Nita Indra S. / 15101035 / S1 Manajemen
GEOSTRATEGY
OF INDONESIA
Pembukaan
Setiap
bangsa, dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita-citanya perlu
memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi. Ketahanan Nasional
dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata
lain, geostrategic bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan
Nasional.
Pembahasan
Geostrategi
adalah suatu cara atau pendek atan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan
merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri,
yaitu dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya.
Tiga
Perspektif terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional:
1. Ketahanan
Nasional sebagai kondisi.
2. Ketahanan
Nasional sebagai pendekatan, strategi, metode, atau cara dalam menjalankan suatu
kegiatan, khususnya pembangunan negara.
3. Ketahanan
Nasional sebagai doktrin atau konsepsi.
Sejarah:
Gagasan
tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an pada kalangan militer
angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997).
Masa
itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Soviet dan
Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan Indo Cina sehingga satu persatu
kawasan Indo Cina menjadi Negara komunis, seperti Laos, Vietnam, dan Kamboja.
Khawatir atas fenomena tersebut, para pemikir militer di SSKAD mengadakan pengamatan
atas kejadian tersebut. Bahwa tidak adanya perlawanan yang gigih dan ulet di
Indo Cina dalam menghadapi ekspansi komunis.
Jika
dibandingkan dengan Indonesia, kekuatan apa yang dimiliki bangsa ini sehingga mampu
menghadapi berbagai ancaman termasuk pembrontakan dalam negeri. Jawaban sementara
dari kalangan pemikir tersebut adalah adanya kemampuan territorial dan perang gerilya.
Pada 30 September 1965, gerakan komunis di Indonesia berhasil diatasi. Karena kejadian
tersebut, bangsa Indonesia memperkuat gagasan pemikiran tentang kekuatan apa
yang seharusnya ada dalam masyrakat dan bangsa Indonesia agar kedaulatan dan keutuhan
bangsa negara Indonesia terjamin di masa-masa mendatang.
Tantangan
dan ancaman terhadap bangsa harus diwujudkan dalam bentuk ketahanan bangsa yang
dimanifestasikan dalam bentuk tameng
yang berdiri dari unsur-unsur ideologi, ekonomi, sosial, dan militer.
Tameng yang dimaksud adalah sublimasi dari konsep kekuatan sebagai manifestasi konsep
dari SSKAD. Telah ada kemajuan konseptual pemikiran Lemhanas tahun 1968
tersebut berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan nasional yang
berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan militer. Pada tahun 1969
lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang menjadi pertanda dari ditinggalkannya
konsep kekuatan, meskipun dalam Ketahanan Nasional sendiri terdapat konsep kekuatan.
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang
dikembangkan oleh kalangan militer. Pemikiran konsepstual Ketahanan Nasional
ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukkannya kedalam GBHN.
Ketahanan Nasional
dalam GBHN:
Konsepsi
Ketahanan Nasional untuk pertama kali dimasukkan dalam GBHN 1973, yaitu Tap.
MPR No IV / MPR / 1973. Namun, konsepsi ketahanan nasional pada GBHN 1998
adalah rumusan yang terakhir, rumusannya adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan
nasional diselenggarakan melalui pendekatan Ketahanan Nasional yang
mencerminkan keterpaduan antara segala aspek kehidupan nasional bangsa secara utuh
dan menyeluruh.
2. Ketahanan
Nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dari kondisi tiap aspek
kehidupan bangsa dan negara.
3. Ketahanan
Nasioanal meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi ketahanan
social budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.
Unsur-Unsur
Ketahanan Nasional:
1. Gatra
dalam Ketahanan Nasional, dikembangkan oleh Lemhanas. Disebut juga Unsur Kekuatan
yang dikenal sebagai AstaGatra, yang
terdiri atas Tri Gatra (penduduk, SDA, dan wilayah) dan Panca Gatra (ideologi, politik,
ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan).
Asas-
Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional
Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan
Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Dalam realisasinya kondisi
kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada
kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan.
2. Asas Komprehensif Intergral atau
Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional
mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu
dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan
selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
· Mawas kedalam: mawas ke dalam
bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri
berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan
kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak
berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme
sempit (chauvinisme).
· Mawas ke luar: mawas ke luar bertujuan
untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi
dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling
interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin
kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan
nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya
tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk
kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan
mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pembelaan Negara
Kegiatan
pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk
mewujudkan ketahanan nasional. Bela negara dan pertahanan negara merupakan hak
dan kewajiban setiap warga negara.Peraturan perundangan-undangan tentang bela
negara diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 dan Pasal 30 UUD 1945.
Ancaman terhadap Bangsa dan Negara
Ancaman
dibedakan menjadi, ancaman militer dan ancaman nonmiliter (nirmiliter).
Bentuk
ancaman militer diantaranya, agresi, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh
negara lain, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan
bersenjata, dan perang saudara.
Ancaman
nonmiliter mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi
informasi, dan keselamatan umum.
Penutup
Geostrategi
adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan
merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.
Gagasan tentang ketahan nasional bermula pada awal tahun
1960-an pada kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama
SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu adalah sedang meluasnya pengaruh komunisme
yang berasal dari Uni Soviet dan Cina. Pengaruh komunisme menjalar sampai kawasan
Indo Cina sehingga satu per satu kawasan Indo Cina menjadi Negara komunis,
seperti Laos, Vietnam, dan Kamboja.
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia berawal dari konsepsi kekuatan nasional yang
dikembangkan oleh kalangan militer. Pemikiran konsepstual Ketahanan Nasional
ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukkannya kedalam GBHN.
DaftarPustaka
Winarno, ParadigmaBaruPendidikanKwaerganegaraan.
Jakarta: SinarGrafika, 2013.
http://fesoyafoy.blogspot.co.id/2012/05/geostrategi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar