Kamis, 05 November 2015

HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA

HAKEKAT BANGSA DAN NEGARA

NAMA:          MUHAMMAD IDRIS RIFAI
NIM:               15101042
PRODI:          MANAJEMEN

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmat dan hidyahnya saya dapat menyelesaikan artikel tentang Hakekat Bangsa dan Negara. Kami harap arikel ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita tentang Hakekat Bangsa dan Negara.

PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG

            Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar ataupun lihat di berbagai media tentang sifat atau karakter bangsa yang ada di wilayah NKRI sanagat heterogen, tapi terkadang masyarakat juga memiliki suatu keinginan bersama, sebelum itu mari kita rumuskan apa yang dimaksud dengan bangsa itu terlebih dahulu.

PEMBAHASAN/ANALISIS MASALAH

-        Pengertian dan Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa

 Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
Unsur-unsur terbentuknya bangsa menurut beberapa ahli yaitu;
    Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif  tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.           

   Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1.     Persamaan sejarah.
2.     Persamaan cita-cita.
3.     Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.

-        Pengertian Negara dan Unsur-Unsur Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
          Proses terbentuknya suatu negara dapat dibagi menjadi 3 yaitu dengan cara pendekatan primer dan sekunder, pendekatan teoritis dan pendekatan faktual.
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. 
1.   Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Berikut ini adalah unsur konstitutif yang harus ada dalam suatu negara
-        Rakyat
-        Wilayah
-        Pemerintahan yang Berdaulat
2.   Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Pengakuan dari negara lain ada dua jenis yaitu secara de facto dan de jure.

1. De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.

KESIMPULAN

            Suatu Negara tidak akan berdiri tanpa adanya rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain. Maka dari itu, setiap Negara wajib memiliki syarat-syarat tersebut. Selain syarat-syarat tersebut Negara juga harus memiliki dasar Negara atau pandangan hidup dan aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat Negara itu sendiri

PENUTUP

            Demikianlah artikel ini saya susun ,tentu banyak kekurangan dan kelemahan dalam artikel ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar