Kamis, 05 November 2015

Konstitusi

Nama : Irvan kevin novalio
NIM   : 15101240
BAB I
PENDAHULUAN
 
A.    LATAR BELAKANG
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.

Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara. Norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui..

BAB II
NEGARA DAN KONSTITUSI
 
A.    NEGARA
1.      Pengertian Negara
Di bawah ini disajikan beberapa perumusan mengenai pengertian Negara.
1.      Roger H. soltau: “Ngara adalah alat (agency) atau wewnang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.”
2.      Max weber: “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.”
3.      Robert M. Maclver: “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.”
4.      George Jellinek: “Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di suatu wilayah tertentu.”
5.      R. Djopkosoetono: “Negara adalah organisasi manusia yang berbeda di wilayah suatu pemerintahan yang sama.”
6.      J.H.A Logeman: ”Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan melalui kekuasaannya untuk mengatur dan menyelengarakan sesuatu ( berkaitan dengan jabatan, fungsi lembaga kenegaraan atau lapangan kerja ) dalam masyarakat.”
Jadi, sebagai pengertian umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah territorial yang yang rakyatnya di perintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistik dari kekuasaan yang sah.
(Budiarto. 1978: 39-40)
2.      Sifat Sifat negara
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada nrgara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli dan sifat mencakup semua.
a.       Sifat Memaksa. Agar peraturan perundang-undangan dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah, maka Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan; akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Negara lebih mengikat.
b.      Sifat Monopoli. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c.       Sifat Mencakup Semua (all-encopassing, all-embracing). Semua peraturan perundang-undangan (misalnya keharusan membayar pajak) berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Keadaan demikian memang perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang-lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kearah tercapaiya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warganegara tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary membership) dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat suka rela.
(Budiarjo. 1978: 40-1).

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.      Konstitusi diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopang berdirinya suatu Negara.
3.      Antara negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4.      Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di Indonesia
B.     SARAN
1.      Diharapkan masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.
2.      Diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar