Joo ia mengatakan bahwa masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu. Perkumpulan suka rela yang terbatas dari Negara suatu ruang publik yang mampu mengartikulasi isu-isu politik. Gerakan warga Negara yang mampu mengendalikan diri dan indenpenden, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi indentitas dan solidaritas yang terbentuk pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society.
3.       Oleh Kim Sun Hyuk ia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam msyarakat yang secara relative.
Secara global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas, bahwa yang dimaksud dengan masyrakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan Negara, yang memiliki ruang publik dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat mengeluarkan aspirasi dan kepentingan publik.
4.      Menurut Komaruddin Hidayat, dalam wacana keislaman di Indonesia, adalah Nurcholish Madjid yang menggelindingkan istilah "masyarakat madani" ini, yang spirit serta visinya terbakukan dalam nama yayasan Paramadinah (terdiri dari kata "para" dan "madinah", dan atau "parama" dan "dina"). Maka, secara "semantik" artinya kira-kira ialah, sebuah agama (dina) yang excellent (paramount) yang misinya ialah untuk membangun sebuah peradaban (madani).
Dalam perkembangannya, di Indonesia term civil society mengalami pernerjemahan antara lain:
Pertama, Masyarakat Madani. Konsep ini digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah Festifal Istiqlal 26 September 1995 di Jakarta. Menurutnya, masyarakat madani adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Terjemahan makna ini diikuti cendekiawan Indonesia seperti Nurcholis majid, M.Dawam Rahardja, Azyumardi Azra dan sebagainya. Masyarakat madani (civil society) adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
Kedua. Masyarakat Sipil. Istilah ini dikemukakan Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.

Ketiga, Masyarakat Kewargaan. Konsep ini digulirkan M.Ryas Rasyid yang menyatakan bahwa masyarakat kewargaan merupakan respon dari keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).
BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan

Mayarakat madani dipahami sebagai kemandirian aktivitas warga masyarakat madani sebagai "area tempat berbagai gerakan sosial" (seperti himpunan ketetanggaan, kelompok wanita, kelompok keagamaan, dan kelompok intelektual) serta organisasi sipil dari semua kelas (seperti ahli hukum, wartawan, serikat buruh dan usahawan) berusaha menyatakan diri mereka dalam suatu himpunan, sehingga mereka dapat mengekspresikan diri mereka sendiri dan memajukkan pelbagai kepentingan mereka.Menyarakat madani merupakan suatu wujud masyarakat yang memiliki kemandirian aktivitas dengan ciri: universalitas, supermasi, keabadian, pemerataan kekuatan, kebaikan dari dan untuk bersama, meraih kebajikan umum, piranti eksternal, bukan berinteraksi pada keuntungan, dan kesempatan yang sama dan merata kepada setiap warganya. ciri masyarakat ini merupakan masyarakat yang ideal dalam kehidupan. Untuk Pemerintah pada era reformasi ini, akan mengarahkan semua potensi bangsa berupa pendidikan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, dan militer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar