Selasa, 01 Desember 2015

KONSEP DASAR KONSTITUSI



PENDAHULUAN

Konstitusi merupakan hukum dasar suatu negara. Setiap negara pasti memiliki konstitusi. Karena tanpa adanya konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Sebagai hukum dasar negara, kostitusi berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara. Jadi segala praktik-praktik dalam penyelenggaraan negara harus didasarkan pada konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi tersebut.
Pada umumnya, konstitusi memang sering disamakan dengan undang-undang dasar sebagai hukum dasar tertulis. Tetapi, kostitusi memiliki penegertian yang lebih luas lagi. Konstitusi tidak hanya meliputi peraturan yang tertulis saja yaitu undang-undang dasar, tetapi peraturan yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara atau yang disebut dengan konvensi.
Dalam pelaksanaannya, UUD 1945 mengalami dinamika yang mengikuti perubahan sistem politik negara Indonesia. UUD 1945 mengalami empat kali proses amandemen yang dilakukan oleh MPR, yaitu tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Perubahan tersebut meliputi hampir keseluruhan materi muatan UUD 1945, kecuali pembukaan dan prinsip-prinsip bernegara yang telah disepakati untuk tidak diubah. Proses amandemen ini dianggap perlu, mengingat adanya perubahan kehidupan manusia, baik secara internal maupun secara eksternal. Sehingga, konstitusi sebagai landasan kehidupan bernegara harus senantiasa menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Jangan sampai konstitusi ketinggalan zaman dan tidak mampu lagi berfungsi sebagai dasar negara. Oleh karena itu, dengan adanya amandemen ini diharapkan dapat membawa kemajuan dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia.

PEMBAHASAN

Pengertian dan Konsep Dasar Konstitusi

Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan suatu negara (Srijanti dkk, 2008). Konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis.Dalam bahasa belanda istilah konstitusi di kenal dengan istilah “Ground wet “ yang di terjemahkan sebagai undang-undang dasar. Dalam bahasa indonesia, wet di terjemahkan sebagai undang undang, dan Ground yang berarti tanah. Di negara-negara yang menggunakan bahasa inggris sebagai bahasa nasional, di gunakan istilah Constitution  yang diartikan kedalam bahasa indonesia menjadi konstitusi. Pengertian konstitusi dalam praktik mempunyai pengertian lebih luas dari undang-undang dasar.
Dalam ilmu politik, Constitution merupakan suatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam masyarakat. Di jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istilah grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar. Grund diartikan sebagai dasar dan gesetz diartikan undang-undang.  Sedangkan kata konstitusi dalam kamus besar bahasa indonesia diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan dan juga diartikan sebagai undang-undang dasar suatu negara.
Istilah konstitusi menurut Chairul Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya. Sedangkan menurut sri soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang membuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa konstitusi memuat aturan aturan pokok ( fundamental ) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya suatu negara. E.C.S. Wade mengatakan bahwa yang di maksud konstitusi adalah “ a document having a special legal sansctity which set out the framework  and  the principle function the organ of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs” yang di artikan sebagai naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. Apabila negara di pandang sebagai kekuasaan atau organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat di pandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislative, eksekutif, dan yudikatif. Undang-undang dasar menetapkan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain, merekam hubungan hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Dalam bahasa latin, kata konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yaitu Cume dan statuere. Cume adalah  sebuah preposisi yang berarti “ bersama-sama dengan…,” sedangkan statuere mempunyai arti berdiri.  Dari dasar itulah kata Cume Statuere mempunyai arti “ membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan/ menetapkan.” Dengan demikian bentuk tunggal dari konstitusi adalah menetapkan sesuatu secara bersama-sama dan bentuk jamak dari konstitusi adalah segala yang di tetapkan. Selain itu juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara, yang disebut dengan konvensi.
Terdapat beberapa definisi kontitusi dari para ahli, yaitu :
a)    Herman Heller, membagi pengertian konstitusi menjadi tiga: Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.
b)   Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan satu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.
c)    Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
Menurutnya pengertian konstitusi lebih luas dari undang-undang dasar.
1.    K.C. Wheare mengartikan konstitusi sebagai “keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah daalm pemerintahan suatu negara.
2.    Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut.
a)   Konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.
b)   Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.
c)   Konsitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.
Konstitusi dapat diartikan dalam arti luas dan sempit, sebagai berikut :
1.    Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar teretulis dan tidak tertulis.
2.    Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
(Winarno, 2008)

B.     Hakikat dan Fungsi Konstitusi
Pada hakikatnya sebuah konstitusi harus memuat secara ketat materi-materi yang secara substansial harus ada pada sebuah konstitusi. Menurut Miriam Budiharjo, setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1.    Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian, prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.
2.    Hak-hak asasi manusia.
3.    Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar.
4.    Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.
(Nuruddin Hady, 2010)
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Meskipun konstitusi yang ada di dunia ini berbeda-beda baik dalam hal tujuan, bentuk dan isinya, tetapi umumnya mereka mempunyai kedudukan formal yang sama, yaitu sebagai :
·      Konstitusi sebagai Hukum Dasar, karena ia berisi aturan dan ketentuan tentang hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.
·      Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi, artinya bahwa aturan-aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarki mempunyai kedudukan lebih tinggi terhadap aturan-aturan lainnya, sehingga aturan-aturan yang lain harus sesuai dengan undang-undang dasar.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam Winarno, 2008 konstitusi memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
1)      Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
2)      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3)      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan warga Negara.
4)      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5)      Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6)      Fungsi simbolik yaitu sebagai sarana pemersatu (symbol of unity), sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation) serta sebagai center of ceremony.
7)      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit yaitu bidang politik dan dalam arti luas mencakup bidang social ekonomi.
8)      Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat.
(Winarno, 2008)

PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan sebagai berikut :
1.      Konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berupa peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama untuk mengatur pemerintahan suatu negara.
2.      Hakikat dan fungsi konstitusi adalah adannya pembatasan kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Dengan demikian, hak-hak warga negara diharapkan terlindungi.
3.      UUD 1945 disahkan oleh PPKI sebagai konstitusi negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.
4.      Dalam pelaksanaannya, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia telah mengalami perubahan menjadi konstitusi RIS ( 27 Desember 1945- 17 Agustus 1950), kemudian berubah menjadi UUDS 1950 ( 17 Agustus 1950- 5 Juli 1959), hingga akhirnya menjadi UUD 1945 lagi tetapi dengan amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002.
5.      Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan karena adanya tuntutan perubahan UUD 1945 yang kuat dari masyarakat. Masyarakat merasa bahwa muatan UUD 1945 waktu itu banyak yang tidak sesuai.


NAMA : MEYDINA CHINTYA N.
NIM     : 15101041
PRODI : MANAJEMEN

1 komentar: