PENDAHULUAN
Negara hukum
adalah negara yang menempatkan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi
perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan
pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan
yang berdiri sendiri. Negara dapat dikatakan sebagai Negara Hukum (rule of law)
bilamana superioritas hukum telah dijadikan sebagai aturan main (fair play)
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara, terutama dalam memelihara ketertiban
dan perlindungan terhadap hak-hak warganya.
Dalam Negara hukum menurut Jhon Lockce, warga masyarakat atau rakyat tidak lagi
diperintah oleh seorang raja atau apapun namanya, akan tetapi diperintah
berdasarkan hukum. Ide ini merupakan suatu isyarat bahwa bagi Negara hukum
mutlak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum. Supremasi hukum hanya akan
berarti bila ada penegakan hukum, dan penegakan hukum hanya akan mempunyai
nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif. Artinya
superioritas hukum akan terjelma dengan suatu penegakan hukum yang bersendikan
dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dengan
dilandasi nilai dan rasa keadilan. Untuk dapatnya suatu hukum berfungsi sebagai
sarana penggerak, maka hukum harus dapat ditegakkan dan untuk itu hukum harus
diterima sebagai salah satu bagian dari system nilai kemasyarakatan yang
bermanfaat bagi warga masyarakat, sehingga keberlakuan hukum benar-benar nyata
pada rana empiris tanpa paksaan.
Penegakan hukum di suatu negara sangatlah penting, karena sangat pentingnya
hukum di suatu negara akan menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi
warganya dan sekaligus warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri.
Indonesia sendiri adalah negara hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1
ayat (3) UUD 1945 Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah
Negara hukum”. UUD 1945 Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen
ketiga UUD 1945, 3 (tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara
yaitu supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan
cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum.
Simposium mengenai negara hukum Tahun 1966 di Jakarta, merumuskan sifat
dan ciri-ciri khas suatu negara hukum. Sifat negara hukum itu ialah bahwa alat
kelengkapannya hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan
yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan
untuk mengadakan aturan itu atau singkatnya disebut prinsip rule of law.
Supremasi
mempunyai arti kekuasaan tertinggi atau teratas dan hukum artinnya peraturan.
Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang
tertinggi.
Mengenai perumusan
dari Supremasi Hukum ini sebenarnya belum ada yang memberikan pengertian
secara tegas, hal ini disebabkan karena cakupan yang demikian luasnya dari
hukum itu. Van Apeldoorn mengatakan bahwa, hukum banyak seginya dan demikian
luasnya, sehingga orang tidak mungkin menyatukan dalam satu rumusan secara
memuaskan. Apeldoorn juga memberi gambaran,dalam soal hukum,seseorang). Jika ia
mendengar perkataan hukum seketika itu juga teringat akan gedung pengadilan,
pengacara, juru sita, polisi.
Mr. Soemintardjo
dkk. memberi definisi hukum sebagai aturan-aturan hidup, yang bersifat memaksa,
pelanggaran mana mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.dari beberapa
kutipan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah serangkaian
peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang dan berlakunya
bersifat memaksa untuk ditaati serta memberikan sanksi tegas dan nyata terhadap
pelanggarnya.terdapat kalimat mengatur tingkah laku manusia berarti mengatur
setiap perhubungan hukum yang dilakukan oleh setiap orang tidak boleh, tidak
harus didasarkan atas aturan hukum yang berlaku. juga terdapat kalimat sifat
memaksa dan memberi sanksi tegas dan nyata terhadap siapa saja yang
melanggarnya, ini berarti bekerjanya hukum itu dapat dipaksakan pentaatannya
tanpa terkecuali walaupun itu sebagai lembaga pembentuk aturan hukum,apabila
melanggar sedikitpun dari aturan hukum memberi sanksi tegas serta nyata sesuai
dengan pelangarannya tersebut.dengan demikian hukum merupakan kekuasaan
tertinggi.
Istilah supremasi
hukum, adalah merupakan rangkaian dari selingkuhan kata supremasi dan kata
hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggeris yakni kata supremacy dan
kata law, menjadi “supremacy of law” atau biasa juga disebut “law’s
supremacy”. Hornby.A.S (1974:869), mengemukakan bahwa secara etimologis,
kata “supremasi” yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar
kata sifat supreme, yang berarti “Higest in degree or higest rank”
artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan
supremacy berarti “Higest of authority” artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum
diterjemahkan dari bahasa Inggeris dari kata “law”, dari bahasa Belanda
“recht” bahasa Perancis “droit” yang diartikan sebagai aturan,
peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Soetandyo
Wignjosoebroto (2002:457), menyatakan bahwa secara terminology supremasi hukum,
merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi
yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh
dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara. Menegakkan dan
menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak
eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat,oleh Charles
Hermawan disebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi
sebagai komando atau panglima (2003:1).
Abdul Manan
(2009:188), menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis
supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah
upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang
tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima
untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rumusan sederhana
dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang
superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh
aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat
yang dilakukan dengan jujur (fair play).
Pengertian
sederhana tersebut, telah terhubungkan dengan idée tentang teori kedaulatan hukum
(rechtssovereiniteit). Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu
Negara, karenanya yang memerintah sesungguhnya adalah hukum, penyelenggara
pemerintahan Negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks
demikian hukum sebagai komando dan panglima.
Menurut Soetandyo
Wignyosoebroto (2002:457) menyatakan bahwa secara terminologi atau istilah,
supremasi hukum merupakan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi
seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun
termasuk oleh penyelenggara negara.
Menurut Abdul
Manan (2009:188) menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis
bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis atau istilah supremasi hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat
untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat tertinggi dari
segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk
melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan Supremasi Hukum
Tujuan hukum pada prinsipnya meliputi 3 unsur pokok yaitu :
- Hukum itu bertujuan untuk mencapai keadilan. Yang dimaksud ialah bahwa masyarakat hendaknya diperlakukan sesuai hak-haknya sebagai martabat kemanusiaannya .
- Kepastian hukum dalam arti bahwa terhadap tindakan yang dilakukan setiap orang atau anggota masyarakat itu dapat segera dengan cepat ditentukan apakah perbuatan itu melanggar dinyatakan menyimpang dari hukum atau tidak.
- Kegunaan yang berarti bahwa dalam proses kerjanya hukum itu dapat memaksa masyarakat umumnya dan penegak hukum khususnya untuk melakukan segala aktifitasnya selalu berkaca mata pada hukum yang mengaturnya.
1. Memberi
keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap
harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang
padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan”
bagi rakyat Indonesia.
2. Menempatkan
kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin
kemerdekaan individu.
3. Menjamin
terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
4. Melindungi
kepentingan warga.
5. Menciptakan
masyarakat yang demokratis
6. Menjadikan
tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak
hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan
dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi
sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat
serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
7. Memberikan
jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Fungsi Supremasi Hukum
Eksistensi hukum pada hakikatnya untuk mengatur perhubungan hukum dalam
pergaulan masyarakat, baik antara orang seorang, orang yang satu dengan orang
lain, antara orang dengan Negara dan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga
Negara yang ada pada UU Negara termasuk dalam pelaksanaan pemerintahannya
secara keseluruhan, khususnya dalam hal ini sangat penting untuk diperhatikan
oleh seluruh aparat penegak hukum dalam rangka kekuasaan yang dijalankan agar
dalam setiap tindakannya dapat mencerminkan hakikat dari pada hukum itu
sehingga dengan demikian perbuatan semena-mena yang menjauhkan cita-cita hukum
dapat dihindarkan, maka untuk hal sedemikian cita-cita bernegara dan berbangsa
yang dalam hubungan ini dapat mewujudkan keadilan sosial.
Prof.Mr.W.F.de Gaay Fartman dalam bukunya Rechtdoen dalam terjemahan rahasia
hukum oleh Dr.O.Notohamidjojo mengatakan bahwa fungsi hukum meliputi 5 hal
yaitu:
a. Hukum
itu mengatur, menciptakan tata.
b. Hukum
menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
c. Hukum
memberikan kebebasan.
d. Hukum
menciptakan tanggungjawab.
e. Hukum
memidana.
Iskandar mengatakan tentang fungsi hukum ialah sebagai sosial control (control
social) juga berfungsi sebagai alat perubahan sosial (Social engenering) fungsi
tersebut akan tidak tercipta dan akan menghambat terciptanya keadilan ekonomi
maupun keadilan politik apabila hukum tidak digunakan dengan penggunaan
kekuasaan tidak sesuai dengan hakikat sebab kalau hukum tidak benar
penggunaanya maka kekuasaanpun cenderung digunakan secara tidak benar.
Pendapat Rudolf Von I Lering yang mengatakan fungsi hukum ialah “laws were
on way achieve the end namely social control, selanjutnya menurut I lering ''an
instrument for serving the needs of society where there is an inevitable
conflict between the social needs individual's self interest" suatu alat
untuk melayani kebutuhan masyarakat dimana konflik (pertikaian) tidak dapat
diletakkan antara kebutuhan sosial dan kepentingan pribadi. Dari beberapa
pendapat yang diuraikan di atas bahwa fungsi hukum pada dasarnya meliputi
sebagai berikut :
a. Hukum
dalam proses kerjanya untuk mengatur perhubungan hukum masyarakat.
b. Menciptakan
rasa tanggungjawab terhadap suatu perbuatan masyarakat dan pemerintah.
c. Sebagai
alat yang menyelesaikan sengketa atau konflik dalam masyarakat.
d. Sebagai
instrumen pengendalian sosial.
Pelaksanaan Supremasi Hukum di
Indonesia
Bagaimana pelaksanaan supremasi hukum di indonesia?
Seperti yang kita tahu hukum di indonesia di letakkan pada tingkatan yang
peling tinggi, tetapi dalam pelaksanaannya Penegakan hukum di Indonesia masih
belum berjalan secara tepat sesuai dengan apa yang ingin diwujudkan didalam
pancasili sila ke-lima yaitu “keadilan sosial bagi seluruh masyarakat
Indonesia”. Ini di buktikan dengan masih belum jelasnya penyelesain kasus-kasus
yang merugikan masyarakat Indonesia seperti yang terjadi beberapa tahun lalu.
Seperti penyelesaian kasus korupsi Bank Century dan kasus pajak. Penegakan
hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan
apa yang telah diatur oleh Undang-undang.
Juga masih banyak lagi kasus-kasus yamg lainnya, sehingga banyak orang-orang
indonesia yang beranggapan hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau
aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian
kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat
negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran
dengan bebasnya. Banyak yang menilai bahwa perkembangan penegakan hukum di
Indonesia masih jauh dari harapan. Sejak Indonesia merdeka sampai pemerintahan
Gus Dur pasti terdapat kekurangan- kekurangan dalam mewujudkan negara hukum di
Indonesia.
Dengan adanya
fakta- fakta tersebut kita sebagai masyarakat yang peduli keadilan diajak untuk
lebih mengkritisi kasus-kasus pelanggaran kejahatan-kejahatan kemanusiaan dan
aturan hukum yang menanganinya. Masalah pencabutan perundang- undangan yang tak
demokratik dibahas mengenai Pengamandemenan UUD 45 pasal 6 ayat (1) yang memang
perlu dilakukan. Karena pasal tersebut tidak mencerminkan penegakan hukum
secara demokratik Dan itu terbukti menjadi solusi karena dalam UUD 45 pasal 6
ayat (1) Amandemen keempat telah berubah bunyinya menjadi “ Capres dan cawapres
harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaran lain karena kehendaknya sendiri….” Masalah impunity dalam
kaitannya dengan amandemen kedua UUD 45 Pasal 28I ayat (1) memang belum jelas
apakah pasal tersebut berlaku sama terhadap tindak kejahatan- kejahatan
kemanusiaan
Penegakan
supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di
masyarakat. Lawrence M. Friedman melihat bahwa adanya pelapisan sosial dalam
masysrakat memberi pengaruh pada terbentuknya watak hukum yang diskriminatif,
baik pada peraturan-peraturan itu sendiri, maupun melalui praktek penegaknya.
Lawrence M.
Friedman juga mengatakan adanya hambatan dalam mewujudkan supremasi hukum yaitu
dari sistem hukum, menurutnya bahwa sistem hukum dalam arti luas terdiri dari
tiga komponen yaitu komponen substansi hukum (legal substance), komponen
struktur hukum (legal structure), dan komponen budaya hukum (legal culture).
Substansi hukum (legal substance) adalah aturan-aturan dan norma-norma aktual
yang dipergunakan oleh lembaga-lembaga, kenyataan, bentuk perilaku dari para
pelaku yang diamati di dalam sistem. Struktur hukum (legal structure) merupakan
batang tubuh, kerangka, bentuk abadi dari suatu sistem dengan wujud utamanya
adalah lembaga-lembaga pembentuk dan penegak hukum berikut sumber daya
manusianya. Budaya hukum (legal culture) merupaan gagasan-gagasan, sikap-sikap,
keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum. Dalam perkembangannya
Friedman menambahkan pula komponen yang keempat, yang disebutnya komponen
dampak hukum (legal impact) yaitu dampak dari suatu keputusan hakim. Komponen
dampak ini terutama berkaitan dengan kondisi-kondisi yang ingin diwujudkan atau
dicapai melalui pembentukan dan pemberlakuan suatu produk hukum, terkait dengan
fungsionalisasi hukum sebagai sarana rekayasa sosial sebagaimana yang
dikemukakan oleh Rescue Pound.
Sealin itu Ada
juga lima faktor yag memberikan kontribusi pengaruh pada proses penegakan hokum
menurut Soerjono Soekanto :
- faktor hukum atau peraturan perundang-undangan,
- faktor aparat penegak hukumnya,
- faktor sarana dan fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum,
- faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat,
- faktor kebudayaan, yani hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sementara itu menurut Satjipto
Rahardjo, membedakan tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan
hukum :
- unsur pembuat undang-undang,
- unsur aparat penegak hukum,
- unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara dan sosial.
Persoalan
penegakan hukum di Indonesia merupakan sebuah persoalan yang sudah bersifat
struktural. Untuk itu, upaya penegakan hukum harus dapat dilakukan dengan
format yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu melalui produk-produk hukum
yang dibuat oleh pemerintah. Produk-produk hukum yang dibuat oleh pemerintah
diharapkan dapat menjamin tercapainya penegakan hukum secara menyeluruh dan
nyata dalam tatanan masyarakat Indonesia. Produk-produk hukum yang di buat oleh
pemerintah tersebut tidak akan berarti apa-apa, apabila tdak mampu menjalankan
hukum dan tidak dapat diimpelementasikan. (Bambang, 1992:77).
Hubungan Antara Supremasi Hukum,
HAM dan Demokrasi
Supremasi hukum telah mati seiring dengan
berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal yang paling mendasari adalah besarnya
pergesekan kekuatan kepentingan kekuasaan dari beberapa titik pemegang
kekuasaan negara. Dalam pelaksanaan demokrasi sangat diperlukan adanya
supremasi hukum yaitu menjunjung tinggi peraturan–peraturan yang berlaku untuk
mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya
kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Selain dari pada itu juga diperlukan
sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang mengutamakan
kepentingan rakyat yaitu adanya asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Terakhir adalah HAM (Hak Asasi Manusia), hal ini sangat penting
terhadap pelaksanaan supremasi hukum karena berkaitan dengan hak dasar manusia
sebagai mahluk Tuhan. Demikianlah hal–hal yang patut diperhatikan dalam
pelaksanaan supremasi hukum di Indonesia karena sangat sesuai dan patut pula
diperhatikan dalam skala nasional yang bertitik tolak dari UUD 1945 baik
Pembukaan, pasal-pasal beserta penjelasannya.
Hubungan antara negara hukum dan demokrasi dapat
dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun,
negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari
negara demokrasi. Demokrasi baik sebagai bentuk pemerintahan maupun suatu
sistem politik berjalan di atas dan tunduk pada koridor hukum yang disepakati
bersama sebagai aturan main demokrasi. Adapun demokrasi sebagai sikap hidup
ditunjukkan dengan adanya perilaku yang taat pada aturan main yang telah
disepakati bersama pula. Aturan main itu umumnya dituangkan dalam bentuk norma
hukum. Dengan demikian di negara demokrasi, hukum menjadi sangat dibutuhkan
sebagi aturan dan prosedur demokrasi. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan
kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak terkendali. Jadi, negara
demokrasi sangat membutuhkan hukum. (Winarno, 2007: 128)
Hubungan antara demokrasi dan hukum sangat erat,
dapat dikatakan bahwa kualitas demokrasi suatu negara akan menentukan kualitas
hukumnya. Artinya negara-negara yang demokratis akan melahirkan pula
hukum-hukum yang berwatak demokratis, sedangkan di negara-negara yang otoriter
aatau non demokratis akan lahir hukum-hukum yang non demokratis.
(Moh.Mahfud, 1999: 53)
Dewasa ini kehidupan ekonomi jauh lebih baik
daripada periode-periode sebelumnya berkat pemerintahan yang kuat dan
otoritarian sesuai dengan pilihan yang telah dilakukan secara sadar sebagai
pecinta hukum. Lahirnya hukum-hukum yang berkarakter responsif tanpa
mengorbankan persatuan dan kesatuan serta kebutuhan ekonomi dapat lahir di
dalam konfigurasi politik yang demokratis untuk melahirkan hukum-hukum yang
renponsif itu, diperlihatkan demokratisasi di dalam kehidupan politik.
Alasan-alasan untuk melakukan demokratisasi ini sudah cukup jika kesadaran
politik masyarakat membaik, Pancasila diterima sebagai satu-satunya asas oleh
orpol dan ormas, dan kehidupan ekonomi masyarakat dan pertumbuhannya sudah
memadai. Dengan modal itu, proses demokratisasi tidak akan mengancam
stabilitas apalagi persatuan kesatuan bangsa. (Moh.Mahfud, 1999:84)
Peranan supremasi hukum, demokrasi, dan HAM
terhadap pelaksanaan pemerintahan sangat penting karena supremasi hukum harus
ada, sebab negara Indonesia adalah negara hukum atau negara yang
sangat menjunjung tinggi hukum ini dapat terlihat juga dari sistem demokrasi
yang dianut negara kita yaitu Republik Konstitusi, maka pemerintahan juga harus
menjunjung tinggi hukum dalam menggunakan wewenangnya. Selain itu, pemerintah
juga harus memperhatikan aspirasi rakyat dalam membuat keputusan bagi rakyatnya
karena bagaimanapun juga negara kita adalah negara yang kedaulatannya berada di
tangan rakyat, jadi keinginan rakyat tidak bisa dikesampingkan begitu
saja oleh pemerintah. Oleh karena itu, badan eksekutif dan badan
legislatif dalam melaksanakan tugasnya tidak bisa bertindak sewenang–wenang terhadap
rakyat yang bisa melanggar atau membatasi HAM dari pada itu rakyat itu sendiri.
PENUTUP
Kesimpulan
Supremasi
hukum dan penegakan hukum bagi suatu Negara yang memilih sebagai Negara hukum
rechtsstaat / rule of law atau apapun istilahnya, merupakan harga mati yang
tidak boleh ditawar-tawar. Demikian pulalah halnya Indonesia. Sejak semula
bangsa ini mendirikan Negara the founding fathers telah memilih menjadi suatu
Negara hukum, maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam
tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Namun tidak
berhenti sampai disitu saja, akan tetapi berkelanjutan dengan pembangunan
elemen-elemen hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang
dapat menaungi kepentingan segenap elemen bangsa dan dilakukan penegakan untuk
menciptakan suasana yang kondusif dan memulihkan gangguan-gangguan yang timbul.
Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan
untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita
tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri
untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.
Hubungan supremasi hukum, demokrasi, dan
HAM adalah hubungan yang tidak dapat terpisahkan. Supremasi hukum dapat
tercipta jika hukum dilaksanakan dengan berdasar pada keadilan. Negara yang
demokratis akan akan mewujudkan watak hukum yang demokratis. Tanpa aturan
hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri demokrasi akan liar tidak
terkendali. Dengan adanya demokrasi, maka Hak Asasi Manusia pun akan dijunjung
sebagai wujud negara demokrasi yang tertib hukum.
NAMA : MEYDINA CHINTYA N.
NIM : 15101041
PRODI : MANAJEMEN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar