Jumat, 06 November 2015

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARNA NEGARA DI BIDANG POLITIK

HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARNA NEGARA DI BIDANG POLITIK









Nama   : AselaDwiSyahputri

Nim     : 15101049

Prodi   : Manajemen








I.                   LatarBelakang
Sekaranginibanyaksekali orang yang melanggarhakdankewajibanmerekasebagaiwarganegara Indonesia baiksecarasadarmaupuntidaksadar.Pelanggaranhakdankewajiban yang dilakukaolehwarganegarainidapatmerusakcitranegaraitusendiri.Olehkarenaitusayaakanmembahassedkittentangpelanggaranhakdankewajibansertacaramenanggulanginya.

II.                HakdanKewajiban

·         Pengertianhakdankewajiban
1.      Hakadalahsesuatu yang mutlakmenjadimilikkitadanpenggunanyatergantungkepadakitasendiri yang harus di dapatkanolehsetiap orang yang telahadasejaklahirbahkansebelumseseorangitulahir. Setiapwargamemilikihak yang samasatusama lain tanpaterkecuali.
2.      Kewajibanadalahsesuatu yang wajibdilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harusdilakukan).
·         Contohhaksebagaiwarganegaradibidangpolitik
1.      Setiapwarganegaraberhakmendapatkanperlindunganhukum
2.      Setiapwarganegaraberhakataspekerjaandanpenghidupan yang layak
3.      Setiapwarganegaramemilikikedudukan yang sama di matahukumdan di dalampemerintahan
4.      Setiapwarganegarabebasuntukmemilih,memelukdanmenjalankan agama dankepercayaanmasing-masing yang dipercayai
5.      Setiapwarganegaraberhakmemperolehpendidikandanpengajaran
6.      Setiapwarganegaraberhakmempertahankanwilayahnegarakesatuan Indonesia atau NKRI dariseranganmusuh
7.      Setiapwarganegaramemilikihaksamadalamkemerdekaanberserikat, berkumpulmengeluarkanpendapatsecaralisandantulisansesuaiundang-undang yang berlaku.
·         Cara pelaksanaanhak
Cara untukmelaksanakanhakdenganbaikdanbenaradalahpertamalaksanakanduluapa yang menjadikewajibananda, setelahituandaakandapatmelaksanakanhak-hakandasebagaiwarganegara.
·         Manfaathak
Membentukpribadimenjadilebihbaikdanmengetahuimacam-macamhaksebagaiwarganegara.
·         Bentuk-bentukpelanggaranhak dibidangpolitikmenurut UU
1.      Penangkapandanpenahananseseorang demi menjagastabilitas, tanpaberdasarkanhukum
2.      Pembatasanhakberserikatdanberkumpulsertamenyatakanpendapat, karenadikhawatirkanakanmenjadipenghadangterhadappemerintah.





·         Cara penyelesaianpelanggaranhak di bidangpolitikmenurut UU
1.      Padapelanggaran yang pertamabertentangandenganpasal 27 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiapwarganegarabersamaankedudukannya di dalamhukumdanpemerintahandanwajibmenjunjunghukumdanpemerintahanitudengantidakadakecualinya”.
Pasalinimenyatakanadanyakeseimbanganantarahakdankewajiban.
2.      Padapelanggaran yang keduapadapasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaanberserikatdanberkumpul, mengeluarkanpikirandenganlisandantulisandansebagainyaditetapkandenganundang-undang”.
Artipesannyaadalahhakberserikatdanberkumpulsertamengeluarkanpikiran (berpendapat) tanpaadapembatasan.
·         Bentuk-bentukkewajibansebagaiwarganegara di bidangpolitik
1.      Mematuhidanmenjalankanhukum yang berlaku
2.      Menjagakesatuandanpersatuannegara
3.      Menghormatidanmenghargaihak orang lain.
·         Contohpengingkarankewajiban di bidangpolitik
1.      Tidakmematuhihukum yang berlaku
2.      Merusakkesatuandanpersatuannegara
3.      Tidaksalingmenghargaidenganhak orang lain.
·         Cara penyelesaianpengingkarankewajiban di bidangpolitik
Dengancaramemperberatsanksi yang diterimaapabilaadaseorangwarganegara yang melanggarkewajibantersebut.
·         Kesimpulan
Hakadalahkuasauntukmenerimaataumelakukansesuatu yang semestinyaditerimaataudilakukanterusolehpihaktertentudantidakdapatdilakukanolehpihaklainmaupunjuga yang adaprinsipnyadapatdituntunsecarapaksaolehnya.



III.             Penutup
Demikianartikel yang berjudul“ HakdanKewajibansebagaiWarga Negara di BidangPolitik” yang sayabuat. Mohonmaafjikaterdapatkekuranganmaupunkesalahandalampenulisanartikelinisayaucapkanterimakasih.



IV.             DaftarPustaka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar