Rabu, 04 November 2015

konstitusi



I.                    PENDAHULUAN

Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan terhadap UUD 1945 itu pada hakekahnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai upah memulai “kontrak sosial” baru antara warga Negara dengan Negara menuju apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar (konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan system dan kondisi Negara yang otoritarian menuju kearah system yang demokratis dengan relasi lembaga Negara yang seimbang. Dengan denikian perubahan konstitusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi suatu keharusan dan amat menetukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa. Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945. Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan konstitusi itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosil, kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan dapat diniai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat dikatakan lebih baik dan sempurna.



I.                    PEMBAHASAN


       A.      Pengertian Konstitusi

Kata konstitusi berasal dari bahsa prancis “constitur” yang berarti membentuk. Sedangkan dalam bahasa belanda dikenal “grondwel” yang berarti undang-undang dasar. Bahasa jerman dikenal istilah “grundgesetz”. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi yang diperlukan untuk berdirinya sebuah Negara, E.C.S Wade mengatakan bahwa yang disebut adalah “ a document having a special legal sanctity which sets out the framework and the principal functions of the organs of government of a state and declares the priciples governing the operation of the those organs.” ( naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok cara kerja dan tersebut).Dalam terminology fiqh siyasah, istilah konstitusi dikenal dustur, yang pada mulanya diartikan dengan seseorang yang memiliki otoritas, baik dalam bidang politik maupun agama. Dustur dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasam antar sesama anggota. Masyarakat dalam sebuah Negara, baik yang tidak tertulis (konvensi0nmaupun yang tertulis (konstitusi). Lebih lanjut dijelaskan abdul wahab khallaf, bahwa prinsip yang ditegakkan dalam perusmusan undang-undang dasar (dustur) ini adalah jaminan atas hak-hak asasi manusia setiap anggota masyarakat dan persamaan kedudukan semua orang di mata hukum, tanpa membeda-bedakan stratifikasi social, kekayaan, pendidikan dan agama. Jadi, dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenain pengertian konstitusi, yaitu : 
a.       Herman heller
Konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis, ttapi mengandung pengertian sosiologis dan politis. 
b.      Oliver cromwel
Undang-undang dasar itu merupakan”instrument of govermen”, yaitu bahwa undang-undang dibuat sebagai pegangan untuk memerintah. Dalam arti ini, konstitusi identic dengan undang-undang dasar. 
c.       F. lassalle
Konstitusi sesungguhnya mengambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat hubungan antara kekuasaan yang terdapat didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata didalam masyarakat, misalnya kepala Negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai, dsb. 
d.    Rayudi admosudjo 
Konstitusi adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan, konstitusi merupakan rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan suatu bangsa. Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, metalitas dan kebudayaan suatu bangsa.

                                            II.                  PENUTUPAN


Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hokum dasar yang tertulis atau undang-undang dasar.
Konstitusi dalam arti luas, yaitu sebagai hokum dasar yang tertulis atau undang-undang dasar dan hokum dasar yang tidak tertulis/konvensi.
Dalam pratiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi 2 bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.


NAMA             : SITI NURUL ZAHRAH
NIM                 :  15101012
PRODI             :  MANAJEMENT



Tidak ada komentar:

Posting Komentar