SUPREMASI HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI
NAMA: KALISHA
DITA PUTRI
NIM: 15101026
PRODI: MANAJEMEN
Supremasi
hukum adalah suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum
apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan
sebagai aturan main.
Lalu pertanyaanya
sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan
sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan
dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan
bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Supremasi hukum
sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan
responsif.
Dari sedikit penjabaran
di atas perlu kiranya kita mengetahui bahwa supremasi hukum penting
adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan jelas
apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.
Berikut ini beberapa
ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :
1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya
kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum
sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh
dalam mengatur kehidupan seseorang.
2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa
supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada
posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya
intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan
pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan
hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai
komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Rumusan sederhana yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum
adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh terhadap superioritas
hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam
seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan
bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).
Lantas apa
sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan
supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi
dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.
Adapun beberapa tujuan
supremasi hukum adalah sebagai berikut:
1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk
dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan
mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas,
tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan
dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan
integritas Sumber Daya Manusianya.
2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip
dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan
terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum
yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan”
bagi rakyat Indonesia.
4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya
nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
5. Melindungi kepentingan warga.
6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
7. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak
individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar