Minggu, 29 November 2015

DEWI ANNISA SARI (KONSTITUSI & DASAR NEGARA)

KONSTITUSI dan DASAR NEGARA 
I.PENDAHULUAN
  Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan artikel KONSTITUSI dan DASAR NEGARA  ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
       Saya sangat berharap Artikel ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari sampah, dan juga bagaimana membuat sampah menjadi barang yang berguna.Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam artikel ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
       Semoga artikel sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
II.PEMBAHASAN
2.1  Dasar Negara
2.11 Pengertian Dasar Negara
Dalam Ensiklopedi Indonesia, kata “dasar” (filsafat) berarti asal yang pertama. Bila dihubungkan dengan negara (dasar negara), kata “dasar” berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup berbagai bidang kehidupan.
Ajaran ini sering disebut dengan idiologi. Idiologi adalah nilai-nilai dasar (hasil konsensus) yang ingin diwujudkan di dalam negara tersebut.
Idiologi selalu berupa gagasan-gagasan yang memiliki sifat-sifat pokok :
a)    Gagasan-gagasan dalam idiologi bersifat sistematis
b)   Gagasan-gagasan itu berfungsi atau dipergunakan oleh penganutnya sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
c)    Gagasan-gagasan yang ada dalam sebuah idiologi masih berupa gagasan dasar atau umum, sehingga memerlukan penjabaran agar bisa dilaksanakan.
Setiap Negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar Negara yang berbeda. Perbedaan dasar Negara itu sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai social,budaya,patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam perjuangan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara yang hendak dicapainya.
Sebagai dasar Negara pancasila tercantum dalam alinea pembukaan 4 pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi  Negara. Sebagai dasar Negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua  peraturan hukum  ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai pancasila sebagai dasar Negara dalam bentuk  peraturan  perundang-undangan bersifat imperaktif (mengikat)bagi :
1)        Penyelenggara Negara
2)        Lembaga kenegaraan
3)        Lembaga kemasyarakatan
4)        Warga Negara Indonesia dimanapun berada
5)        Penduduk diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, dasar negara yang dianut adalah Pancasila. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber hukum sebagaimana tertuang di dalam TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966, jo.TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo.TAP. MPR No. IX/MPR/1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam TAP. MPR No. XVIII/MPR/1998.
Adapun rumusan Sistematika Pancasila yang benar dan syah sebagai Dasar Negara seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah berdasarkan Instruksi Presiden RI No. 12 Tahun 1968 Tanggal 13 April 1968.
Tata urutan/sistematika dan Rumusan Pancasila tersebut adalah :
Satu             :     Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
Kedua          :     Kemanusiaan yang adil dan beradab
Ketiga          :     Persatuan Indonesia
Keempat   :     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan Dalam permusyawaratan/perwakilan
Kelima         :     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2.12 Sejarah Rumusan dan Sistematika Dasar Negara Republik Indonesia
Dalam sidang BPUPKI tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 terdapat beberapa usulan rumusan tentang dasar Negara Indonesia merdeka. Usulan tersebut disampaikan oleh Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
a)      Rumusan menurut Mr. Yamin secara lisan tanggal 29 Mei 1945, usulan 5 asas dasar Indonesia Merdeka.
1.        Peri Kebangsaan
2.        Peri Kemanusiaan
3.        Peri KeTuhanan
4.        Peri Kerakyatan
5.        Peri Kesejahteraan Sosial
b)      Rumusan Mr. Yamin secara tertulis 29 Mei 1945 Rancangan UUD RI yang didalamnya terdapat 5 rumusan dasar negara
1.            Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.            Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.            Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.            Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.            Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
c)      Rumusan Mr. Soepomo Tanggal 31 Mei 1945 pokok-pokok pikiran dasar negara :
1.                  Paham Negara Kesatuan
2.                  Perhubungan Negara dan Agama
3.                  Sistem badan Permusyawaratan
4.                  Sosilisme Negara
5.                  Hubungan atar bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
d)     Rusan Ir. Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 mengemukakan 5 dasar negara yang diberi nama Pancasila.
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme – atau Peri Kemanusiaan
3.      Mufakat – atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Nasional
5.      Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
e)      Rumusan Panitia 9 (Piagam Jakarta 22 Juni 1945)
1.                  Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.                  Persatua Indonesia
4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.                  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
f)       Rumusan PPKI yang dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945
1.                  Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.                  Persatuan Indonesia
4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraatan/perwakilan
5.                  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2.13 Substansi Dasar Negara
Substansi dasar Negara antara lain dapat dilihat sebagai berikut:
a)        Sosialisme
·         Ajaran moral Sosialisme adalah bahwa manusia pada dasarnya adalah mahluk kreatif dan dapat memperoleh kebahagiaan serta kepuasan melalui kerjasama.
·         Ajaran ekonomi sosialisme adalah Penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi atas alat-alat produksi, pengambilalihan alat-alat produksi oleh negara. Perlindungan bagi kaum buruh terhadap penghisapan, kemiskinan. Pengawasan negara terhadap perusahaan-perusahaan monopoli, pengembangan perusahaan-perusahaan milik negara.
·         Ajaran politik sosialisme adalah bahwa demokrasi dengan sistem satu partai masih berlaku karena ajaran ini memang menerima kemungkinan terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
·         Ada 2 aliran sosialime yaitu sosialisme yang dipengaruhi Marxisme dan sosialisme non Marxis (sosialisme demokratis)
b)        Marxisme
Nilai-nilai yang terkandung dalam komunisme adalah :
·         Monisme, yaitu pandangan yang menolak adanya golongan-golongan atau keanekaragaman dalam masyarakat.
·         Kekerasan merupakan alat yang sah untuk mencapai tujuannegara, yaitu terwujudnya masyarakat tanpa kelas.
·         Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme sehinggasemua alat negara dipergunakan untuk mewujudkan komunisme.
·         Prinsip moral utama komunisme adalah bahwa segala jalan dianggap
halal, asal membantu mencapai tujuan.
·         Setiap bentuk asli komunisme pasti atheis, karena komunisme berdasarkan materialisme, yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan.
c)        Liberalisme
·         Kebebasan manusia adalah nilai utama dalam ajaranLiberalisme.
Ajaran moral Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti kebebasan, hak kemuliaan, dan hak hidup manusia.
·         Ajaran politik Liberalisme adalah pengakuan atas hak-hakasasi politik, seperti hak berserikat, berkumpul, hakmengeluarkan pendapat secara lisan maupun tertulis, hak partisipasi.
·         Ajaran ekonomi Liberalisme adalah kebebasan semaksimal mungkinbagi perjuangan kepentingan masing-masing individu.
3. Pancasila
Pada hakikatnya manusia sebagai mahlukindividu maupun mahluk sosial. Yang artinya kebebasan individu tidak merusak semangatkerjasama antarwarga, namun kerjasama antarwarga juga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
Sistem demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan.Sistem ekonomi kerakyatan, dimana kesejahteraanrakyat menjadi tujuan utama.
2.14 Fungsi Dasar Negara
Bagi bangsa Indonesia Pancasila mempunyai fungsi pokok sebagai berikut :
1)      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, artinya Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah semua kegiatan hidup dan penghidupan bangsa Indonesia di berbagai aspek kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini berarti semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sili-sila Pancasila. Pancasila sebagai dasar Negara. Pancasila sebagai dasar negara bersifat tetap, kuat dan tidak dapat diubah oleh siapa saja. Pengertian Pancasila sebagai dasar Negara merupakan kaidah Negara yang menjadi sumber dalam penyelenggaraan ketatanegaraan indonesia. Hal ini membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam Negara harus taat asas dengan nilai-nilai Pancasila. Demikian pula hukum atau peraturan yang berlaku dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus bersumber dari Pancasila. Sehingga sebagai dasar Negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia.
2)      Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa indonesia. Hal ini berarti bahwa Pancasila merupakan gambaran tertulis dari sikap dan perilaku atau gambaran tentang pola amal perbuatan bangsa Indonesia yang khas yang mampu membedakannya dengan bangsa-bangsa yang lain.
3)      Pancasila sebagai alat permersatu bangsa, sebagai tujuan yang hendak dicapai dan sebagai idiologi terbuka.
2.2       Konstitusi
2.21  Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi berasal dari bahasa Latin Constitutio, bahasa Perancis : Constutuere, bahasa Inggris : Constitution dan bahasa Belanda : Constitutie yang artinya membentuk. Hal ini berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Maksudnya hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok yang menggambarkaan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
Menurut para ahli, bahwa konstitusi ada yang mempersamakan dengan Undang Undang Dasar dan ada yang berpendapat bahwa konstitusi itu lebih luas daripada Undang Undang Dasar. Artinya Undang Undang Dasar adalah bagian dari konstitusi. Konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara dalam mengatur pemerintahan. Berikut beberapa pengertian konstitusi, antara lain :
1)   Menurut Herman Heller dalam bukunya verjassunglehre (ajaran tentang konstitusi), konstitusi mempunyai artii yang lebih luas daripada Undang Undang Dasar. Konsitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata tetapi juga sosiologis dan politis.
2)   F. Lasalledalam “Uber Verfassungwesen” menyatakan :
ü Menurut pengertian sosiologis, konstitusi yang sesungguhnya menggambarkan hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata dalam masyarakat misalnya, Kepala Negara, angkatan perang, partai politik, buruh tani, pegawai dan sebagainya. Oleh karna agar yang penting itu ditulis dalam konstitusi (In Einer Urkunde Auf Blatt Papier alle Institution und Regierings Prinzipein des Landes).
Menurut pengertian yudiris, menyamakan antara konstitusi dengan Undang Undang Dasar.
3)   Syruycken berpendapat konstitusi adalah Undang Undang Dasar yang memuat garis-garis besar dan asas tentang organisasi daripada Negara.
4)   K. C. Wheare, menyatakan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Mukadimah atau Pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk Konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
Cara pembbentukan konstitusi :
1)   Cara pemberian, di mana raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan memperjuangkan kekuasaannya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijelankan oleh suatu badan tertentu menurut cara tertentu. UUD ini biasanya timbul karena raja merasa tertekan hebat dari sekitarnya dan takut akan timbulnya revolusi. Dengan adanya UUD ini maka kekuasaan raja dibatasi.
2)   Cara sengaja dibentuk, dalam hal ini pembuaatan suatu UUD dilakukan setelahNegara itu didirikan. Jadi setelah suatu Negara didirikan maka sengaja dibentuklah UUD.
3)   Cara revolusi; pemerintahan baru yang terbentuk sebagai hasil daripada revolusi ini, kadang-kadang membuat suatu UUD yang mungkin mendapat persetujuan rakyatnya atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan yang akan menetapkan UUD itu.
4)   Cara evolusi, perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapar menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
Cara mengubah konstitusi :
1.        Oleh Badan Legislatif; dilakukan oleh badan legislatif, dengan syarat yang lebih berat daripada jika badan legislatif ini membuat Undang-Undang biasa (bukan undang undang dasar)
2.        Referendum, melalui pemungutan suara oleh rakyat yang memiliki hak suara (misalnya di Indonesia melalui UU No. 5 Tahun 1985)
3.        Oleh badan khusus; harus diadakan badan khusus yang bertugas untuk mengubah Undang Undang Dasar
4.        Khusus di negara federasi; perubahan Undang Undang Dasar baru dapat terjadi jika mayoritaas negara-negara bagian menyetujuinya.
Adapun isi pokok konstitusi menurut Prof. Mirriam Budiasrdjo, meliputi :
1.        Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.        Hak-hak asasi manusia
3.        Prosedur mengubah Undang Undang Dasar
4.        Larangan sifat-sifat tertentu dari Undang Undang Dasar
2.22 Kedudukan Konstitusi
·         Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara.
·         Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara.
·         Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.



2.23  Sifat Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah flexible (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan flexible apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan swaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Sedangkan konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.
2.24 Fungsi Konstitusi
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemekian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme
Menurut Carl J. Friedrich, konstitusionalisme merupakan gagasan yang melihat pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintah itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah. Pembatasan-pembatasan ii tercermin dalam Undang-Undang Dasar.
Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme karena negara berfungsi ganda: pertama, mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masayarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai; kedua, Undang-Undang Dasar membirakan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
2.25  Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
1.        Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
2.        Ketentuan tentang struktur organisasi Negara.
3.        Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
4.        Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
5.        Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar

2.3      Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi, karenanya dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma dasar tertinggi Negara. Sebagai norma dasar tertinggi, dasar Negara menjadi sumber pembentukan norma-norma Negara di bawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma dasar tertinggi. Isi konstitusi haruslah bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Sebagai norma dasar tertinggi, dasar Negara merupakan cita dasar dari Negara yang mempunya fungsi regulative dan fungsi konstitutif. Fungsi regulative adalah sebagai tolok ukur untuk menguji apakah norma Negara yang berlaku di bawahnya bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak. Sedang fungsi konstitutif artinya sebagai pembentuk dasar bahwa tanpa adanya dasar Negara tersebut maka norma Negara di bawahnya akan kehilangan maknanya sebagai Peraturan Perundangan.
Hubungan antara dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 dapar dilihat dalampenjelasan UUD 1945 (sebelum di amandemen) yaitu pada penjelasan Umum angka II sebagai berikut : “Undang undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-citaNegara (rechtsidee) yang menguasai dasar Negara baik dasar yang tertulis (undang undang dasar) maupun yang tidak tertulis .Undang undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”. Dalam penjelasan tersebut jelaslah bahwa pancasila adalah cita-cita dasar (rechtsidee) yang menguasai dasar Negara baik tertulis maupun tidak tertulis.

Untuk mewujudkan jiwa dasar Negara, maka konstitusi mewajibkan terwujudnya Negara hukum dan untuk itu :
1.    TAP MPR No. III/MPR/2000 menetapkan Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional
2.    Presiden bersama DPR menetapkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk berbagai persyaratan yang berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya.
Dalam hal ini menempatkan Pancasila sebagai dasar dan idiologi Negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan Negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalan Pancasila.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 ini pada dasarnya dimaksudkan untuk :
1.        Membentuk ketentuan yang baku mengenai tata cara Pembentukan Peraturan perundang-undangan
2.        Memenuhi perintah pasal 22 A UUD 1945
3.        Memenuhi pasal 6 TAP MPR No. III/MPR/2000
Berdasarkan UU ini jenis dan hierarki peraturan Perundang-undangan RI meliputi :
1.        UUD Republik Indonesia Tahun 1945
2.        Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3.        Peraturan Pemerintah
4.        Peraturan Presiden
5.        Peraturan Daerah

Adapun Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang ini meliputi UU dan Peraturan Perundangan dibawahnya dengan berlandaskan asas Pembentukan Peraturan Perundangan yang meliputi; asas :
1.            Kejelasan tujuan
2.            Kelembagaan atau organ yang tepat
3.            Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
4.            Dapat dilaksanakan
5.            Kejelasan rumusan
6.            Keterbukaan
III.Penutup
            Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang dasar 1945 dilakukan melalui sidang-sidang BPUPKI yang disampaikan oleh Mr. Moh. Yamin, Ir. Soekarno, Panitia Sembilan (Piagam Jakarta) dan terakhir dalam Pembukaan UUD 1945 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 di jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta. Pancasila mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun termasuk MPR hasil Pemilu, sebab perubahan terhadap UUD 1945 berarti pembubaran negara RI proklamasi. Kedudukan Pancasila di dalam pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi tertib hukum Indonesia. Substansi konstitusi negara Indonesia adalah kerangka naskah yang berisi tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan berdasarkan Pancasila. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Unsur-unsur mutlak kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara dapat analisis berdasarkan segi terjadinya, segi isinya, sejarah terjadinya, ilmu hukum, dan kaitan pasal-pasalnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz Asymuni, Ahmad. Pedoman Penulisan Skripsi, Tesis dan Desertasi IAIN Syarif Hidayatullah. Jakarta: PT. Hikmat Syahid Indah, 1992. cet. Ke-2


Nama      :  Dewi Annisa Sari
Prodi      :   Manajemen
NIM       :15101019





Tidak ada komentar:

Posting Komentar