NAMA :
FACHRI FAHMI
NIM :
15101239
PRODI :
MANAJEMEN
PENDAHULUAN
Hak
Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM
yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu:
“kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini
telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya
diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah
berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip
HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai
pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era
reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan
hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang
belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di
Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita
seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam
pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
PEMBAHASAN
Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum adalah
negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di
dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa
pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam
negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum
(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
(Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Unsur-unsur Negara Hukum
2.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu
3.
Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
4.
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara
rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
1)
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku
2)
Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan
kehakiman yang efektif
4)
Menuntut pembagian kekuasaan
Pengertian Hak Asasi
Manusia
Hak asasi manusia
merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah
tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan
bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka
setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran
akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat.
Ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
a)
HAM tidak perlu
diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b)
HAM berlaku bagi
semua orang
c)
HAM tidak boleh
dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut:
a.
Hak asasi
pribadi (personal rights)
b.
Hak asasi
politik (political rights)
c.
Hak asasi
ekonomi (property rights)
d.
Hak asasi social
dan kebudayaan (social and cultural rights)
e.
Hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal
equality)
f.
Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan (
procedural rights)
Hubungan Negara Hukum
dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah
memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak
Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara
Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan
melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri
Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh
International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di
Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula
menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin;
1.
Badan Kehakiman
yang bebas dan tidak memihak;
2.
Pemilihan Umum
yang bebas;
3.
Kebebasan
menyatakan pendapat;
4.
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
5.
Pendidikan
Kewarganegaraan.
PENUTUP
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai
aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan
mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan
tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih
ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari
Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara
hukum adalah:
a.
Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b.
Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c.
Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d.
Peradilan administrasi dalam perselisihan
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar