BUDAYA
DEMOKRASI
Nama: Tiaradita Amalia
Putri
NIM: 15101013
Prodi: Manajemen
I.
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Budaya demokrasi terdiri atas dua kata, yaitu budaya
dan demokrasi. Budaya berarti hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan
kehidupannya. Berdasarkan asal katanya, budaya demokrasi mempunyai pengertian
kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan yang mencerminkan nilai-nilai
demokrasi seperti menghargai persamaan, kebebasan, dan peraturan.
II.
PEMBAHASAN
Penegertian Budaya Demokrasi
Demokrasi adalah keadaan
negara yang sistem pemerintahannya berkedaulatan rakyat. Artinya , kedaulatan
dalam pemerintahannya berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan
oleh rakyat. Budaya demokrasi juga dapat dikatakan sebagai bentuk aplikasi atau
penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam prinsip demokrasi itu sendiri.
Contoh
bentuk budaya demokrasi di Indonesia adalah dilaksanakannya pemilihan umum
setiap lima tahun sekali baik untuk memilih presiden maupun wakil-wakil rakyat.
Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atau demokrasi
memiliki ciri sebagai berikut.
a. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan
kehendak rakyat.
b. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
c. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintah.
d. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara
ditetapkan dalam UUD negara.
Menurut Plato bentuk pemerintahan dapat dibedakan
menjadi aristokrasi, demokrasi, dan monarki.
a. Aristokrasi,
adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin
dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b. Demokrasi, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
c. Monarki, adalah bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan
rakyat banyak.
Miriam Budiardjo berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya
demokrasi sebagai berikut.
1. Perlindungan
konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selain menjamin hak-hak individu,
harus menentukan pula prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin.
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan
umum yang bebas
4. Kebebasan
umum untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan
beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
Macam-macam budaya demokrasi dapat
ditinjau dari berbagai sudut pandang seperti berikut.
Ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat atau
bentuk partisipasi rakyat, ada tiga macam demokrasi sebagai berikut.
1.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah suatu sistem
demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan
atau menentukan sesuatu urusan negara (pembuatan kebijakan politik). Misalnya,
referendum (meminta pendapat seluruh rakyat) atas persoalan-persoalan yang
mendasar dalam kehidupan bernegara, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil
presiden serta wakil-wakil rakyat yang duduk di parlemen,
2.
Demokrasi
Tidak Langsung (Demokrasi Perwakilan)
Demokrasi perwakilan adalah suatu sistem demokrasi dalam menyalurkan
aspirasi rakyat melalui wakil-wakilnya yang ada dalam DPR. Dalam hal ini rakyat
tidak terlibat secara langsung dalam pembuatan keputusan politik, tetapi
didelegasikan atau dilimpahkan kekuasaannya kepada orang-orang yang dipilihnya
melalui pemilu yang bebas, jujur, dan adil.
3.
Demokrasi Campuran
Demokrasi campuran merupakan sistem demokrasi gabungan antara demokrasi
langsung dan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya di DPRD kemudian
wakil itu dikontrol oleh rakyat dengan sistem referendum. Itulah contoh bentuk
demokrasi campuran.
Dari segi ideologi, ada dua macam demokrasi sebagai
berikut.
-
Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional mencerminkan suatu kekuasaan pemerintahan yang
terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang
terhadap warga negaranya. Kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh konstitusi.
Demokrasi konstitusional dianut oleh negara-negara Eropa Barat, Amerika
Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
-
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar merupakan demokrasi yang
berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme yang dikembangkan oleh Karl Mark dan
Leninisme. Ciri yang menonjol dari demokrasi rakyat ini adalah tidak mengakui
hak asasi warga negaranya
Supremasi Hukum
Prinsip supremasi hukum
adalah semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi.
Artinya, penguasa dan rakyat harus bertindak sesuai dengan aturan hukum yang
ada. Semua warga negara termasuk penguasa atau pemerintah mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali. Semua itu demi tegaknya hukum dan
tercapainya keadilan. Dengan demikian, keadilan dan ketaatan terhadap hukum
merupakan salah satu syarat mendasar bagi terwujudnya masyarakat yang
demokratis.
III.
PENUTUP
Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwa, budaya demokrasi pada
dasarnya berupa nilai – nilai dan perilaku yang menunjang pengembangan sistem
politik demokrasi. Sejarah telah membuktikan bahwa sejak kemerdekaan RI sampai
dengan sekarang bentuk demokrasi yang cocok bagi bangsa Indonesia adalah
demokrasi pancasila. Oleh sebab itu, sebagai bangsa Indonesia secara moral kita
berkewajiban untuk ikut melaksanakan dan melestarikannya.
Saran
Untuk itu kita selaku siswa siswi, baiknya kita dapat
mengerti dan memahami prinsip – prinsip demokrasi yang harus ditegakan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan tegaknya prinsip – prinsip
demokrasi tersebut sangat menunjang keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang
demokratis dalam suatu Negara.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar