Rabu, 30 September 2015

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM / DASAR NEGARA




I.PENDAHULUAN
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT  atas hikmah yang di berikan kepada kita semua, saya sebagai penulis mengucapkan terima kasih atas buku-buku atau narasumber yang telah memberikan informasi untuk membuat suatu artikel ini. Dan juga saya berterima kasih atas kalian yang membaca hasil tulisan saya, saya akan menulis tentang pancasila sebagai landasan hukum atau dasar negara untuk Republik Indonesia. Inilah hasil dari berbagai sumber yang saya dapat.

II.PEMBAHASAN
Pancasila adalah ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia bahkan sebagai dasar Negara atau landasan hukum bagi NKRI pancasila bukan sekedar untuk difahami dengan penalaran yang jernih bahkan kita harus tahu makna dan menghayati isi daripada pancasila. Jadi segala peraturan yang ada di Indonesia harus sesuai nilai-nilai pancasila kita juga tidak boleh membuat yang bertentangan dengan nilai luhur pancasila.

Peraturan dan perundang-undangan akan mengalami perubahan sesuai dinamika masyarakat. Dengan hal ini pancasila menjadikan sumber hukum dalam menciptakan hukum sesuai perubahan jaman. Pancasila sebagai landasan hukum dalam tatanan hukum Indonesia, menjadikan tumpuhan untuk membuat peraturan-peraturan yang akan dibuat, pada saat ini apakah wakil rakyat tetap berpedoman dalam nilai pancasila ? tentu saja harus untuk membuat perundang-undangan kita tetap berpacu dalam pancasila.

Pertanggungjawaban konstitusional dari ideologi pancasila kita temukan dalam penjelasan undang-undang dasar 1945, yang secara lugas mengatakan bahwa undang-undang dasar , sebagai wujud tertulis dari hukum dasar yang melembaga suasana kebatinan yang melatarbelakangi, hanya mengatur pokok-pokok. Pancasila tidak akan melemah bahkan akan bertambah kuat sesuai dengan dinamika perubahan.

Adapun pengertian pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam undang-undang 1945 alinea IV yang menyatakan “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemeredekaan….”

Pada tanggal 18 Agustus 1945 pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam merumuskan segala peraturan-peraturan Indonesia, pancasila merupakan elemen paling penting dalam negara kita ini. adapun fungsi pancasila sebagai dasar negara :
1.                  Pancasila sebagai pedoman hidup
Pancasila harus menjadi sebuah mengambil keputusan.
2.                  Pancasila sebagai jiwa bangsa
Pancasila harus mewujudkan dalam organisasi dan insan bagi rakyat Indonesia.
3.                  Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Pancasila harus diam diri agar terwujud pancasila sebagai kepribadian bangsa.
4.                  Pancasila sebagai sumber hukum
Pancasila adalah hukum dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
5.                  Pancasila sebagai cita-cita bangsa

Kita sebagai rakyat Indonesia harus menginginkan sebuah negara yang Tuhan Yang Maha Esa punya rasa kemanusiaan, solid, dan bermusyawarah. Menurut Listyono Santoso pada masa sekarang ini mengembalikan atau menegaskan kembali kedudukan pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu tuntutan penting oleh karna telah banyak terjadi kesalahan penafsiran atas pancasila dimasa lalu.
Adapun fungsi pancasila sebagai berikut :
1.                  Cita-cita hukum bagi negara hukum Indonesia.
2.                  Sumber hukum Indonesia. Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum di Indonesia.
3.                  Sumber semangat bagi undang-undang 1945, pelaksananaan, penyelenggaraan negara.
4.                  Memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Pancasila memuat pokok-pokok pikiran yang luhur dan sesuai kepribadian bangsa, dan juga manfaat pandangan hidup :
1.                  Kekokohan dan tujuan dicapai memerlukan pandangan hidup,
2.                  Pemecahan masalah, suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara memecahkan masalah.
3.                  Pembangunan diri, akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah politik .
Pancasila berperan bagaikan landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintah, pancasila tercantum menurut ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “ sumber hukum nasional”. Pancasila itu hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran. Dan Indonesia ingin mewujudkan cita-citanya yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan negara Indonesia juga tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 :
1.                  Melindungi segenap bangsa negara Indonesia.
2.                  Memajukan kesejahteraan umum.
3.                  Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis dan sejahtera. Dalam undang-undang dasar 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan pancasila sebagai berikut :
1.                  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.                  Persatuan Indonesia
4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.                  Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

PENUTUP
Sekian dari hasil kumpulan tulisan saya, jika ada yang kurang sesuai dalam tulisan saya meminta maaf. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.





Nama               : Ratih Suryani
NIM                : 15101046
Fak/Period       : Manajemen





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar