Senin, 04 Januari 2016

GEOPOLITIK INDONESIA

                              I.            PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani polite.Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara. Sebaliknya politik negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi negara bersangkutan.Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.Oleh karena itu penyusun mengambil topik Geopolitik Indonesia untuk mengetahui fungsi Geopolitik itu untuk persatuan dan kesatuan Negara serta peran Geopolitik Indonesia dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
2.      Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Geopolitik ?
2.      Bagaimanakah Perkembangan Geopolitik  di Indonesia ?
3.      Apa saja Unsur-unsur Geopolitik Indonesia  
4.      Apakah Arti Penting Geopolitik bagi Bangsa Indonesia ?
5.      Bagaimana Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan ?
6.      Apakah Otonomi Daerah itu ?

3.      Tujuan

1.      Untuk mengetahui  pengertian Geopolitik
2.      Untuk mengetahui  perkembangan Geopolitik  di Indonesia
3.      Untuk mengetahui  Unsur-unsur Geopolitik Indonesia  
4.      Untuk lebih memahami arti penting Geopolitik bagi Bangsa Indonesia
5.      Untuk mengetahui  Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan
6.      Untuk mengetahui  Otonomi Daerah

                           II.            PEMBAHASAN

1.         Pengertian Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata geo dan politik.Geo berarti bumi dan politik berasal dari bahasa Yunani polite.Poli artinya kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dan teia artinya urusan.Geopolitik biasa juga di sebut dengan wawasan nusantara. Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang menitik beratkan pada pertimbangan geografik, wilayah atau toritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kapada sistem politik suatu negara.
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography) yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat geopolitik
2.         Unsur-unsur Geopolitik
Geopolitik memiliki unsur-unsur dasar konsepsi Geopolitik atau biasa disebut sebagai Wawasan Nusantara ada tiga,yaitu :
1)      Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2)      Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta pertahanan dan keamanan. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama (konsensus nasional) dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional , kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3)      Tata laku (conduct)
Hasil dari interaksi antara sebuah wadah dengan isi maka akan menghasilkan sebuah tata laku yang terdiri dari tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.Sedangkan tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.Kedua tata laku tersebut akan mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan asas kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
3.         Arti Penting Geopolitik
Geopolitik memiliki arti yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Bahwa kita sebagai masyarakat dan negara harus memiliki hubungan spiritual yang mendalam dengan lingkungan tempat mereka hidup dan tinggal. Dengan inilah yang diartikan sebagai kesadaran geopolitik. Dengan kesadaran geopolitik seperti ini, sebuah masyarakat dan negara akan hidup dalam harmoni erat dengan lingkungannya, baik itu lingkungan sosial budaya, adat tradisi, maupun lingkungan geografis. Dengan inilah negara kita semakin maju karena bisa berhubungan dengan negara lain secara erat.Geopolitik juga memberi peluang bagi Negara Indonesia untuk bekerja sama dengan Negara lain yang memiliki kemajuan teknologi dan transportasi yang lebih maju dengan memanfaatkan Sumber Daya Alam yang ada di wilayah Nusantara dengan memberikan profit bagi bangsa Indonesia.

4.    Implementasi Geopolitik dalam Hukum Kewilayahan
Penerapan Geopolitik atau Wawasan Nusantara dalam hukum kewilayahan Indonesia yaitu :
1)   Pembangunan wilayah perbatasan Indonesia agar tidak menjadi wilayah yang  terisolasi sehingga lebih mempertegas garis perbatasan wilayah NKRI
2)         Mengembangkan sector ekonomi daerah yang bisa menghasilkan keuntungan yang lebih bagi APBD
3)           Mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan di setiap wilayah Indonesia yang masih terisolasi
4)           Menyusun dan membuat tata ruang/kota wilayah yang sesuai dengan kultur setempat
5)           Mengembangkan Sumber Daya Alam yang dimiliki daerah untuk menyejahterakan masyarakat

                       III.            PENUTUP

KESIMPULAN
Jadi,Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia dijadikan sebagai pola pikir dan pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini dan diikrarkan dalam sebuah Sempah Pemuda.Sehingga pandangan geopolitik bangsa Indonesia harus  didasarkan pada nilai – nilai Pancasila yang luhur dengan jelas dan tegas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 agar tercipta suatu Persatuan dan Kesatuan Negara Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
 


            Nama    : Anggie Rahayu. S 
            NIM      : 15101001
            Prodi     : Manajemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar