I.
PENDAHULUAN
Demokrasi
langsung adalah sitem pemerintahan dimana
rakyat secara langsung turut serta dalam menetapkan garis – garis kebijakan
pemerintahan yang baik dalam pembuatan undang – undang. Sedangkan demokrasi
tidak langsung adalah sistem demokrasi dimana aspirasirakyat disalurkan
melalui lembaga perwakilan rakyat.
Berikut adalah nilai – nilai demokrasi, yaitu:
1.
Menyelesaikan pertikaian –
pertikaian secara damai dalam masyarakat secara damai dan sukarela.
2.
Menjamin terjadinya perubahan secara
damai dalam masyarakat yang selalu berubah.
3.
Pergantian penguasa secara teratur.
4.
Penggunaan paksaan sedikit mungkin.
5.
Pengakuan dan penghormatan terhadap
niali keanekaragaman.
6.
Menegakkan keadilan.
7.
Memajukan ilmu pengetahuan.
8.
Pengakuan
dan penghormatan terhadap kebebasan.
Berdasarkan
perubahan UUD 1945 pasal 1 Ayat 2, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang – undang dasar”. Hal ini berarti kedaulatan
tidak lagi dilaksanakan spenuhnya oleh MPR. Selanjutnya pasal 1 ayat 3 UUD 1945
yang berbunyi, “Indonesia adalah merupakan Negara Hukum”. Lembaga –
lembaga Negara berdasarkan UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA,
Mahkamah Konstitusi.
Dengan
semangat era reformasi kita sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan
UUD1945, maka demokrasi yang ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi
Pancasila.
II.
PEMBAHASAN
1. Perkembangan Demokrasi DI Indonesia
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/krateinartinya pemerintahan. Jadi
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yangartinya:
pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting. Itulah pengertian
demokrasi dilihat dari asal katanya. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu, yaitu:
1.
Kurun
waktu 1945 – 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan
Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya
dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka
mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai
MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi
Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.
2.
Kurun
Waktu 1949 – 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi
RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang
dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan
dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada
umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno
menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
3.
Kurun
Waktu 1950 – 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem
Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan
UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak
berjalan lancar,masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai
atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi
Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat
Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok,
karena tidak sesuai denganjiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden
menganggap bahwa keadaanketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan
kesatuan bangsa dannegara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk
mencapaimasyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959
mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD
1945 sertatidak berlakunya UUDS 1950.
4.
Kurun
Waktu 1959 – 1965
Pada periode ini sering juga disebut
dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi
terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,
presiden danDPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila
keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan
terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.Dengan demikian pemusatan kekuasaan
di tangan presiden. Terjadinya pemusatankekuasaan di tangan presiden
menimbulkan penyimpangan dan penyelewenganterhadap Pancasila dan UUD 1945 yang
puncaknya terjadi perebutan kekuasaanoleh PKI pada tanggal 30 September 1965
(G30S/PKI) yang merupakan bencananasional bagi bangsa Indonesia.
5.
Kurun
Waktu 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan
pemerintahan Orde baru yang bertekadmelaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan
dikembalikan fungsilembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD
1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa
jabatan presidentidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada
presiden, sehinggaterjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya
budaya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek
demokrasi menjadisemu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan
pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut
reformasidalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran
diri Soeharto sebagai presiden.
6.
Kurun
Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada
masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila
dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan
yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan
tertinggi negaradengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang
mengacu padaprinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara
lembaga-lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat
ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah
memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi
yang lain.
III.
PENUTUP
KESIMPULAN
Keberhasilan
penerapan sistem pemerintahan pada suatu Negara, belum tentu berhasil
diterapkan pada Negara lain. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan paham dan
ideology, yang paling penting bagi kita sebagai bangsa Indonesia sejauhmana
kita mampu menarik benang merah tentang esensi kehidupan berdemokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masalah
perbedaan dalam kehidupan berdemokrasi adalah hal yang wajar, namun hendaknya
penyesuaiannya harus sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi, misalnya: dengan
argumentative, kesamaan hak, dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan Negara, bahkan siap menanggung
resiko apapun yang akan terjadi atas pernyataanya, siap mengakui kegagalan,
sejalan dengan aturan yang berlaku, (tidak arogansi).
DAFTAR
PUSTAKA
Nama : Anggie Rahayu. S
NIM : 15101001
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar