Jumat, 06 November 2015

Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

NAMA: FIRDA SAVIRA
NIM    : 15101226
Prodi   : Manajemen

PENDAHULUAN
Dalam pidato di depan Sidang I BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai pidato lahirnya Pancasila, Ir. Soekarno mengusulkan konsep dasar negara. Ia antar lain mengatakan sebaga berikut. “paduka tuan ketua yang mulia! Saya mengerti apakah yang paduka Tuan ketua kehendaki! Paduka tuan ketua minta dasar, minta Philosophische gondslag,atau jikalau kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, paduka tuan ketua yang mulia meminta suatu “Weltanschauuung“, di atas mana kita mendirikan Negara Indonesia itu”.   “kita melihat dalam dunia ini bahwa banyak negeri-negeri yang merdeka, dan banyak diantara negeri yang merdeka itu berdiri di atas satu     “Weltanschauuung“. Hilter mendirikan Jermania di atas ‘national-sozialistische
Weltanschauuung’, filsafat nasional-sosialisme telah menjadi dasar negara Jermania yang didirikan oleh adolf Hitler itu. Lenin mendirikan negara Soviet di atas suatu “Weltanschauuung“, yaitu Marxistische, Historish-materialistische Weltanschauuung. Nippon mendirikan negara Dai Nippon di atas ‘Tennoo Koodoo Seishin’. Di atas ‘tennoo Koodoo Seishin’ Inilah negara Dai Nippon didirikan. Saudi Arabia, Ibn Saud, mendirikan negara Arabia di atas satu ‘Weltanschauuung‘ , bahkan di atas satu dasar agama, yaitu Islam. Demikian itulah yang diminta oleh Paduka Tuan Ketua yang mulia : Apakah ‘Weltanschauuung‘ kita, jikalau kita hendak mendirian Indonesia yang merdeka?”.
  Kutipan diatas menunjukkan bahwa ibarat orang hendak mendirikan sebuah gedung yang memerlukan fondasi atau landasan yang kokoh, begitu pulalah kiranya jika sebuah bangsa hendak mendirikan negara. Bangsa itu memerlukan landasan bagi bangunan negara yang kokoh pula
.    
PEMBAHASAN
1.       Pengertian Dasar Negara
     Istilah dasar negara memiliki padanan kata philosophische grondslag (Belanda) berarti norma (lag) dasar (gronds) yang bersifat filsafati (philosophische),
dan Weltanschauuung (Jerman) berarti pandangan mendasar (anschauuung) tentang dunia (welt).
     Jadi, kedua istilah itu mempunyai kesamaan makna, yaitu: ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara. Ajaran semacam itu dalam bahasan inggris disebut ideology, yang kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi ideology.

2. Subsansi Dasar Negara

    Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia. Pada umumnya diakui bahwamanusia adalah makhluk ciptaan uhan yang memiliki dua dimensi, yaitu sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat dalam kebersamaan.
 Ada pemikir dasar negara yang mengutamakan salah satu dari kedua dimensi itu. Namun ada juga yang melihatkeduanya sebagai sesuatu yang padu, tidak bisa dipisah-pisahkan. Liberalisme misalnya, lebih mengutamaka kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia. Pandangan tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan.
·         Subsansi Dasar Negara
Sebuah dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang hakikat manusia. Pada umumnya diakui bahwamanusia adalah makhluk ciptaan uhan yang memiliki dua dimensi, yaitu sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai makhluk sosial manusia terikat dalam kebersamaan.
 Ada pemikir dasar negara yang mengutamakan salah satu dari kedua dimensi itu. Namun ada juga yang melihatkeduanya sebagai sesuatu yang padu, tidak bisa dipisah-pisahkan. Liberalisme misalnya, lebih mengutamaka kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia. Pandangan tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral, kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut dasar negara yang bersangkutan.
·         Ajaran moral liberalisme
Liberalisme mengandung prinsip-prinsip/ajaran moral, politik, dan ekonomi yang mengatur kehidupan bersama. Prinsip moral liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia. Kekerasan terhadap manusia tidak dapat diterima kecuali dalam peperangan, yang dimaksudkan untuk mempertahankan kebebasan masyarakat itu sendiri. Libera isme juga menjunjung tinggi toleransi
·         Ajaran politik liberalisme
Prinsip politik liberalisme mencakup pengakuan atas hak-hak asasi politik, seperti hak-hak berserikat, berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun, dan hak menentukan kebijakan pemerintah. Perwujudan hak berbicara dan hak memilih mensyaratkan kebebasan warga untuk memilih beragam doktrin politik yang berkembang di masyarakat
·         Ajaran Ekonomi Liberalisme
Dalam bidang ekonomi, kebebasan juga menjadi nilai utama liberalisme. Kebebasan terkait erat dengan prinsip laissez-fairi, yang keinginan campur tangan negarasedikit mungkin dan kebebasan semaksimal mungkin bagi perjuangan kepetingan masing-masing individu. Kemakmuran masing0masing orang diusahakan dengan jalan memberi kesempatan sebebas-bebasnya kepada masing-masing orang untuk mengejar kepentingan dirinya. Liberalisme mengutamakan perekonomian swasta, sistem perdahgangan bebas, atau kapitlisme. Liberalisme mengakui dan menjamin hak-hak dan kebebasan-kebebasan perorangan dalam kegiatn ekonomi. Liberalisme juga menghargai hak seserang untuk memuaskan keinginan-keinginan menurut caranya sendiri dan untuk menggunakan kekayaannya sesuai keputusan pribadi masing-masing.
KESIMPULAN
          Setiap bangsa mendirikan negara dengan didasarkan pada dasar negara tertentu.
Dasar negara adalah prinsip-prinsip atau norma dasar yang harus dijadikan dasar dan sumber bagi seluruh hukum yang akan disusun dalam satu Negara, Dasar negara menjadi pedoman hidup bernegara baik bagi penyelenggara negara maupun rakyat, Terdapat berbagai macam dasar negara seperti, liberasisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya.
DAFTAR PUSAKA

https://lisasyafar18.wordpress.com/2013/02/08/makalah-hubungan-dasar-negara-dengan-konstitusi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar