Minggu, 08 November 2015

KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA



KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Nama    : Nur Hanifah
NIM      : 15101054
Prodi     : Manajemen

PENDAHULUAN
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis, yaitu “Constituer” yang artinya membentuk. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diartikan sebagai hukum dasar atau undang-undang dasar. Istilah itu menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara. Jadi bisa disimpulkan, konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang berupa peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan bersama untuk mengatur pemerintahan suatu negara. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum.
Dalam perkembangannya konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu:
·         Dalam Arti Luas
Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (Droit Constitunelle) baik tertulis maupun tidak tertulis ataupun campuran dua unsur tersebut.
·         Dalam Arti Sempit
Piagam dasar atau UUD (Loi Constitunelle)
Yaitu, suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara.


PEMBAHASAN

SEJARAH LAHIRNYA DAN PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam sejarahnya, UUD 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang beranggotakan 21 orang.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Pada tanggal 18 Agustus atau sehari setelah kemerdekaan, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan:
1.      Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945
2.      Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia
3.      Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh PPKI yang kemudian menjadi Komite Nasional
Konstitusi sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara dapat berupa konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar.
Macam-Macam Konstitusi Menurut CF. Strong:
1.      Konstitusi Tertulis (Documentary Constitution)
2.      Konstitusi Tidak Tertulis (Non Documentary Constitution)
3.      Konstitusi Formil
4.      Konstitusi Materiil

PERUBAHAN KONSTITUSI
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang-kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur-angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD/konstitusi secara otomatis yang sama tidak berlaku lagi.
Berbagai Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia
a.       UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
b.      Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
c.       UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
d.      UUD 1945 Sementara ( 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
e.       UUD 1945 Setelah Amandemen (19 Oktober 1999 – Sekarang)
Gagasan perubahan UUD 1945 menemukan momentumnya di era reformasi. Pada awal reformasi, Presiden membentuk Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani yang didalamnya terdapat Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-undangan. Kedudukan konstitusi (UUD) dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.

PENTINGNYA KONSTITUSI DALAM NEGARA
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipisahkan yang satu dengan yang lainnya.
Prof. Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (Naar de Inhoud) karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua, dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan rakyatnya, badan konstituante atau lebaga diktator.

TUJUAN KONSTITUSI
Secara garis besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berarti pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah. Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah dan menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuaaan yang berdaulat.
Tiga materi muatan pokok dalam konstitusi, yaitu:
1.      Jaminan hak-hak manusia
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar
3.      Pembagian dan pembatasan kekuasaan

PENUTUP
KESIMPULAN
Konstitusi diartikan sebgai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok yang menopong berdirinya suatu Negara. Antara negara dengan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksankan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar