Selasa, 03 November 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

PENDAHULUAN:
Hak dan Kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik  harus dijalankan dengan seimban. Ha k merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban adalah sesuatu kewjiban/keharusan bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan menjadi suatu permasaahan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.

PENGERTIAN HAK :
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan,

 MACAM MACAM HAK:
1.      Hak legal dan hak moral
2.      Hak positif dan hak negatif
3.      Hak khusus dan hak umum
4.      Hak individual dan hak sosial
5.      Hak absolute

CONTOH HAK WARGA NEGARA :
1.      Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.      Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.      Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku




PENGERTIAN KEWAJIBAN :
Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan dengan tanggung jawab,. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya.

CONTOH KEWAJIBAN WAGA NEGARA :
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

KESIMPULAN :
Sehingga hak dan kewajiban dalam suatu bangsa Indonesia sangatlah penting, karena peran keduanya sangat berpengaruh dalam bangsa Indonesia, Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang.

PENUTUP :
Demikianlah pembahasaan hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang saya buat ini kurang dan lebih nya mohon maaf, wassalamualaikum wr.wb .

NAMA : MEGAWATI SEKAR SARI 
NIM: 15101007
MANAGEMENT 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar