Senin, 04 Januari 2016

BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA

                  I.                PENDAHULUAN

Demokrasi langsung adalah sitem pemerintahan dimana rakyat secara langsung turut serta dalam menetapkan garis – garis kebijakan pemerintahan yang baik dalam pembuatan undang – undang. Sedangkan demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi dimana aspirasirakyat disalurkan melalui lembaga perwakilan rakyat.
Berikut adalah nilai – nilai demokrasi, yaitu:
1.      Menyelesaikan pertikaian – pertikaian secara damai dalam masyarakat secara damai dan sukarela.
2.      Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam masyarakat yang selalu berubah.
3.      Pergantian penguasa secara teratur.
4.      Penggunaan paksaan sedikit mungkin.
5.      Pengakuan dan penghormatan terhadap niali keanekaragaman.
6.      Menegakkan keadilan.
7.      Memajukan ilmu pengetahuan.
8.       Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan.

Berdasarkan perubahan UUD 1945 pasal 1 Ayat 2, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang – undang dasar”. Hal ini berarti kedaulatan tidak lagi dilaksanakan spenuhnya oleh MPR. Selanjutnya pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, “Indonesia adalah merupakan Negara Hukum”. Lembaga – lembaga Negara berdasarkan UUD 1945 adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi.
Dengan semangat era reformasi kita sepakat untuk tidak melakukan amandemen pembukaan UUD1945, maka demokrasi yang ditetapkan di Indonesia adalah Demokrasi Pancasila.


                                       II.              PEMBAHASAN

1.      Perkembangan Demokrasi DI Indonesia
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/krateinartinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yangartinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting. Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu, yaitu:
1.      Kurun waktu 1945 – 1949
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.

2.      Kurun Waktu 1949 – 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

3.      Kurun Waktu 1950 – 1959
Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai denganjiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaanketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dannegara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapaimasyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 sertatidak berlakunya     UUDS            1950.

4.      Kurun Waktu 1959 – 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden danDPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatankekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewenganterhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaanoleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencananasional bagi bangsa Indonesia.

5.      Kurun Waktu 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekadmelaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsilembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presidentidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehinggaterjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadisemu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasidalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan  pengunduran  diri Soeharto sebagai presiden.

6.      Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalahdemokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, denganpenyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidakdemokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negaradengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu padaprinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembagaeksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.


                               III.        PENUTUP


KESIMPULAN

Keberhasilan penerapan sistem pemerintahan pada suatu Negara, belum tentu berhasil diterapkan pada Negara lain. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan paham dan ideology, yang paling penting bagi kita sebagai bangsa Indonesia sejauhmana kita mampu menarik benang merah tentang esensi kehidupan berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masalah perbedaan dalam kehidupan berdemokrasi adalah hal yang wajar, namun hendaknya penyesuaiannya harus sesuai dengan prinsip – prinsip demokrasi, misalnya: dengan argumentative, kesamaan hak, dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan Negara, bahkan siap menanggung resiko apapun yang akan terjadi atas pernyataanya, siap mengakui kegagalan, sejalan dengan aturan yang berlaku, (tidak arogansi).

DAFTAR PUSTAKA




 
                                     Nama  : Anggie Rahayu. S
                                     NIM    : 15101001
                                     Prodi   : Manajemen






Tidak ada komentar:

Posting Komentar