HAK ASASI MANUSIA
Nama: Tiaradita Amalia
Putri
NIM: 15101013
Prodi: Manajemen
I.
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Hak Asasi Manusia (HAM)
mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku
makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan
memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus
diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya
berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras,
agama, suku dan bangsa (etnis).
I.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Pengaturan HAM dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang
dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum
tertulis yang menyatakan tentang HAM.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pelaksanaan
perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan lain-lain.
B. Ciri Khusus Hak Asasi
Manusia (HAM)
1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi,
social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang
sudah ada sejak lahir
4. Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi
Manusia (HAM)
1. Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini
sebagai berikut.
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi
Politik/Political Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai
berikut.
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3. Hak Asasi Hukum/Legal
Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum
dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan.
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan
dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan
sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai
berikut.
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial
Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan
dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai
berikut.
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan
pendidikan.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat.
III. PENUTUP
Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwa,
Ham merupakan hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir,
tiap-tiap individu telah memilikinya, dan merupakan anugerah dari Tuhan.
Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita harus menghormati hak orang lain.
Daftar Pustaka
tulisan hak asasi manusianya bagus
BalasHapus