Minggu, 20 Desember 2015

HAKIKAT DEMOKRASI


NAMA            : FACHRI FAHMI
NIM                : 15101239
PRODI            : MANAJEMEN

PENDAHULUAN
Demokrasi yang kuat bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan mencapai kebaikan dan kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya ada yang menggantikan istilah demokratis dengan republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan warga negara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya, untuk lebih memperkuat peranan warga Negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga mencakup segala bidang kehidupan.
Robert Dahl menyebutkan bahwa demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan politik seperti itu dapat digambarkan dengan dua dimensi politik yaitu:
a)      Seberapa tinggi kontestasi, kompetisi atau oposisi yang dimungkinkan.
b)      Seberapa banyak warga Negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu.
Sehingga dalam system politik demokrasi dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu atau kelompok dan atau pemerintah bahkan antar lembaga-lembaga pemerintah. Untuk itu diperlukan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik jika terjadi guna mencapai konsensus.

PEMBAHASAN
Istilah “Demokrasi” berasal dari bahasa Yunani, Demos yang berarti rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Dengan demikian, yang dimaksud dengan Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, dan mengikutsertakan rakyat dalam pemerintahan Negara.

Dalam sistem pemerintahan Demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Tetapi, rakyat tidak melaksanakan kedaulatannya secara langsung. Rakyat akan mewakilkannya kepada wakil-wakil rakyat. Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih Presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Pemilihan Presiden / anggota-anggota parlemen secara langsung belum menjamin bahwa negara tersebut adalah negara Demokrasi. Karena hal itu hanya sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walaupun perannya dalam sistem Demokrasi tidak besar, pemilihan umum sering disebut ”Pesta Demokrasi”. Ini adalah salah satu akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Dengan pengertian seperti itu, Demokrasi yang dipraktikkan adalah Demokrasi Perwakilan.

Salah satu pilar Demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi tiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis Lembaga Negara yang saling lepas dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis Lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga Lembaga Negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.

Ketiga jenis Lembaga Negara tersebut adalah Lembaga-Lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan Eksekutif, Lembaga-Lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan Yudikatif, dan Lembaga-Lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan Legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum Legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Demokrasi mengandung nilai-nilai moral. Jadi dalam penerapannya, Demokrasi harus dilandasi dengan nilai-nilai Demokrasi.

Nilai-nilai Demokrasi tersebut antara lain :
1.             Menyelesaikan perselisihan dengan cara damai.
2.             Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
3.             Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur dan jujur.
4.             Membatasi pemakaian kekerasan sampai seminimal mungkin.
5.             Mengakui serta menganggap wajar adanya keaneka-ragaman.
6.             Menjamin tetap tegaknya keadilan.
Dalam pengembangan dan membudayakan kehidupan Demokrasi perlu prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.             Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi
2.             Pemilu yang bebas, jujur, dan adil
3.             Dijaminnya HAM
4.             Persamaan kedudukan didepan hukum
5.             Peradilan yang bebas dan tidak memikat
6.             Kebebasan berserikat / berorganisasi dan mengeluarkan pendapat
7.             Kebebasan pers / media massa.




PENUTUP
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan untuk yang memerintah berasal dari yang memerintah yakni rakyat. Dengan kata lain demokrasi adalah sistem pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberi wewenang.Unsur – unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi adalah Negara Hukum, Masyarakat madani (civil society), Infrastruktur politik (partai politik), dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.   

Selain demokrasi kita juga mengenal istilah demokratisasi yang berarti penerapan kaidah-kaidah  atau prinsip-prinsip demokrasi pada setiap kegiatan politik kenegaraan. Demokrasi yang berjalan di Indonesia juga terjadi pada tahapan periode.
Untuk membangun dan menegakkann demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi konstitusional berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar