SUPREMASI HUKUM
Nama: Tiaradita Amalia
Putri
NIM: 15101013
Prodi: Manajemen
I. PENDAHULUAN
Latar belakang
Adanya fenomena penindasan rakyat yang
dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering
kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik
maupun media cetak. Apa yang kita pikirkan ketika mendengar dan mengetahui
penculikan pra aktivis demokrasi diberbagai Negara? Apa yang kita lakukan
ketika menyaksikan pembatasan ruang publik untuk mengemukakan pendapat di muka
umum? Pertanyaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada perlunya kekuatan
rakyat dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dengan Negara,
maupun antara rakyat dengan rakyat.
II. PEMBAHASAN
Masalah Penegakkan Hukum di Indonesia
Secara konseptual, Satjipto Rahardjo merumuskan pengertian penegakan hukum
sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi
kenyataan. Keinginan-keinginan hukum yang dimaksud adalah pikiran-pikiran badan
pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu.
Peraturan-peraturan hukum yang di buat oleh lembaga legislatif pada dasarnya
bukannya tidak memihak. Oleh karena suatu undang-undang merupakan hasil
perjuangan kekuasaan di dalam masyarakat, maka pendapat pihak yang berkuasa
juga menentukan bagaimana isi peraturan hukum yang di buat.
Ada lima faktor yag
memberikan kontribusi pengaruh pada proses penegakan hukum menurut Soerjono
Soekanto :
1.faktor hukum atau
peraturan perundang-undangan
2.faktor aparat penegak
hukumnya,
3.faktor sarana dan
fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum
4. faktor masyarakat,
yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan,
berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku
masyarakat,
5. faktor kebudayaan,
yani hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup.
Sementara itu menurut
Satjipto Rahardjo, membedakan 3 unsur utama yang terlibat dalam proses
penegakan hukum :
1.unsur pembuat undang-undang
2.unsur aparat penegak hokum
1.unsur pembuat undang-undang
2.unsur aparat penegak hokum
3.unsur lingkungan yang
meliputi pribadi warga negara dan sosial.
Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum dari segi
istilah mempunyai arti bahwa suatu negara yakni negara hukum yang di dalamnya
hukum diperlakukan sebagai penguasa atau panglima. Penempatan hukum dalam
posisi supremasi, mengandung pengertian bahwa hubungan antara penguasa dan
warga negara serta hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing haruslah
dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagaimana yang telah dituangkan di
dalam aturan hukum, baik di dalam aturan hukum tertulis berupa peraturan
perundangan maupun hukum yang tidak tertulis.
Tanggungjawab Mahasiswa Dalam Upaya
Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia
Mahasiswa merupakan
kalangan akademisi yang memberikan harapan kepada masyarakat agar dapat membawa
pemerintah dengan baik. Karena dimata masyarakat keadaan pemerintahan sekarang
dinggap carut marut seperti penyelesain kasus yang berbelit-belit tanpa ada penyelesain
yang jelas. Dalam kondisi pelaksanaan hukum di Indonesia yang carut marut
seperti sekarang, peran dan tanggungjawab sebagai upaya perwujudan tegaknya
supremasi, dapat dilakukan dengan :
1.Secara santun tanpa
mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan.
2. Semangat mengawal dan
mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa.
Upaya lain yang harus dilakukan adalah terus menyebarkan
asas responsif kepada pemerintah agar senantiasa tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan
masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi
pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan
masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika
individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan
loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki
sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.
III. PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian mengenai peran dan tanggungjawab
mahasiswa dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia, dapat penulis
tarik beberapa kesimpulan, yaitu : Bahwa dalam perwujudan penegakan hukum
terdapat beberapa hambatan-hambatan terutama hambatan dari system hokum ini
sendiri. Diharapkan mahasiswa mampu untuk mengatasi dan memperbaiki dengan
menyalurkan aspirasinya dalam pemecahan masalah hambatan tersebut. Mahasiswa
sebagai kalangan akademisi harus mengimplementasikan perbutannya untuk
memajukan negara ini dan mewakili aspirasi masyarakat karena pada dasarnya
ahasiswa menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Dengan rasa tanggungjawab
yang dimilikinya berkaitan dengan penurunan kekuatan hukum, maka gerakan
mahasiswa merupakan dasar daripaa upaya untuk kembali menciptakan supremasi
hukum di Indonesia. Maslah-masalah dalam mewujudkan penegakan hukum diakukan
oleh aparat penegak hukum itu sendiri, baik pembuat undang-undang ataupun alat
penegak hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Arif Budiman, 1996. Teori
Negara-negara Kekuasaan dan Ideologi. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.
<br> Satjipto Rahardjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar
Baru
Muchsin, 1999.
Nilai-nilai Hukum dan Implementasinya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia, Surabaya
: Pengukuhan Guru Besar. <br> Satjipto Rahardjo, 1991. Ilmu Hukum,
Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar