Minggu, 01 November 2015

Konstitusi Negara

KONSTITUSI NEGARA

I.PENDAHULUAN
   Latar Belakang
Setiap Negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi Negara. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan Negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Konstitusi suatu Negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan Negara.

II.PEMBAHASAN
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Konstitusi juga dapat berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (2) Undang undang dasar suatu negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar. Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam Negara adalah sebuah norma system politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara biasanya dikondifikasikan sebagai dokumen tertulis. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hokum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara.
TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pedoman penyelenggaraan Negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi Negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
NILAI KONSTITUSI
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dandilaksanakan secara murni dan konsekuen
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah Negara.
Nilai semantic adalah sebuah konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu Negara yang mereka pimpin.
UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini diundangkan dalam Berita Republik Indonesia No.7 Tahun 1946.
MACAM-MACAM KONSTITUSI
Konstitusi tertulis
Pengertian konstitusi tertulis (documentary constitution/ written constitution)  adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
Konstitusi tidak tertulis
Pengertian konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu Negara.
SIFAT DAN FUNGSI POKOK KONSTITUSI NEGARA
Sifat dan fungsi pokok konstitusi Negara
a. Konstitusi Negara mempunyai sifat pokok yaitu fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan mempunyai sifat fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman. Konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.
b. Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak berbuat sewenang-wenang dan otoriter. Dengan demikian, hak-hak warga Negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.

III.PENUTUP
Demikian informasi mengenai konstitusi. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian konstitusi, tujuan konstitusi, nilai konstitusi, kedudukan konstitusi, UUD sebagai konstitusi Negara Indonesia, macam-macam konstitusi serta sifat dan fungsi pokok konstitusi Negara. Sekian dan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
Buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Ketiga, Dr. Winarno, S.Pd., M.Si.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/konstitusi
http://www.kitapunya.net/2014/12/sifat-dan-fungsi-pokok-konstitusi-negara.

NAMA   : SITI NURHASANAH
NIM  :15101011
PRODI    : MANAJEMEN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar