SUPREMASI
HUKUM
NAMA: MUHAMAD
ROBY
NIM: 15101051
PRODI: MANAJEMEN
Ada beberapa hal yang
harus dimiliki oleh suatu negara untuk dapat dikatakan sebagai negara hukum,
yang mana negara tersebut harus menjadikan superioritas hukum sebagai aturan
main dalam negara tersebut. Adapun pakar hukum yang memiliki nama Jhon Locke
mendeskripsikan pengertian supremasi hukum serta menjabarkan
syarat-syarat yang harus dimiliki untuk suatu negara bisa dikatakan sebagai
negara hukum. Yang pertama suatu negara harus memiliki pengaturan hukum yang
mengatur warganya dalam menikmati segala macam haknya. Lalu negara harus
memiliki badan tertentu yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa atau
permasalahan yang timbul di pemerintahan. Yang terakhir suatu negara harus
mengadakan atau membentuk suatu badan yang nantinya digunakan untuk
menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang timbul di kalangan masyarakat.
Pengertian
Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
Seperti kita ketahui
bersama bahwa cukup banyak orang yang sekarang ini menjadi ahli atau pakar
dalam dunia hukum. Para pakar hukum tersebut mencoba memberkan deskripsi
mengenai supremasi hukum, yang mana masing-masing pakar hukum memiliki
deskripsi yang berbeda-beda. Adapun salah satu pakar yang mendeskripsikan
supremasi hukum adalah Homby A.S yang mengatakan bahwa supremasi hukum adalah
sebuah hal yang harus dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara,
yang mana pendapat dari Homby tersebut masih dapat dijabarkan secara luas lagi
menjadi hukum sudah seharusnya diposisikan atau diletakan pada posisi paling
tinggi dan memiliki kekuasaan dalam mengatur kehidupan seseorang.
Seorang pakar bernama Soetandyo Wignjosoebroto
memberikan pendapat tentang pengertian
supremasi hukum. Menurut pandangannya supremasi hukum dapat
diartikan sebagai upaya dalam penegakan hukum dan penempatan hukum sebagai
posisi tertinggi dalam suatu negara yang dapat digunakan untuk melindungi semua
lapisan masyarakat tanpa intervensi atau gangguan dari pihak manapun termasuk
pihak penyelenggara negara. Ada juga pakar bernama Abdul Manan yang
mengemukakan pendapatnya bahwa dilihat dari sisi terminologis supremasi hukum
dapat diartikan sebagai upaya penegakan hukum dan penempatan hukum pada posisi
tertinggi dari segalanya, serta menjadikan hukum sebagai panglima ataupun
komandan dalam upaya untuk menjaga dan melindungi tingkat stabilitas dalam
kehidupan suatu bangsa dan negara.
Adapun berdasarkan beberapa penjalasan mengenai
supremasi hukum diatas dapat kita tarik garis pandangan mengenai apa tujuan
dari adanya supremasi hukum dalam suatu negara. Tujuan utama adanya supremasi
hukum adalah menjadikan hukum sebagai pimpinan dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara, yang mana apabila tujuan tersebut tercapai dapat
menghasilkan beberapa hal seperti meningkatkan integritas sumber daya manusia,
memberikan keadilan sosial, menjaga nilai moral bangsa, menciptakan masyarakat
yang demokratis, serta memberi jaminan perlindungan hak individu dalam
bernegara dan bermasyarakat. Dari beberapapengertian supremasi hukum diatas
sudah dapat kita lihat bersama seberapa penting adanya supremasi hukum di suatu
negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar