Jumat, 20 November 2015

Budaya Demokrasi dalam Berbagai Aspek Kehidupan

A. PENDAHULUAN
Negara Indonesia adalah negara yang menganut system demokrasi. Kata demokrasi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos dan kratos. Demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintah. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan pengertian seperti itu, demokrasi yang di praktikkan disebut demokrasi perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Demokrasi dapat diberi batasan sebagai prinsip yang mengatur kehidupan masyarakat. Berdasarkan prinsip itu para anggota masyarakat sebagai satu kesatuan, membicarakan dan menentukan tujuan yang hendak dicapai bersama. Dalam lingkungan persekutuan di desa, terkenal dengan istilah rembug desa, kerapatan negri dan kerapatan desa.
B. PEMBAHASAN
Setelah berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolute tersebut. Pada abad ke 19 hingga awal abad ke 20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolute yang telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu Negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun pemerintah harus tunduk pada hukum. Dengan kata lain, hak-hak rakyat kan terlindungi. Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.      Berlakunya supremasi hukum( hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.      Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga Negara
3.      Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan peradilan
Setelah berakhirnya perang dunia ke II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir seluruh Negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya perang dunia ke II juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi itu sudah lama ditemukan dalam kehidupan di desa-desa di Indonesia. Masyarakat desa memelihara bentuk-bentuk demokrasi itu dalam kehidupan bersama selama berabad-abad. Cara menentukan dan melakukan segala sesuatu secara bersama di desa-desa dilakukan secara musyawarah dalam mengambil keputusan.Sebagai warga desa, diperbolehkan berbicara dan mengajukan pendapat. Setelah semua pendapat diajukan dalam musyawarah itu, lalu dipertimbangkan dengan mengambil mufakat. Didalam kehidupan sehari hari dikenal dengan adanya peribahasa yang berbunyi “bulat air dalam pembuluh, bulat kata dalam mufakat”.
Demokrasi yang dianut di negara Indonesia adalah demokrasi Pancasila , yaitu demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan filsafah hidup bangsa Indonesia atau demokrasi yang diliputi dan dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan dijiwai untuk mencapai suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Asas demokrasi pancasila tertera dalam Pancasila sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Asas demokrasi Pancasila dalam sistem musyawarah dan sistem perwakilan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat sebagai subjek demokrasi. Maksudnya rakyat secara keseluruhan berhak secara aktif menentukan keinginan dan aspirasinya dalam menentukan kebijaksanaan pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang ada di lembaga perwakilan rakyat.
Negara Indonesia menganut demokrasi Pancasila karena dalam negara ini rakyat memilih wakilnya yang akan menyampaikan aspirasi atau kehendaknya melalui badan perwakilan rakyat yaitu DPR, DPRD 1, dan DPRD II yang dipilih melalui pemilu. Pelaksanaan demokrasi Pancasila ditegaskan dalam Batang Tubuh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Makna pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tersebut menyatakan bahwa rakyatlah yang menentukan siapa wakil-wakilnya yang ada dalam DPR dan MPR yang akan menjalankan kekuasaanya.Realisasi dari kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilu.
Pemilu atau pemilihan umum adalah salah satu sarana untuk memilih anggota DPR dan MPR yang akan melaksanakan kedaulatan rakyat. Pemilu adalah aktivitas atau cara melakukan pemilihan anggota badan perwakilan rakyat oleh seluruh rakyat melalui tata cara tertentu. Pemilu adalah sarana pelaksanaan demokrasi Pancasila secara konkret. Pemilu adalah pesta demokrasi. Pemilu merupakan hak rakyat, sebab dengan pemilu rakyat dapat melaksanakan hak demokrasinya. Pemilu masuk dalam salah satu syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokrasi di bawah rule of law,
Pada masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas, tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melalui wakilwakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Model demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi modern.
C. Penutup
Demikian artikel ini saya buat, saya berharap agar pembaca dapat memahaminya. Mohon maaf apabila ada kekurangan. Sekian dan Terima Kasih.

Nama   : Shafa Maulidya Priastari
NIM    : 15101034

Prodi   : Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar