Minggu, 20 Desember 2015

NEGARA HUKUM DAN HAM


NAMA            : FACHRI FAHMI
NIM                : 15101239
PRODI            : MANAJEMEN

PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan HAM, termasuk menciptakan hukum positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.

PEMBAHASAN
Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Unsur-unsur Negara Hukum
1.      Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.      Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3.      Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
4.      Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ciri-ciri Negara Hukum
1)      Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2)      Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
3)      Berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin HAM
4)      Menuntut pembagian kekuasaan
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Ciri pokok dari hakikat HAM adalah :
a)      HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b)      HAM berlaku bagi semua orang
c)      HAM tidak boleh dilanggar
HAM meliputi berbagai bidang,sebagai berikut:
a.       Hak asasi pribadi (personal rights)
b.      Hak asasi politik (political rights)
c.       Hak asasi ekonomi (property rights)
d.      Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e.       Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality)
f.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan perlindungan ( procedural rights)
Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
      Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
1.      Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
2.      Pemilihan Umum yang bebas;
3.      Kebebasan menyatakan pendapat;
4.      Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
5.      Pendidikan Kewarganegaraan.

PENUTUP
Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:
a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan


DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar