Minggu, 31 Januari 2016

WAJAH SUPERMASI HUKUM INDONESIA



WAJAH SUPREMASI HUKUM INDONESIA


Pengertian Supermasi Hukum
Kita sering mendengar istilah supremasi hukum dikehidupan sehari-hari. Istilah ini begitu hangat ketika membahas sebuah peristiwa hukum dan kehidupan bernegara, karena negara itu pada dasarnya adalah berdiri dari kerangka hukum. Supremasi hukum merupakan gabungan dari dua buah kata yaitu supremasi dan hukum. Supremasi sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kekuasaan tertinggi (teratas), dan hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia 1 peraturan yang dibuat oleh penguasa ( pemerintah) atau adat yang berlaku bagi semua orang di suatu masyarakat ( negara ). Menurut Soemintardjo dkk member definisi hukum adalah aturan-aturan hidup yang bersifat memaksa, pelanggaranmengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.Dari kedua pengertian tentang hukum diatas, menyatakan bahwa hukum itu intinya adalah peraturan. Jadi supremasi hukum pengertiannya adalah sebagai peraturan yang terturan yang tertinggi atau bisa juga diartikan menempatkan hukum sebagai hal/kebenaran tertinggi. Dalam hukum sendiri yang menyatakan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya, ini berarti hukum itu dapat dipaksakan tanpa terkecuali, walaupun itu badan pembentuk aturan hukum. Jika melakukan pelanggatan, maka hukum akan memberikan sanksi yang tegas dan nyata sesuai pelanggarnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki kekuasaan tertinggi.

Wajah Supremasi Hukum Indonesia
        Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Penegakan hukum yang merupakan proses peradilan yang berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Dari kepolisian kita akan mendengar banyaknya kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap tersangka yang dilakukan oknum polisi pada saat proses penyidikan. Belum lagi perihal kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Institusi kejaksaan juga tidak luput dari cercaaan, dengan tidak bisa membuktikannya kesalahan seorang terdakwa di pengadilan, bahkan ada satu kasus dimana jaksa gagal melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum yang baik setelah surat dakwaannya dinyatakan tidak dapat diterima. Adanya surat dakwaan yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim, menunjukkan bahwa jaksa tersebut telah menjalankan tugasnya dengan dengan tidak profesioanl dan bertanggung jawab. Ironisnya tidak diterimanya surat dakwaan tersebut disebabkan karena hampir sebagian besar tanda tangan di berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan tanda tangan palsu. Akhirnya proses pidana sampai di tangan hakim (pengadilan) untuk diputus apakah terdakwa bersalah atau tidak. Hakim sebagai orang yang dianggap sebagai ujung tombak untuk mewujudkan adanya keadilan, ternyata tidak luput juga dari cercaan masyarakat. Banyaknya putusan yang dianggap tidak adil oleh masyarakat telah menyebabkan adanya berbagai aksi yang merujuk pada kekecewaan pada hukum. Banyaknya kekecewaan terhadap pengadilan (hakim) ini terkait dengan merebaknya isu mafia peradilan yang terjadi di tubuh lembaga berlambang pengayoman tersebut. Institusi yang seharusnya mengayomi hukum ini sempat menyeret nama pimppinan tertingginya sebagai salah satu mafia peradilan. Kasus – kasus tersebut menunjukkan bahwa pengadilan masuk sebagai lembaga yang tidak dipercaya oleh masyarakat. Jika kita sudah tidak percaya lagi pada pengadilan, pada institusi mana lagi kita akan meminta keadilan di negri ini?
Mafia peradilan ternyata tidak hanya menyeret nama hakim semata, tetapi justru sudah merebak sampai pegawai-pegawainya. Panitera pengadilan yang tugasnya tidak memutus perkara ternyata juga tidak luput dari jerat mafia suap. Bahkan kasus suap ini telah menyeret beberapa nama sampai ke pengadilan. Ironisnya mafia ini juga sampai ke tangan para wakil rakyat yang ada di kursi pemerintahan. Sungguh ironis sekali kenyataan yang kita lihat sampai hari ini, yang semakin membuat bopeng wajah hukum Indonesia.Uraian di atas menunjukkan betapa rusaknya supremasi hukum di Indonesia. Hukum tidak lagi menjadi supremasi tertinggi sehingga hukum terkesan seperti pisau yang dipegang oleh orang-orang yang berkuasa saja, baik itu secara politis atau materi.

Masalah – Masalah Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia

Supremasi hukum Indonesia bukan berarti tidak mungkin menjadi ideal dan membaik, meskipun hukum sering diselewengkan oleh beberapa pihak yang seharusnya menegakkan hukum itu sendiri, tetapi supremasi hukum yang baik dan keadilan yang merupakan cita – cita kita bersama dapat kita tegakkan. Ada beberapa masalah mendasar dalam penegakan supremasi hukum Indonesia, seperti sistem peradilan yang dipandang kurang independen dan imparsial, belum memadainya perangkat hukum yang mencerminkan keadilan sosial, inkonsistensi dalam penegakan hukum, masih adanya intervensi terhadap hukum, lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat, rendahnya kontrol secara komprehensif terhadap hukum, belum meratanya tingkat keprofesionalan para penegakan hukum, belum meratanya keprofesionalan para penegakan hukum, dan proses pembentukan hukum yang lebih merupakan power game yangmengacu pada kepentingan the powerfull dari pada the needy. Masalah lainnya adalah masalah pelaksanaan hukum ( Law Enforcement ) yang dalam peneraannya justru melanggar hukum itu sendiri dan sering menindas HAM, seperti pembunuhan 1965 -1966, kasus penjarahan tokoterhadap warga tionghoa, kasus century, kasus berbagai tindakan KKN yang dilakukan mantan presiden RI Soeharto. Pada masa orde baru disebabkan karena rezim Soeharto mendominasi semua lembaga negara, termasuk lembaga penegak hukum dan tidak berlakunya “ rule of law” . Di era reformasi pun ternyata basih terlihat bayangan – bayangan dan kekuatan orde baru, buktinya KKN yang merajalela di pemerintahan dan bahkan terlihat membudaya, mengingat hampir seluruh lembaga negara terdapat kegiatan KKN. Selain itu masih adanya undang – undang yang tidak demokratik, yaitu pada rezim ORBA yang telah berhasil menetapkan berbagai aturan hukum yang bertentangan dengan nilai- nilai demokrasi, HAM dan keadilan. Salah satunya adalah pencabutan TAP MPR no.XXV/1966 yang diusulkan oleh Abudrahman Wahid yang saat itu menjabat presiden.Berbagai perihal tersebut adalah bentuk masalah – masalah dalam supremasi hukum, masih banyak masalah – masalah lain yang ada, bentuk diatas merupakan contoh atau bentuk utama dari masalah supremasi hukum yang berkeadilan.

Menegakkan Kembali Supremasi Hukum Indonesia

Setelah melihat kondisi hukum yang terpuruk tersebut maka tidak ada kata lain selain terus mengedepankan reformasi hukum yang telah digagas oleh bangsa ini. Kegiatan reformasi Hukum perlu dilakukan dalam rangka mencapai supremasi hukum yang berkeadilan. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan antara lain:

1.    Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
2.    Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
3.    Aparatur penegak hukum yang professional
4.    Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
5.     Pemajuan dan perlindungan HAM
6.     Partisipasi public
7.     Mekanisme control yang efektif.

Pada dasarnya reformasi hukum harus menyentuh tiga komponen hukum yang disampaikan oleh Lawrence Friedman yang meliputi:
1. Struktur Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum, lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
2. Substansi Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut harus merupakan sesuatu yang bertujuan untukmenciptakan keadilan dan dapat diterapkan dalam masyarakat.
3. Budaya Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu sendiri.
Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan antara lain:
1. Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas;
2. Perumusan kembali hukum yang berkeadilan;
3. Peningkatan penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
4. Pengikutsertaan rakyat dalam penegakkan hukum;
5. Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
6. Penerapan konsep Good Governance.

Selain pencegahan, pengejaran dan pengusutan kasus-kasus korupsi, pemerintah harus terus berusaha mengejar aset dan memulihkan kerugian negara. Disamping itu, pemerintah juga harus tetap melanjutkan upaya serupa untuk mengatasi aksi terorisme dan bahaya lainnya yang dapat memecah belah keutuhan NKRI serta mencegah berkembangnya radikalisme dan juga meningkatkan pemberantasan segala kegiatan ilegal, mulai dari penebangan liar (illegal Logging), penangkapan ikan liar (illegal fishing) hingga penambangan liar (illegal mining), baik yang lokal maupun yang transnasional. Dari semua itu kiranya korupsi yang akan menjadi sebuah bahaya laten harus menjadi prioritas utama untuk diberantas. Melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Keberanian lembaga-lembaga hukum bangsa ini akan menjadi titik cerah bagi penegakan hukum. Namun selain itu kesadaran masyarakat dalam menaati hukum akan menjadi hal yang mempengaruhi penegakkan hukum di Indonesia. Karena lemahnya penegakan hukum selama ini juga akibat masyarakat yang kurang menaati hukum. Akankah tahun 2012 ini penegakkan hukum menjadi lebih baik ? Jawabannya tergantung tindakan kita bersama kedepannya.

sumber:


NAMA    : NANDA AULIA PUTRI
NIM        : 15101030
PRODI    : MANEJEMEN




Selasa, 26 Januari 2016

SUPREMASI HUKUM

SUPREMASI HUKUM
NAMA:           MUHAMAD ROBY
NIM:               15101051
PRODI:           MANAJEMEN

Ada beberapa hal yang harus dimiliki oleh suatu negara untuk dapat dikatakan sebagai negara hukum, yang mana negara tersebut harus menjadikan superioritas hukum sebagai aturan main dalam negara tersebut. Adapun pakar hukum yang memiliki nama Jhon Locke mendeskripsikan pengertian supremasi hukum serta menjabarkan syarat-syarat yang harus dimiliki untuk suatu negara bisa dikatakan sebagai negara hukum. Yang pertama suatu negara harus memiliki pengaturan hukum yang mengatur warganya dalam menikmati segala macam haknya. Lalu negara harus memiliki badan tertentu yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul di pemerintahan. Yang terakhir suatu negara harus mengadakan atau membentuk suatu badan yang nantinya digunakan untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang timbul di kalangan masyarakat.
Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
Seperti kita ketahui bersama bahwa cukup banyak orang yang sekarang ini menjadi ahli atau pakar dalam dunia hukum. Para pakar hukum tersebut mencoba memberkan deskripsi mengenai supremasi hukum, yang mana masing-masing pakar hukum memiliki deskripsi yang berbeda-beda. Adapun salah satu pakar yang mendeskripsikan supremasi hukum adalah Homby A.S yang mengatakan bahwa supremasi hukum adalah sebuah hal yang harus dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang mana pendapat dari Homby tersebut masih dapat dijabarkan secara luas lagi menjadi hukum sudah seharusnya diposisikan atau diletakan pada posisi paling tinggi dan memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan seseorang.
Seorang pakar bernama Soetandyo Wignjosoebroto memberikan pendapat tentang pengertian supremasi hukum. Menurut pandangannya supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya dalam penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk pihak penyelenggara negara. Ada juga pakar bernama Abdul Manan yang mengemukakan pendapatnya bahwa dilihat dari sisi terminologis supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam kehidupan suatu bangsa dan negara.
Adapun berdasarkan beberapa penjalasan mengenai supremasi hukum diatas dapat kita tarik garis pandangan mengenai apa tujuan dari adanya supremasi hukum dalam suatu negara. Tujuan utama adanya supremasi hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia, memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Dari beberapapengertian supremasi hukum diatas sudah dapat kita lihat bersama seberapa penting adanya supremasi hukum di suatu negara.

GEOPOLITIK

GEOPOLITIK
NAMA:           MUHAMAD ROBY
NIM:               15101051
PRODI:           MANAJEMEN

Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara ; dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Frederich Ratzel mengenalkan istilah ilmu bumi politik (political geography), Rudolf Kjellen menyebut geographical politic dan disingkat geopolitik.

Unsur utama Geopolitik
·         Konsepsi ruang diperkenalkan Karl Haushofer menyimpulkan bahwa ruang merupakan wadah dinamika politik dan militer, teori ini disebut pula teori kombinasi ruang dan kekuatan
·         Konsepsi frontier (batas imajiner dari dua negara)
·         Konsepsi politik kekuatan yang terkait dengan kepentingan nasional
·         Konsepsi keamanan negara dan bangsa sama dengan konsep ketahanan nasional
·         Geopolitik Indonesia
·         Geopolitik Indonesia tiada lain adalah Wawasan Nusantara
·         Wawasan Nusantara tidak mengandung unsur-unsur ekspansionisme maupun kekerasan
·         Cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
·         Wawasan nusantara juga sering dimaknai sebagai cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bertindak, berfikir dan bertingkah laku bagi bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek-aspek ASTAGATRA
Konsep Geostrategi
·         Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografis Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana utk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).
·         Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
·         Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogen berdasarkan Pembangunan dan UUD 1945.
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.
Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahan nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala ATHG baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional.
Ketahanan nasional diperlukan bukan hanya konsepsi politik saja melainkan sebagai kebutuhan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah, seperti Law and order, Welfare and prosperity, Defence and security, Juridical justice and social justice, freedom of the people.
Konsep dasar Ketahan Nasional
Model Astagatra merupakan perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung diatas bumi degan memanfaatkan segala kekayaan alam. Terdiri 8 aspek kehidupan nasional : 
1.      Tiga aspek (tri gatra) kehidupan alamiah, yaitu :
·         Gatra letak dan kedudukan geografi
·         Gatra keadaan dan kekayaan alam
·         Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
2.      Lima aspek (panca gatra) kehidupan social, yaitu :
·         Gatra ideologi
·         Gatra Politik
·         Gatra ekonomi
·         Gatra sosial budaya
·         Gatra pertahanan dan keamanan.

Terdapat hubungan korelatif dan interdependency diantara ke-8 gatra secara komprehensif dan integral.

GEOSTRATEGI

GEOSTRATEGI
NAMA:           MUHAMAD ROBY
NIM:               15101051
PRODI:           MANAJEMEN

Geostrategi pertama kali diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional
Karena tujuan itu ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Keamanan Nasional. Mengingat geostrategis Indonesia memberikan arahan tentang cara membuat strategi untuk pengembangan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka itu menjadi wajah yang sangat berbeda dengan yang diusulkan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya.
http://www.dosenpendidikan.com/ Aspek-aspek ini terlihat di geostrategis Indonesia adalah aspek ideologis dan konstitusional, aspek kesadaran, aspek sosial, budaya dan agama, aspek politik dan pemdagri (termasuk pemerintah daerah), dan aspek ekonomi. Salah satu cara di mana Indonesia atau strategi adalah demokrasi.
Makmur dan aman yang diperlukan untuk demokrasi yang akan menyatukan keragaman. Meskipun demokrasi bukanlah satu-satunya cara adalah hanya salah satu cara di mana Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang beragam, yang tidak orang kecil masih mengadopsi patternalistik.
Geostrategi Indonesia
A.    Memahami Geostrategi Indonesia
Geostrategi berasal dari geo kata yang berarti bumi, dan didefinisikan sebagai strategi bisnis dengan menggunakan semua keterampilan atau sumber daya sumber daya manusia dan alam untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan kehidupan suatu negara, geostrategis didefinisikan sebagai metode atau aturan untuk tujuan dan sasaran mewujdkan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi dan keputusan yang terukur dan terimajinasi untuk masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat pembangunan .
Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai sarana atau metode memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial
B.     Konsepsi geostrategi Indonesia
Konsep geostrategis Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan kekuatan untuk penguasaan wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke negara-negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.
Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia bangsa Indonesia akhirnya dirumuskan oleh National Defense Republik Indonesia.
C.     Pengembangan konsep geostrategi Indonesia

Konsep geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan oleh pejabat bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik dalam bentuk “Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak langsung dari geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.

MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN PEJELASANNYA

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan Penjelasannya

NAMA:           MUHAMAD ROBY
NIM:               15101051
PRODI:           MANAJEMEN
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles, Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ?...dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini. Sebelumnya baca juga contoh kasus pelanggaran ham

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
A.    Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya : 
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

B.     Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 
Contohnya : 
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

C.     Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : 
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

D.    Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
Hak yang sama dalam proses hukum 
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

E.     Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 
Contohnya : 
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
Hak untuk mendapat pelajaran 
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi 

F.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contohnya : 
Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

NAMA:           MUHAMAD ROBY
NIM:               15101051
PRODI:           MANAJEMEN

            Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dancratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa.  Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah bangsanya.  Pada masa Yunani Kunosudah berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya sedikit.  Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
            
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2.  International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan   dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yg bebas. 
3.  Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk     rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat. 
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah. 

Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :

1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas.  Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama.  Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain.  Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran.  Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti.  Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.

Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :

a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik

g. Pemilu yang demkratis.