Jumat, 06 November 2015

KONSTITUSI INDONESIA

KONSTITUSI INDONESIA







Nama : Baskoro Dwi Setiawan
Nim    : 15101003
Prodi  : Manajemen

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Tatanan kehidupan politik yang beradab dan demokratis harus dimulai dan di konstruksikan dalam konstitusi. Dalam kehidupan ekonomi yang sehat dan mendorong kearah terciptanya kepastian hukum, keadilan dan kemakmuran rakyat harus dimulai pula dari konstitusi. Kehidupan sosial budaya yang harmoni dan pembentukan masyarakat madani harus termakstub dalam setiap huruf perubahan konstitusi. Kehendak untuk hidup aman dan dapat bertahan dari serangan pasukan asing yang dapat menghabscurkan persatuan dan kesatuan bangsa juga harus di konstruksikan dalam butir pasal konstitusi.
Demikian pula dengan seluruh aspek-aspek perlindungan HAM, hak warga yang sudah semestinnya masuk kedalam elemen-elemen dasar konstitusi yang kitra rekonstruksi. Elemen HAM ini sangat penting bagikonstitusi.dari sinilah fungsi utama dari konstitusi sebagai  “pembatas kekuasaan” itu diangkat. Kekuasaan negara konstitusi nasional tidak boleh mereduksi apalagi merampas HAM warga negarnya. Bahkan konstitusi harus berfungsi sebagai tameng utama perlindungan HAM seluruh rakyat


BAB II
PEMBAHASAN
KONSTITUSI INDONESIA

A.    Konsep Dasar Konstitusi
1. Pengertian
Konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara. Di samping itu, konstitusi juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.[1]
Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara[2], Sehingga negara dan konstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, baik secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut.
Pengertian konstitusi menurut para ahli
a)      Koernimanto soetopawiro
Kstilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
b)      Lasalle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.
c)      Herman heller
Konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis
d)     K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara

2. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
2. Hubungan antar lembaga Negara.
3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman[4].
6.
B.     Substansi Konstitusi
1)      Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution). suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa satu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument.[5] Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokument.
2)      Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution). Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen[6]. Dikatakan konstitusi itu flaxible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan msyarakat (contoh konstitusi inggris dan sealndia baru). Sedangkan konstitusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapanpun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang)[7].
Ciri-ciri pokok, antara lain:
Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
3)      Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)[8]Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi
4)      Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution). Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi[9]
5)      Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum


BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman untuk bisa memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Kesimpulan
Dapat disimpulakan bahwa konstitusi merupakan document social dan politik bangsa Indonesia yang memuat konstatasi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokument hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut :
1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya.
2. Hubungan antar lembaga Negara.
3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan.
4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta.
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut :
1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution).
2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution
4. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution).
6.
7.
DAFTAR PUSTAKA

1. https://secondbox.wordpress.com/2012/06/17/konstitusi-indonesia/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar