PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA
DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
NAMA: MUHAMAD
ROBY
NIM: 15101051
PRODI: MANAJEMEN
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat
dancratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi
yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian,
dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah berkembang demokrasi
langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung dalam masalah
kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan penduduknya
sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat dijalankan
karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui suatu
lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan
aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola
pikir, pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan
nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang
berintikan kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of
Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana
hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui
wakil-wakil yg dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui
suatu proses pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang
demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih
dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya,
kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara
tak terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik
Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana
kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur
budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk
membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat
untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak
manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus
digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar
aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan
manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan
kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk
memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas
sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat
toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah
keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik
dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah
penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan
tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran
akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada
banyak cara untuk mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat
kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab
adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan
kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip
demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya
berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap
hak asasi manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk
(konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak
memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi
sosial politik
g. Pemilu yang demkratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar