·
PENDAHULUAN
:
Geopolitik
merupakan Ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah –masalah geografi wilayah atau tempattinggal suatu bangsa. Geopolitik
biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik diartikan sebagai
sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi
nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik
beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam
arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak
langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu
secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan.
Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi,
kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan
dengan karakteristik geografi suatu Negara. Maka kebijakan penyelenggaraan
bernegara didasarkan atas keadaanatau tempat tinggal negara itu. Geopolitik
juga bisa disebut wawasan nusantara.
·
PENGERTIAN
GEOPOLITIK :
Pengertian geopolitik : Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo”
berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang
berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah
suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk
mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam
arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara
suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan,
cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki.
Secara
umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan
Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik
antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
·
Wawasan Nusantara sebagai
Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa
majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi,
sosbud maupun hankamnya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa
serta kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan penyelenggaraan tata ke¬hidupan
bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar hubungan timbal balik antara
falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta kondisi sosial budaya dan
pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang kemajemukan dan
kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
Gagasan untuk
menjamin persatuan dan kesatuan dalam kebhi¬nekaan tersebut merupakan cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, yang dikenal dengan
istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia dan diberi nama
Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara.” Dari pengertian-pengertian seperti di
atas, pengertian yang digu¬nakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan
Nusantara ialah Wa¬wasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba¬beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
ke¬satuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
· Kedudukan dan Fungsi Wawasan
Nusantara
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenaran oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam
upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian,
Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan
nasional.
2.
Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari spesifikasinya sebagai berikut :
ü
Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara; berkedudukan sebagai
landasan idiil.
ü
Undang-Undang
Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusi negara; berkedudukan sebagai
landasan konstitusional.
ü
Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional
ü
Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional; berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
ü
GBHN
sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar
nasional; berkedudukan sebagai landasan operasional.
·
Fungsi
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu
dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, serta perbuatan
bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah, maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.
Penutup :
Terima kasih atas perhatian nya kurang dan lebih harap dimaklumi, semoga bermanfaat
Nama : Megawati Sekar Sari
Nim : 15101007
Prodi : Management
Tidak ada komentar:
Posting Komentar