Senin, 28 Desember 2015

Supremasi Hukum



SUPREMASI HUKUM

Nama: Tiaradita Amalia Putri
NIM: 15101013
Prodi: Manajemen

I.          PENDAHULUAN    
Latar belakang

    Adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Apa yang kita pikirkan ketika mendengar dan mengetahui penculikan pra aktivis demokrasi diberbagai Negara? Apa yang kita lakukan ketika menyaksikan pembatasan ruang publik untuk mengemukakan pendapat di muka umum? Pertanyaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada perlunya kekuatan rakyat dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat.

II.        PEMBAHASAN
    Masalah Penegakkan Hukum di Indonesia Secara konseptual, Satjipto Rahardjo merumuskan pengertian penegakan hukum sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum yang dimaksud adalah pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Peraturan-peraturan hukum yang di buat oleh lembaga legislatif pada dasarnya bukannya tidak memihak. Oleh karena suatu undang-undang merupakan hasil perjuangan kekuasaan di dalam masyarakat, maka pendapat pihak yang berkuasa juga menentukan bagaimana isi peraturan hukum yang di buat.
Ada lima faktor yag memberikan kontribusi pengaruh pada proses penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto :
1.faktor hukum atau peraturan perundang-undangan
2.faktor aparat penegak hukumnya,
3.faktor sarana dan fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum
4. faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat,
5. faktor kebudayaan, yani hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, membedakan 3 unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum :
 1.unsur pembuat undang-undang 
2.unsur aparat penegak hokum
3.unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara dan sosial.

     Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum dari segi istilah mempunyai arti bahwa suatu negara yakni negara hukum yang di dalamnya hukum diperlakukan sebagai penguasa atau panglima. Penempatan hukum dalam posisi supremasi, mengandung pengertian bahwa hubungan antara penguasa dan warga negara serta hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagaimana yang telah dituangkan di dalam aturan hukum, baik di dalam aturan hukum tertulis berupa peraturan perundangan maupun hukum yang tidak tertulis.

    Tanggungjawab Mahasiswa Dalam Upaya Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia
Mahasiswa merupakan kalangan akademisi yang memberikan harapan kepada masyarakat agar dapat membawa pemerintah dengan baik. Karena dimata masyarakat keadaan pemerintahan sekarang dinggap carut marut seperti penyelesain kasus yang berbelit-belit tanpa ada penyelesain yang jelas. Dalam kondisi pelaksanaan hukum di Indonesia yang carut marut seperti sekarang, peran dan tanggungjawab sebagai upaya perwujudan tegaknya supremasi, dapat dilakukan dengan :
1.Secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan.
2. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa.
            Upaya lain yang harus dilakukan adalah terus menyebarkan asas responsif kepada pemerintah agar senantiasa tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.

  III.               PENUTUP

 KESIMPULAN

 Dari uraian mengenai peran dan tanggungjawab mahasiswa dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia, dapat penulis tarik beberapa kesimpulan, yaitu : Bahwa dalam perwujudan penegakan hukum terdapat beberapa hambatan-hambatan terutama hambatan dari system hokum ini sendiri. Diharapkan mahasiswa mampu untuk mengatasi dan memperbaiki dengan menyalurkan aspirasinya dalam pemecahan masalah hambatan tersebut. Mahasiswa sebagai kalangan akademisi harus mengimplementasikan perbutannya untuk memajukan negara ini dan mewakili aspirasi masyarakat karena pada dasarnya ahasiswa menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Dengan rasa tanggungjawab yang dimilikinya berkaitan dengan penurunan kekuatan hukum, maka gerakan mahasiswa merupakan dasar daripaa upaya untuk kembali menciptakan supremasi hukum di Indonesia. Maslah-masalah dalam mewujudkan penegakan hukum diakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, baik pembuat undang-undang ataupun alat penegak hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Arif Budiman, 1996. Teori Negara-negara Kekuasaan dan Ideologi. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. <br> Satjipto Rahardjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru
Muchsin, 1999. Nilai-nilai Hukum dan Implementasinya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia, Surabaya : Pengukuhan Guru Besar. <br> Satjipto Rahardjo, 1991. Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar