I.PENDAHULUAN
Puji dan syukur
kehadirat Allah SWT atas hikmah yang di berikan
kepada kita semua, saya sebagai penulis mengucapkan terima kasih atas buku-buku
atau narasumber yang telah memberikan informasi untuk membuat suatu artikel
ini. Dan juga saya berterima kasih atas kalian yang membaca hasil tulisan saya,
saya akan menulis tentang pancasila sebagai landasan hukum atau dasar negara
untuk Republik Indonesia. Inilah hasil dari berbagai sumber yang saya dapat.
II.PEMBAHASAN
Pancasila adalah
ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan sebagai dasar Negara atau
landasan hukum bagi NKRI pancasila bukan sekedar untuk difahami dengan
penalaran yang jernih bahkan kita harus tahu makna dan menghayati isi daripada
pancasila. Jadi segala peraturan yang ada di Indonesia harus sesuai nilai-nilai
pancasila kita juga tidak boleh membuat yang bertentangan dengan nilai luhur
pancasila.
Peraturan dan
perundang-undangan akan mengalami perubahan sesuai dinamika masyarakat. Dengan
hal ini pancasila menjadikan sumber hukum dalam menciptakan hukum sesuai
perubahan jaman. Pancasila sebagai landasan hukum dalam tatanan hukum
Indonesia, menjadikan tumpuhan untuk membuat peraturan-peraturan yang akan
dibuat, pada saat ini apakah wakil rakyat tetap berpedoman dalam nilai
pancasila ? tentu saja harus untuk membuat perundang-undangan kita tetap
berpacu dalam pancasila.
Pertanggungjawaban
konstitusional dari ideologi pancasila kita temukan dalam penjelasan
undang-undang dasar 1945, yang secara lugas mengatakan bahwa undang-undang
dasar , sebagai wujud tertulis dari hukum dasar yang melembaga suasana
kebatinan yang melatarbelakangi, hanya mengatur pokok-pokok. Pancasila tidak
akan melemah bahkan akan bertambah kuat sesuai dengan dinamika perubahan.
Adapun pengertian
pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam undang-undang 1945 alinea IV
yang menyatakan “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemeredekaan….”
Pada tanggal 18
Agustus 1945 pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam
merumuskan segala peraturan-peraturan Indonesia, pancasila merupakan elemen
paling penting dalam negara kita ini. adapun fungsi pancasila sebagai dasar
negara :
1.
Pancasila
sebagai pedoman hidup
Pancasila harus menjadi sebuah mengambil
keputusan.
2.
Pancasila
sebagai jiwa bangsa
Pancasila harus mewujudkan dalam
organisasi dan insan bagi rakyat Indonesia.
3.
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa
Pancasila harus diam diri agar terwujud
pancasila sebagai kepribadian bangsa.
4.
Pancasila
sebagai sumber hukum
Pancasila adalah hukum dari segala
sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
5.
Pancasila
sebagai cita-cita bangsa
Kita sebagai
rakyat Indonesia harus menginginkan sebuah negara yang Tuhan Yang Maha Esa
punya rasa kemanusiaan, solid, dan bermusyawarah. Menurut Listyono Santoso pada
masa sekarang ini mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan pancasila
sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu tuntutan penting oleh karna
telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas pancasila dimasa lalu.
Adapun fungsi
pancasila sebagai berikut :
1.
Cita-cita
hukum bagi negara hukum Indonesia.
2.
Sumber
hukum Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia.
3.
Sumber
semangat bagi undang-undang 1945, pelaksananaan, penyelenggaraan negara.
4.
Memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancasila memuat
pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai kepribadian bangsa, dan juga manfaat pandangan
hidup :
1.
Kekokohan
dan tujuan dicapai memerlukan pandangan hidup,
2.
Pemecahan
masalah, suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan
cara memecahkan masalah.
3.
Pembangunan
diri, akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah politik .
Pancasila
berperan bagaikan landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintah, pancasila
tercantum menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “ sumber hukum
nasional”. Pancasila itu hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran.
Dan Indonesia ingin mewujudkan cita-citanya yaitu mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan negara Indonesia juga tercantum dalam
alinea IV pembukaan UUD 1945 :
1.
Melindungi
segenap bangsa negara Indonesia.
2.
Memajukan
kesejahteraan umum.
3.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social.
Visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis dan sejahtera. Dalam undang-undang dasar 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
PENUTUP
Sekian dari hasil kumpulan tulisan saya, jika ada yang kurang sesuai dalam tulisan saya meminta maaf. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
Nama : Ratih Suryani
NIM : 15101046
Fak/Period : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar