PENDAHULUAN
Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Setiap negara pasti memiliki
konstitusi. Karena tanpa adanya konstitusi negara tidak mungkin terbentuk.
Sebagai hukum dasar negara, kostitusi berisi aturan dan ketentuan tentang
hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Jadi segala praktik-praktik
dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi tersebut.
Pada umumnya, konstitusi memang sering disamakan dengan undang-undang dasar
sebagai hukum dasar tertulis. Tetapi, kostitusi memiliki penegertian yang lebih
luas lagi. Konstitusi tidak hanya meliputi peraturan yang tertulis saja yaitu
undang-undang dasar, tetapi peraturan yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara atau
yang disebut dengan konvensi.
Dalam pelaksanaannya, UUD 1945 mengalami dinamika yang mengikuti perubahan
sistem politik negara Indonesia. UUD 1945 mengalami empat kali proses amandemen
yang dilakukan oleh MPR, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan
tersebut meliputi hampir keseluruhan materi muatan UUD 1945, kecuali pembukaan
dan prinsip-prinsip bernegara yang telah disepakati untuk tidak diubah. Proses
amandemen ini dianggap perlu, mengingat adanya perubahan kehidupan manusia,
baik secara internal maupun secara eksternal. Sehingga, konstitusi sebagai
landasan kehidupan bernegara harus senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan
yang terjadi di masyarakat. Jangan sampai konstitusi ketinggalan zaman dan
tidak mampu lagi berfungsi sebagai dasar negara. Oleh karena itu, dengan adanya
amandemen ini diharapkan dapat membawa kemajuan dalam kehidupan ketatanegaraan
di Indonesia.
PEMBAHASAN
Pengertian dan
Konsep Dasar Konstitusi
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi
yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
aturan suatu negara (Srijanti dkk, 2008). Konstitusi bisa dipersamakan dengan
hukum dasar atau undang-undang dasar. Undang-undang dasar ialah hukum dasar
yang tertulis.Dalam bahasa belanda istilah konstitusi di kenal dengan istilah
“Ground wet “ yang di terjemahkan sebagai undang-undang dasar. Dalam bahasa
indonesia, wet di terjemahkan sebagai undang undang, dan Ground yang berarti
tanah. Di negara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa
nasional, di gunakan istilah Constitution
yang diartikan kedalam bahasa indonesia menjadi konstitusi. Pengertian
konstitusi dalam praktik mempunyai pengertian lebih luas dari undang-undang
dasar.
Dalam ilmu politik, Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu
keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan
diselenggarakan dalam masyarakat. Di jerman istilah konstitusi juga dikenal
dengan istilah grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar. Grund
diartikan sebagai dasar dan gesetz diartikan undang-undang. Sedangkan kata konstitusi dalam kamus besar
bahasa indonesia diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan mengenai
ketatanegaraan dan juga diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang
pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sedangkan menurut sri
soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Dari kedua pengertian tersebut
dapat dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan aturan pokok ( fundamental )
mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara. E.C.S. Wade
mengatakan bahwa yang di maksud konstitusi adalah “ a document having a special legal sansctity which set out the
framework and the principle function the organ of
government of a state and declares the principles governing the operation of
those organs” yang di artikan sebagai naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok cara kerja badan tersebut. Apabila negara di pandang sebagai kekuasaan
atau organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat di pandang sebagai
lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara
beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislative, eksekutif, dan
yudikatif. Undang-undang dasar menetapkan cara-cara bagaimana pusat-pusat
kekuasaan ini bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, merekam
hubungan hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu
Cume dan statuere. Cume adalah sebuah
preposisi yang berarti “ bersama-sama dengan…,” sedangkan statuere mempunyai
arti berdiri. Dari dasar itulah kata
Cume Statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/
menetapkan.” Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan
sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi adalah segala yang
di tetapkan. Selain itu juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik-praktik
penyelenggaraan negara, yang disebut dengan konvensi.
Terdapat beberapa definisi kontitusi dari para ahli, yaitu :
a) Herman Heller,
membagi pengertian konstitusi menjadi tiga: Konstitusi dalam pengertian politik
sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat
sebagai suatu kenyataan.
b) Konstitusi merupakan
satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan
satu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung
pengertian yuridis.
c) Konstitusi yang
ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam
suatu negara.
Menurutnya pengertian konstitusi lebih luas dari
undang-undang dasar.
1. K.C. Wheare
mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu
negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah
daalm pemerintahan suatu negara.
2. Prof. Prayudi
Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut.
a) Konstitusi suatu negara
adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang
bersangkutan.
b) Konstitusi suatu negara
adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa
Indonesia.
c) Konsitusi adalah cermin
dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Konstitusi
dapat diartikan dalam arti luas dan sempit, sebagai berikut :
1. Konstitusi (hukum
dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar teretulis dan tidak tertulis.
2. Konstitusi (hukum
dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar.
Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar
yang tertulis.
(Winarno, 2008)
B.
Hakikat dan Fungsi Konstitusi
Pada hakikatnya sebuah konstitusi harus memuat secara ketat materi-materi
yang secara substansial harus ada pada sebuah konstitusi. Menurut Miriam
Budiharjo, setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai
hal-hal sebagai berikut:
1. Organisasi Negara,
misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif,
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian,
prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan
pemerintah dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi
manusia.
3. Prosedur mengubah
Undang-Undang Dasar.
4. Ada kalanya memuat
larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
(Nuruddin Hady, 2010)
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan
bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para
pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam
hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal
yang sama, yaitu sebagai :
· Konstitusi
sebagai Hukum Dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang
mendasar dalam kehidupan suatu negara.
· Konstitusi
sebagai Hukum Tertinggi, artinya bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarki mempunyai
kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya, sehingga aturan-aturan
yang lain harus sesuai dengan undang-undang dasar.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Winarno, 2008 konstitusi memiliki beberapa
fungsi sebagai berikut :
1) Fungsi
penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
2) Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4) Fungsi
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelenggaraan kekuasaan negara.
5) Fungsi
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam
demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6) Fungsi
simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan
identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of
ceremony.
7) Fungsi
sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit
yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8) Fungsi
sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
(Winarno, 2008)
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik suatu
kesimpulan sebagai berikut :
1. Konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berupa
peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama untuk mengatur
pemerintahan suatu negara.
2. Hakikat dan fungsi konstitusi adalah adannya pembatasan
kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang.
Dengan demikian, hak-hak warga negara diharapkan terlindungi.
3. UUD 1945 disahkan oleh PPKI sebagai konstitusi negara
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
4. Dalam pelaksanaannya, UUD 1945 sebagai konstitusi negara
Indonesia telah mengalami perubahan menjadi konstitusi RIS ( 27 Desember 1945-
17 Agustus 1950), kemudian berubah menjadi UUDS 1950 ( 17 Agustus 1950- 5 Juli
1959), hingga akhirnya menjadi UUD 1945 lagi tetapi dengan amandemen pada tahun
1999, 2000, 2001 dan 2002.
5. Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan karena adanya
tuntutan perubahan UUD 1945 yang kuat dari masyarakat. Masyarakat merasa bahwa
muatan UUD 1945 waktu itu banyak yang tidak sesuai.
NIM : 15101041
PRODI : MANAJEMEN
Dari mana sumber buku nya bg...?
BalasHapus