I. PENDAHULUAN
Negara dapat dikatakan sebagai
Negara Hukum (rule of law) bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai
aturan main (fair play) dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama
dalam memelihara ketertiban dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
Bagaimana dengan negeri ini?
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu
Negara hukum Pancasila (rechsstaat/rule of law). Hal ini dengan tegas
dirumuskan pada Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, bahwa : Negara Indonesia
adalah Negara hukum.
Supremasi hukum hanya akan
berarti bila ada penegakan hukum,dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai
evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif.Artinya
superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dengan
dilandasi nilai dan rasa keadilan.
II. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Terminologi dan Deskripsi
tentang Supremasi Hukum
Istilah supremasi hukum, adalah
merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata hukum, yang
bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan kata law,
menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s supremacy”.
Kata hukum diterjemahkan dari
bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda “recht” bahasa Perancis
“droit” yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan
norma-norma yang wajib ditaati.
Rumusan sederhana dapat diberikan
bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas
hukum sebagai aturan main (rule of the game)dalam seluruh aktifitas kehidupan
berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan
jujur(fair play).
Pengertian sederhana tersebut,
telah terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum
(rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara,
karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara pemerintahan
Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks demikian hukum
sebagai komando dan panglima.
B. Supremasi Hukum dan Penegakan
Hukum
Supremasi hukum dan penegakan
hukum sudah menjadi masalah sentral dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
berpemerintahan dan bermasyarakat.Masalah itu muncul oleh karena adanya
kesenjangan antara das sollen dengan das sen, dimana Negara mengklaim sebagai
Negara hukum demokrasi (rechtsstaat democratie), sementara hukumnya compang
camping dan penegakannya serampangan. Artinya supremasi hukum tidak dihormati dan
penegakan hukum berjalan setengah hati dengan ibarat berada di persimpangan
jalan panjang.
Banyak contoh kasus di negeri ini
yang menarik dijadikan sampel berkenaan dengan supremasi hukum dan penegakan
hukum, antara lain bagaimana ketiadaan penghormatan supremasi hukum terhadap
skandal Senturi. Bagaimana skandal mafia pajak yang salah satu aktornya “Gayus”
dengan menampilkan pentas sandiwara hukum, yang oleh publik ditontonnya sebagai
proses penegakan hukum yang setengah hati. Belum lagi menguaknya kasus Antasari
Azhar (mantan Ketua KPK) yang diduga keras penuh rekayasa.
Supremasi hukum dan penegakan
hukum dua hal yang tidak terpisahkan, keduanya harus bersinergi untuk
mewujudkan cita hukum, fungsi hukum dan tujuan hukum, yang sebesar-besarnya
buat kemanfaatan, kebahagiaan dan kesejahtraan umat manusia yang bersendikan
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Abdul Manan (2009:189),
menyatakan bahwa supremasi hukum merupakan doktrin sentral yang menjadi reason
of existence hukum Eropa Barat. Secara embrio doktrin supremasi hukum sudah
mulai berkembang sejak abad VII M.
Lebih lanjut dikatakan bahwa term
dan doktrin supremasi hukum telah dikenal sejak abad XI M, bahkan jauh sebelum
itu pada abad VI M, Islam telah membawa misi reformasi besar untuk menegakkan
supremasi hukum yang mengacu kepada upaya penciptaan kedamaian dan kesejahtraan
yang mengantarkan manusia secara individu dan masyarakat sukses dan bahagia
menjalani kehidupan dan selamat bahagia hidup di akhirat kelak (Abdul
Manan,2009:190).
Penegakan supremasi hukum dalam
suatu Negara dapat berjalan dengan beberapa prinsip antara lain :
1. Prinsip Negara Hukum
Prinsip Negara hukum mengajarkan
bahwa komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai elemen
komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk mencapai tujuan dan cita-cita
bersama. Bahwa tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu
komunitas mengacu kepada aturan main yang disepakati dan dipakai sebagai acuan
dan referensi para pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Tidak
pihak yang merasa dizalimi atau menzalimi(Soetandyo,2002:448).
Atas dasar konsep tersebut, tidak
ada kesemena-menaan yang dilakukan baik oleh penegak hukum maupun oleh pencari
keadilan, sehingga melahirkan masyarakat sipil (civil society)di mana antar
individu sebagai rakyat atau warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dan
sederajat di depan hukum (equality before the law).
2. Prinsip Konstitusi
Prinsip konstitusi dalam suatu
Negara hukum mengajarkan bahwa landasan dan referensi yang dijadikan pedoman
dalam bermasyarakat dan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi,sehingga
hak-hak warga negara dan hakmasasi manusia masing-masing warga Negara dijamin,
terayomi dan terlindungi oleh konstitusi.
Prinsip tersebut di atas untuk
perwujudannya diperlukan penegakan hukum, sehingga mutlak dilakukan
langkah-langkah nyata enforscement, agar supremasi hukum bukan hanya symbol
semata.
III. PENUTUP
Supremasi hukum dan penegakan
hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum rechtsstaat/rule of
law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang tidak boleh
ditawar-tawar.Demikian pulalah halnya Indonesia.
Sejak semula bangsa ini
mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu Negara
hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan
kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.
Namun tidak berhenti sampai
disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan elemen-elemen hukum
dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang dapat menaungi
kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk menciptakan
suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
Untuk itu semua, maka komitmen
dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum
dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang
mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam
sebuah Negara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar