I.
PENDAHULUAN
i.
Latar Belakang
Kita sebagai mahasiswa sangat penting untuk mengetahui seberapa penting penerapan Pancasila bagi mahasiswa. Karena kita sebagai mahasiswa harus tahu tentang hak dan kewajiban yang didapat sebagai warga negara. Apakah nilai-nilai dari Pancasila dapat diterapkan dengan baik atau tidak di kalangan Mahasiswa.
Kita sebagai mahasiswa sangat penting untuk mengetahui seberapa penting penerapan Pancasila bagi mahasiswa. Karena kita sebagai mahasiswa harus tahu tentang hak dan kewajiban yang didapat sebagai warga negara. Apakah nilai-nilai dari Pancasila dapat diterapkan dengan baik atau tidak di kalangan Mahasiswa.
ii.
Tujuan
Untuk mengetahui pendidikan Pancasila yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui manfaat dan tujuan Pancasila bagi Mahasiswa.
Untuk mengetahui perilaku menyimpang Mahasiswa dari Nilai Pancasila.
Untuk mengetahui penerpan Nilai Pancasila di lingkungan Mahasiswa.
Untuk mengetahui pendidikan Pancasila yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mengetahui manfaat dan tujuan Pancasila bagi Mahasiswa.
Untuk mengetahui perilaku menyimpang Mahasiswa dari Nilai Pancasila.
Untuk mengetahui penerpan Nilai Pancasila di lingkungan Mahasiswa.
II.
PEMBAHASAN
Pancasila merupakan dasar Filsafat
Negara Republik Indonesia yang secara resmi tercantum di dalam pembukaan UUD
1945 dan ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karena itu, setiap
warga Negara Indonesia perlu mempelajari dan mengamalkan nilai-nilai pancaila
di kehidupan sehari-hari, tidak terkecuali mahasiswa-mahasiswi di Indonesia.
Pendidikan pancasila sudah mulai diberikan sejak anak-anak duduk di bangku
Sekolah Dasar hingga di Perguruan Tinggi yang lebih dilaksanakan dengan nama
“Perkuliahan Pancasila”.
1.
Pendidikan Pancasila itu sendiri telah di atur
dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
a)
Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2)
b)
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tengtang Sistem Pendidikan Nasional Pasal
1 ayat (2)
c)
Ketetapan
No. II/MPR/1978
Bahwa
Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia
perlu dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan
terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam
pembukaan UUD 1945.
2.
Tujuan dan manfaat perkuliahan Pancasila di
kalangan mahasiswa
a. Tujuan utama pendidikan
kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap
dan perilaku cinta tanah air yang dibangun dari kebudayaan bangsa, wawasan
nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa sebagai calon cendekiawan
harapan bangsa Indonesia. Sebagai calon cendekiawan, para mahasiswa diharapkan
dapat menguasai berbagai bidang ilmu sesuai minat dan kemampuannya
masing-masing yang kelak dapat digunakan sebagai sarana pembangunan bangsa.
b. Manfaatnya yaitu, dapat menumbuhkan
kepedulian mahasiswa sebagai generasi penerus terhadap kelangsungan bangsa dan
negaranya dan dapat menumbuhkan rasa cinta air dalam diri para mahasiswa.
3.
Perbuatan Mahasiswa yang menyimpang dari Nilai
Pancasila
a.
Tawuran antar Mahasiswa
b.
Diskriminasi antar Mahasiswa
c.
Sifat individulisme atau tidak suka
berorganisasi
4. Menerapkan
Nilai Pancasila di lingkungan Mahasiswa
a. Berfikir
Integralistik
b. Meningkatkan
permasyarakatan dan pembudayaan Pancasila
c. Membina
kerukunan umat beragama
d. Meningkatan
ketaatan pada Hukum, Moral, dan Agama
e. Meningkatkan
kemampuan berfikir Rasional dan Kritis
f. Meningkatkan
Patriotisme dan Kesetiakawanan Sosial
III.
KESIMPULAN
Kita
sebagai generasi muda penerus Bangsa Indonesia harus mengamalkan nilai-nilai
yang terdapat pada Pancasila, Demi terwujudnya generasi penerus yang mempunyai
jiwa kebangsaan yang kuat ataupun jiwa nasionalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar