Kamis, 05 November 2015

KONSTITUSI SEBAGAI DASAR NEGARA

KONSTITUSI


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Dalam setiap kehidupan manusia di dunia ini, pasti ada satu tujuan hidup yangmemotivasi mereka untuk selalu bertahan hidup. Tujuan hidup inilah yang menjadi sebuahfondasi untuk mempertahankan kehidupan mereka. Sama halnya ibarat orang hendakmendirikan sebuah gedung yang memerlukan fondasi atau landasan yang kokoh, begitu pulalah kiranya sebuah bangsa yang hendak mendirikan Negara. Bangsa itu memerlukanlandasan bagi bangunan Negara yang kokoh pula. Karena hakikat hidup bernegara adalahmengatur kehidupan bersama sehingga terwujud kesejahteraan bersama, maka fondasi itutentu berupa gagasan pokok/dasar yang menjadi acuan pokok (dasar dan sumber) aturanketika sebuah bangsa hendak mengatur kehidupannya.

Pengertian Konstitusi dan Dasar Negara

KonstitusiIstilah Konstitusi (Inggris :constitution ; Belanda :contitutie) mempunyai tiga pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah dan konstitusi dalam arti sempit.a)

Dalam arti luas, konstitusi berarti hukum tata Negara, yaitu keseluruhan aturan danketentuan (hukum) yang menggambarkan system ketatanegaraan suatu Negara.Contoh : istilah
Contitutional Law
 dalam bahasa Inggris yang berarti hukum tata Negara. b)

Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu Negara. Contoh : dalam bahasa Belandakata
constitutie
 berarti hukum dasar yang terdiri atas
 grondwet 
 (UUD dan konvensiatau kebiasaan ketatanegaraan).c)

Dalam arti sempit, konstitusi berarti UUD, yaitu satu atau beberapa dokumen yangmemuat aturan-aturan dan ketentuan
 – ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dariketatanegaraan suatu Negara. Konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Contoh :
theconstitution of the United States of America
 berarti Undang –  Undang DasarAmerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat, UUD yangdipakai diberi nama Konstitusi RIS.Walaupun kata Kontitusi dapat mempunyai tiga pengertian, dalam uraianselanjutnya kata Kontitusi lebih digunakan dalam arti sebagai hukum dasar yang tertulisatau Undang-Undang Dasar.Kata Kontitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis,
contituir 
 yang berartimembentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Konstitusi juga bias berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu Negara.Dalam bahasa Belanda, istilah Konstitusi dikenal dengan istilah Grondwel yang berarti Undang
 – 
 Undang Dasar (Grod  = dasar; wel  = Undang - Undang). Di Jermanistilah konstitusi juga dikenal dengan istilah Grundgesetz yang berarti UUD (Grund  =dasar ;gesetz = Undang- Undang).

PENUTUP

Telah banyak hukum dan peraturan di Indonesia ini yang sudah tidak dipatuhi dan tak bisa diterima masyarakat. Perlu diperhatikan secara serius untuk mengatur dan membuathukum yang lebih optimal, agar seluruh masyarakat dapat bersama mematuhi hukumtersebut.


DAFTAR PUSAKA
http://www.academia.edu/9075672/KONSTITUSI_SEBAGAI_DASAR_NEGARA_INDONESIA



nama : Arimbi Kris Satya Dewi
nim : 15101002
MANAGEMENT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar