Kamis, 05 November 2015

MACAM - MACAM UNSUR KONSTITUSI

MACAM – MACAM UNSUR KONSTITUSI

NAMA:           MUHAMAD ROBY
NIM:               15101051
PRODI:           MANAJEMEN

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Macam-macam Konstitusi
Konstitusi dapat dibedakan dalam dua macam.
1.      Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan undang-undang dasar.
2.      Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi.

Unsur-Unsur Konstitusi
Unsur-unsur yang harus dimuat di dalam konstitusi menurut pendapat Lohman (dalam Farida Indrati Suprapto) adalah


1.      konstitusi sebagai perwujudan kontak sosial, yaitu merupakan perjanjian dari kesepakatan antara warga negara dengan pemerintah;
2.      konstitusi sebagai penjamin hak asasi manusia, yaitu merupakan penentu hak dan kewajiban warga negara dan badan-badan pemerintah;
3.      konstitusi sebagai forma regiments, yaitu merupakan kerangka pembangunan pemerintah.

Menurut pendapat dari C.F. Strong (dalam Miriam Budiardjo: 1985), suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu


·         konstitusi yang bersifat kaku (rigid), hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
·         konstitusi yang bersifat supel (flexible), sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.

Tujuan konstitusi
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat.

Negara-negara Asia dan Afrika pada dasarnya menerima konstitusionalisme, seperti Filipina dan Indonesia yang memiliki UUD sebagai suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang menganut ajaran (paham) komunisme pada umumnya menolak konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu


·         mencerminkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal, dan
·         UUD memberikan kerangka dan dasar hukum untuk mengupayakan terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas).

Isi konstitusi
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi tentang hal-hal berikut.


1.      Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta perjuangan bangsa. Contohnya, pernyataan Konstitusi Jepang 1947 dan Pembukaan UUD Republik Indonesia 1945.
2.      Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badan-badan negara yang lain.
3.      Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi warga negara pada negara yang bersangkutan.
4.      Ketentuan prosedur mengubah undang-undang dasar, memuat aturanaturan mengenai prosedur dan syarat dalam mengubah konstitusi pada negara yang bersangkutan.
5.      Ada kalanya konstitusi memuat larangan mengenai mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. 

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, seperti timbulnya seorang diktator. Sebagai contoh, UUD Negara Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme yang sudah ditetapkan dalam UUD sebab bila menjadi negara kesatuan, dikuatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru.

Pembentukan konstitusi
Pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar pada setiap negara berbeda-beda. Ada yang sengaja dibentuk, ada yang secara revolusi, pemberian dari penguasa, maupun dengan cara evolusi.


1.      Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan UUD dilakukan setelah negara tersebut berdiri.
2.      Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat UUD setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
3.      Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa, dalam misalnya, seorang raja memberikan UUD kepada rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah UUD yang dapat membatasi kekuasaan raja.
4.      Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan UUD didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga UUD yang lama menjadi tidak berlaku lagi.
Demikian arikel ini saya buat, harapan saya artikel ini bisa memabantu referensi pembaca artikel saya ini dan menamabah ilmu pengetahuan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar