Selasa, 08 Desember 2015

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEP DASAR GEOPOLITIK BAGI INDONESIA

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEP DASAR GEOPOLITIK BAGI INDONESIA

NAMA:           KALISHA DITA PUTRI
NIM:               15101026
PRODI:           MANAJEMEN
Geopolitik berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sementara politik berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Jadi geopolitik bermakna sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Konsep Dasar Geopolitik bagi Indonesia
Konsep dasar dari Geopolitik bagi Indonesia adalah wawasan nusantara yang memuat visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:
1.      Politik
2.      Ekonomi 
3.      Sosial budaya 
4.      Pertahanan keamanan
Politik
·         Keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
·         Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
·         Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. 
·         Pancasila adalah satu satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. 
·         Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
·         Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
·         Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.
Ekonomi
·         Kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. 
·         Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya. 
·         Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat. 
Sosial Budaya
·         Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. 
·         Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Pertahanan keamanan
·         Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara. 
·         Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar