Minggu, 27 September 2015

PENERAPAN PANCASILA DI KALANGAN MAHASISWA


       I.            PENDAHULUAN
                    i.            Latar Belakang
Kita sebagai mahasiswa sangat penting untuk mengetahui seberapa penting penerapan Pancasila bagi mahasiswa. Karena kita sebagai mahasiswa harus tahu tentang hak dan kewajiban yang didapat sebagai warga negara. Apakah nilai-nilai dari Pancasila dapat diterapkan dengan baik atau tidak di kalangan Mahasiswa.

                  ii.            Tujuan
Untuk mengetahui pendidikan Pancasila yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk mengetahui manfaat dan tujuan Pancasila bagi Mahasiswa.
Untuk mengetahui perilaku menyimpang Mahasiswa dari Nilai Pancasila.
Untuk mengetahui penerpan Nilai Pancasila di lingkungan Mahasiswa.

    II.            PEMBAHASAN
Pancasila merupakan dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu, setiap warga Negara Indonesia perlu mempelajari dan mengamalkan nilai-nilai pancaila di kehidupan sehari-hari, tidak terkecuali mahasiswa-mahasiswi di Indonesia. Pendidikan pancasila sudah mulai diberikan sejak anak-anak duduk di bangku Sekolah Dasar hingga di Perguruan Tinggi yang lebih dilaksanakan dengan nama “Perkuliahan Pancasila”.
1.      Pendidikan Pancasila itu sendiri telah di atur dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a)      Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)
b)      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tengtang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (2)
c)      Ketetapan No. II/MPR/1978
Bahwa Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
2.      Tujuan dan manfaat perkuliahan Pancasila di kalangan mahasiswa
a.       Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa sebagai calon cendekiawan harapan bangsa Indonesia. Sebagai calon cendekiawan, para mahasiswa diharapkan dapat menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan kemampuannya masing-masing yang kelak dapat digunakan sebagai sarana pembangunan bangsa.
b.      Manfaatnya yaitu, dapat menumbuhkan kepedulian mahasiswa sebagai generasi penerus terhadap kelangsungan bangsa dan negaranya dan dapat menumbuhkan rasa cinta air dalam diri para mahasiswa.

3.      Perbuatan Mahasiswa yang menyimpang dari Nilai Pancasila
a.       Tawuran antar Mahasiswa
b.      Diskriminasi antar Mahasiswa
c.       Sifat individulisme atau tidak suka berorganisasi

4.      Menerapkan Nilai Pancasila di lingkungan Mahasiswa
a.       Berfikir Integralistik
b.      Meningkatkan permasyarakatan dan pembudayaan Pancasila
c.       Membina kerukunan umat beragama
d.      Meningkatan ketaatan pada Hukum, Moral, dan Agama
e.       Meningkatkan kemampuan berfikir Rasional dan Kritis
f.       Meningkatkan Patriotisme dan Kesetiakawanan Sosial
                                                                                                             
 III.            KESIMPULAN
Kita sebagai generasi muda penerus Bangsa Indonesia harus mengamalkan nilai-nilai yang terdapat pada Pancasila, Demi terwujudnya generasi penerus yang mempunyai jiwa kebangsaan yang kuat ataupun jiwa nasionalisme.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar