Selasa, 03 November 2015

KONSTITUSI


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang masalah

Konstitusi merupakan hukum-hukum atau aturan-aturan dasar yang harus kita pahami Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi suatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah : konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis

2.      Rumusan Masalah

a.       Apakah pengertian dari konstitusi?
b.      Apakah tujuan konstitusi?
c.       Apakah fungsi konstitusi?
d.      Apakah macam-macam kontitusi?


 
BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Konstitusi

Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara-biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Ø  Pengertian Konstitusi Menurut Beberapa Ahli:
·         K.C. Wheare, konstitusi ialah sistem ketatanegaraan suatu negara berupa kumpulan peraturan yang mengatur pemerintahan suatu negara.
·         Koernimanto Soetopawiro, konstitusi berasal dari bahasa latin yaitu “cisme” yang berarti bersama dengan dan “statute” yang berarti memuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
·         L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
·         Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik.

Ø  Dalam perkembangannya konstitusi mempunyai 2 pengartian, yaitu:
·         Pengertian dalam arti luas: Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Cnstitunelle) baik tertulis maupun tidak tertulis maupun campuran 2 unsur tersebut.
·         Pengertian dalam arti sempit: Piagam dasar atau UUD (Loi Cnstitunelle) yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.

2.      Tujuan Konstitusi

Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut.
·         Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
·         Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
·         Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

3.      Fungsi Konstitusi 

Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut.
·         Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
·         Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
·         Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
·          Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
·         Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
·         Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.

4.      Macam-Macam Konstitusi

Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut.
Macam-Macam Konstitusi Menurut
·         Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
·         Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN 

Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :
1.      Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
2.      Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
3.      Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
4.      Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
5.      Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.


DAFTAR PUSTAKA 




            Nama   : Anggie Rahayu. S
            NIM    : 15101001
            Prodi   : Manajemen 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar