Sabtu, 19 Desember 2015

Hak Asasi Manusia



HAK ASASI MANUSIA
Nama: Tiaradita Amalia Putri
NIM: 15101013
Prodi: Manajemen
I.                   PENDAHULUAN
Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
I.                   PEMBAHASAN
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM.
      1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      2. TAP MPR
      3. UU
      4. Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, dan     lain-lain.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
    1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
    2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
    3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir
    4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
    Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
   Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
   Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
   Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.

    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

III.                            PENUTUP

Kesimpulan
Dapat di simpulkan bahwa, Ham merupakan hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap individu telah memilikinya, dan merupakan anugerah dari Tuhan. Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita harus menghormati hak orang lain.

Daftar Pustaka




                                 

1 komentar: