nim : 15101242
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.[1]
Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Semboyan nasional Indonesia, “Bhinneka tunggal ika” (“Berbeda-beda tetapi tetap satu”), berarti keberagaman yang membentuk negara. Hal ini menunjukkan adanya masyarakat Indonesia yang majemuk dan hiterogen, didalamnya terdiri dari berbagai ras suku bangsa, bahasa, warna kulit, agama dan adat istiadat yang berbeda. Dari berbagai perbedaan tersebut sehingga dalam masyarakat Indonesia rawan dengan adanya konflik antara daerah yang satu dengan daerah yang lain.
Oleh karena itu perlu adanya suatu strategi untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia. Dalam perkembangannya strategi tersebut tidak hanya untuk menanggulangi masalah konflik antar daerah di Indonesia tetapi juga untuk menghadapi segala gangguan yang datang dari luar Indonesia yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia. Strategi tersebut dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah geostrategi.
Geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia, geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional.
Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainy sehingga Geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas rumusan masalah yang dimunculkan oleh pemateri ialah sebagai berikut :
Apa yang dimaksud dengan geostrategi dan konsep astagatra?Bagaimana strategi Indonesia dalam usaha mencapai perdamaian dunia?
1.3 Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas maka tujuan yang ingin dicapai oleh penulis ialah sebagai berikut :
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan geostrategi dan konsep astagatraUntuk mengetahui strategi Indonesia dalam usaha mencapai perdamaian dunia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Geostrategi dan Konsep Astagatra
Strategi diartikan suatu upaya memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
Geostrategi merupakan upaya untuk mencapai tujuan atau sasaran ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi sendiri merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakekatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga merupakan ilmu yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.[2]
Geostrategi untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek antara lain : aspek geografi, aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu tampak jelas pada tahun 1998 dimana timur-timur lepas dari Negara kesatuan Rebublik Indonesia. Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional. Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.
Pada perkembangannya geostrategi indonesia bagi menjadi empat periode yaitu yang pertama tahun 1962-an geopolitik indonesia disebut SESKOAD. Hal ini ditujukan terhadap adanya kekhawatiran mengenai komunis, yang kedua Tahun 1965 (Tanas) menyatakan bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nsional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Yang ketiga Tahun 1972 juga dikenal dengan istilah Tanas tetapi dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga dan tujuan nasional dapat tercapai. Yang keempat Tahun 1978 disebutkan bahwa geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pemmbangunan nasional.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu Negara dan harus dibina secara dini terus menerus dan sinergi dengan aspek-aspek kehidupan bangsa lain. Pemikiran konseptual tentang ketahanan nasional inididasarkan atas konsep geostrategi yang merupakan konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan kondisi stelasi geografi Indonesia yang disebut dengan konsep ketahanan nasional.
Konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi di dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek Alamiah (TRIGATRA), dan aspek Sosial (PANCAGATRA).
Yang dimaksud dengan aspek alamiah (trigatra) yaitu :
a. posisi dan lokasi geografi negara
posisi dan lokasi Negara kesatuan republik Indonesia memberikan gambaran tentang bentuk kedalam (menampakkan corak wujud dan tata susunan tertentu), dan bentuk keluar (situasi dan kondisi lingkungan serta hubungan timbale balik antara Negara dan lingkungan) dari Negara kita. Posisi dan lokasi ini merupakan wadah bagi bangsa yang mendiaminya serta saling mempengaruhi satu sama lain, dan dengan batas nasional tertentu membedakan Negara Indonesia dengan bangsa lain.
Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dikelilingi oleh lautan. Posisi dan lokasi Negara Indonesia berada dalam posisi silang di jalan silang dunia yaitu antara benua asia dan benua Australia serta samudra pasifik dan samudra hindia. Kondisi yang demikian tidak hanya bersifat fisik tetapi juga terbuka terhadap segala pengaruh dan aliran sosial.
b. keadaan dan kekayaan alam
sebagai makhluk tuhan, untuk hidup berkembang biak dan mempertahankan diri, mereka memanfaatkan alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Tentu dalam pemanfaatan itu harus seimbang dan seirama dengan perkembangan penduduk.
Kekayaan alam terbagai menjadi tiga golongan yaitu hewani (fauna), nabati (flora) dan mineral (ada yang dapat diperbaharui dan ada yang tidak dapat diperbaharui). Kekayaan alam di atas terbagi menjadi tiga lingkungan yaitu di atmosfir, di permukaan bumi dan di dalam bumi. Setiap bangsa wajib mengelola sumber daya alam untuk kepentingan kesejahteraan maupun keamanan. Hal tersebut menjadi penting untuk menjaga agar tidak terjadi ketimpangan antara perkembangan potensi alam dengan jumlah penduduk, baik secara nasional maupun di dalam konteks dunia (global). Karena hal tersebut dapat membahayakan ketahanan nasional.
c. keadaan dan kemampuan penduduk
penduduk merupakan manusia yang tinggal di suatu tempat atau wilayah. Yang termasuk di dalam masalah penduduk antara lain : jumlah penduduk, komposisi penduduk, dan distribusi penduduk. Masalah penduduk ini pada umumnya dikaitkan dengan pencapaian tingkat kemakmuran (kesejahteraan dan keamanannya). Ada faktor positif dan negatif dari keadaan dan kemampuan penduduk yang langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi ketahanan nasional.
sedangkan aspek sosial (pancagatra) meliputi :
a. Ideologi
Suatu bangsa memerlukan landasan falsafah bagi kelangsungan hidupnya yang sekaligus berfungsi sebgai dasar dan cita-cita nasional yang hendak dicapai. Bangsa Indonesia memiliki falsafah Negara yang kita kenal dengan pancasila yang lahir dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Makin tinggi kesadaran dan ketaatan suatu bangsa mengamalkan ideologi negaranya, maka semakin tinggi pula tingkat ketahanan nasional dibidang ideologinya.
b. Politik
Masalah politik yang kita maksudkan di sini dalam konteksnya dengan Negara. Pusat kekuasaan suatu Negara berada pada pemerintahannya, maka perjuangan memperoleh kekuatan berubah menjadi perjuangan mengurusi pemerintah.
Jika dianaligikan dengan ketahanan nasional, maka ketahanan nasional dibidang politik berarti suatu kondisi dinamik suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup politik bangsa dan Negara.
Bagi Negara berkembang seperti Indonesia, maka bidang politikmasih banyak masalah yang harus dihadapi. Kesadaran nasional yang masih perlu ditingkatkan, kwalitas pertisipasi rakyat yang masih belum bersifat nasional, serta dibutuhkan inisiatif pemerintah yang memadai, agar terjadi keseimbangan dan keserasian. Maka tingkat ketahanan politik dapat diukur dengan kemampuan suatu sistem politik dalam menghadapi dan menanggulangi problemnya.
c. Ekonomi
Ketahanan nasional dibidang ekonomi merupaka suatu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan kehidupan ekonomi bangsa dan Negara.
Oleh karena itu untuk ketahanan nasional dibidang ekonomi ini diperlukan pembinaan ekonomi yang pada dasarnya adalah menentukan kebijaksanaan ekonomi dan pembinaan faktor produksi serta pengolahannya di dalam produksi dan distribusi serta pengelolaanya di dalam distribusi barang dan jasa, baik di dalam negeri maupun didalam hubungannya dengan luar negeri.
d. Sosial budaya
Faktor yang mempengaruhi ketahanan nasioanl dibidang sosial budaya adalah tradisi. Tradisi bangsa adalah seluruh kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan dan diteruskan dari generasi kegenerasi serta memberikan suatu bengsa sistem nilai dan sistem norma untuk menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial. Tradisi berisfat dinamis dapat membantu ketahanan nasional, tetapi tradisionalisme yang sikap atau pandangan memuji secara berlebihan masa kehendaknya dapat kita tinggalkan.
e. Militer HANKAM
Pertahanan kemanan adalah daya upaya rakyat dengan angkatan bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah Negara dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan Negara, serta kemampuan perjuangannya dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
Ketahanan nasioanal dibidang HANKAM merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara.
2Upaya Indonesia dalam Mencapai Perdamaian Dunia
Sejak dahulu Indonesia selalu aktif dalam upaya mencapai suatu perdamaian dunia, geostrategi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia terbentuk dalam sistem poltik luar negeri yang diterapkan di Indonesia. Dasar hukum pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tergambarkan secara jelas di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV. Alinea I menyatakan “bahwa kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV dinyatakan bahwa “dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Dari dua kutipan di atas, jelaslah bahwa politik luar negeri RI mempunyai landasan atau dasar hukum yang sangat kuat, karena diatur di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain dalam pembukaan terdapat juga dalam beberapa pasal contohnya pasal 11 ayat 1, 2,3 dan pasal 13 ayat 1,2,3.
a. Pasal 11 UUD 1945
1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
b. Pasal 13 UUD 1945
1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
2) Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa rumusan yang ada pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif. Menurut A.W Wijaya Bebas artinya tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain.
Dalam konteks pada masa sekarang pengertian bebas aktif seperti yang dijelaskan di atas sudah tidak relevan lagi mengingat pada masa sekarang sudah tidak ada lagi blok barat maupun blok timur. Namun system politik luar negeri tetap menganut system politik luar negeri bebas aktif artinya apa bahwa Indonesia selalu mau bekerja sama dengan Negara manapun serta Indonesia tetap aktif dalam usaha mewujudkan perdamaian dunia.
Berbagai usaha dilakukan oleh Indonesia dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia antara lain : Indonesia sebagai anggota OIC (Organization Islamic Conference)menjadi pendorong bagi perdamaian di Timur Tengah khususnya mendukung Palestina sebagai negara merdeka dari pendudukan zionisme Israel. Indonesia juga menjadi tuan rumah dan pemrakarsa Konferensi Internasional Ulama sedunia pada bulan April 2007 di Bogor.
Disini para ulama sedunia menyuarakan penghentian kekerasan di Irak, Lebanon dan Palestina. Pertemuan itu mengeluarkan pernyataan agar Amerika Serikat tidak menjadi pemecah-belah umat Islam di Timur Tengah yang ditenggarai para ulama sebagai alasan tidak terselesaikannya perdamaian di dunia Arab. Indonesia juga mempromosikan Islam yang moderat, toleran, solidaritas, serta meningkatan dialog lintas budaya dan peradaban, karena pada saat ini masyarakat internasional salah persepsi bahwa penyerangan yang dilakukan oleh segelintir orang muslim terhadap kepentingan barat dalam bentuk teror dipahami sebagai benturan antar peradaban, tapi melainkan terjadi karena ketidakadilan dan ketimpangan sosial di dunia.
Peran Indonesia dalam hal HAM yaitu, telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak ekonomi sosial dan budaya dan Konvenan internasional tentang hak Sipil dan politik. Kemudian, kepercayaan Internasional kepada Indonesia menjadikan Indonesia sebagai ketua Komisi HAM tahun 2006 dan terpilih kembali menjadi Dewan HAM dalam periode satu tahun 2006-2007. tetapi sangat disayangkan karena Indonesia sendiri belum menegakkan HAM secara tegas. Hal itu terkait dengan belum terungkapnya kasus-kasus seperti, Tragedi Tanjung Priok, Talangsari, kerusuhan Mei 1998, tragedi Semanggi dan kematian aktivis HAM (Munir).
Di badan PBB Indonesia terpilih bersama Qatar dari kawasan Asia menjadi DK tidak tetap di PBB, namun Indonesia tidak menunjukkan Independensinya dengan ikut menyetujui sanksi terhadap Iran yang dituduh Amerika Serikat (AS) mengoperasikan reaktor nuklir untuk membuat senjata nuklir yang dirasa AS akan mengancam keamanan negerinya. Saya berpendapat Indonesia melakukan itu karena mendapat tekanan dari AS dimana kepentingan nasional Indonesia banyak bergantung kepada AS. Sebagai anggota PBB Indonesia juga telah banyak ikut serta dalam Peace Keeping Operation salah satunya di Lebanon setelah penyerangan Israel baru-baru ini. Dibidang pertahanan Indonesia telah menjajaki kerjasama dalam bidang produksi senjata dengan India dalam pertemuan Komite Bersama Kerja Sama Pertahanan RI-India di Jakarta, 12-14 Juni 2007, yang diharapkan Indonesia mampu menciptakan alat utama sistem persenjataan secara mandiri yang diperlukan dalam menjaga kedaulatan negara dari ancaman pihak luar. Pembelian pesawat tempur dan kapal selam Rusia juga ditempuh agar tidak tergantung dengan negara Barat khususnya Amerika Serikat
Semua peran internasional Indonesia diatas merupakan poin penting untuk meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat internasional dalam ikut menyelesaikan masalah internasional. Bila masyarakat internasional telah hormat dan segan kepada Indonesia, diyakini pihak-pihak luar enggan mengusik Indonesia. Dengan modal kepercayaan itulah Indonesia akan mempunyai nilai tawar yang tinggi untuk mencapai kepentingan nasional dalam hubungannya dengan negara lain dan bangsa Indonesia dapat menentukan nasibnya sendiri tanpa didikte pihak lain. Peran Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia merupakan amanah dari pembukaan UUD 1945, yaitu ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Geostrategi di Indonesia diwujudkan dalam bentuk ketahanan nasional yang mampu menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya bahwa konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi di dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek alamiah (TRIGATRA), dan aspek social (PANCAGATRA). Trigatra meliputi : posisi dan lokasi geografi Negara, keadaan dan kekayaan alam, keadaan dan kemampuan penduduk sedangkan pancagatra meliputi : Ideologi, Politik, Ekonomi, Social Budaya, dan HANKAM. Hal tersebut ditujukan untuk menjaga keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia.
Selain itu Indonesia juga ikut serta dalam upaya mencapai perdamaian dunia. Hal tersebut sebagaiman tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 alenia ke IV yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia”. Pembukaan UUD 1945 tersebut menjadi acuan dasar pelaksanan politik luar negeri indonesi yaitu politik luar negeri bebas aktif, dimana Indonesia selalu ikut serta dalam usaha-usaha perdamaian dunia seperti seperti pengiriman pasukan garuda ke timur tengah (jalur Gaza), selain itu Indonesia juga aktif dalaml organisasi internasional yang bertujuan menjaga ketertiban dan perdamaian dunia.
3.2 Saran
Berdasarkan kesimpulan di atas maka saran yang dapat diberikan oleh pemateri ialah agar pemerintah selalu berupaya menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dalam masyarakat Indonesia serta meningkatkan sektor pertahanan Indonesia. Selain itu masyarakat Indonesia harus sadar sepenuhnya bahwa kita semua harus selalu memperkokoh nilai-nilai persatuan dan kesatuan agar Negara kesatuan republik Indonesia ini tetap utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar