WAWASAN
NUSANTARA SEBAGAI KONSEP DASAR GEOPOLITIK BAGI INDONESIA
NAMA: KALISHA
DITA PUTRI
NIM: 15101026
PRODI: MANAJEMEN
Geopolitik berasal dari
kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
Sementara politik berasal dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna
kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Jadi geopolitik bermakna sebagai
ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
Konsep Dasar Geopolitik
bagi Indonesia
Konsep dasar dari
Geopolitik bagi Indonesia adalah wawasan nusantara yang memuat visi bangsa
Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang
kehidupan nasional. Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber
dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hakikat dari
Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:
1. Politik
2. Ekonomi
3. Sosial
budaya
4. Pertahanan
keamanan
Politik
·
Keutuhan wilayah nasional dengan segala
isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
·
Bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini
berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan
satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
·
Bangsa Indonesia harus merasa satu,
senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad
dalam mencapai cita-cita bangsa.
·
Pancasila adalah satu satunya falsafah
serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan
bangsa menuju tujuannya.
·
Kehidupan politik di seluruh wilayah
nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Seluruh kepulauan nusantara merupakan
kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada
kepentingan nasional.
·
Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan
bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif
serta diabadikan untuk kepentingan nasional.
Ekonomi
·
Kekayaan wilayah nusantara baik
potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah
air.
·
Tingkat perkembangan ekonomi harus
serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang
dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
·
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran
rakyat.
Sosial Budaya
·
Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu,
peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya
keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
·
Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya
adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan
budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya,
yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Pertahanan keamanan
·
Ancaman terhadap satu daerah pada
hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
·
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar