Selasa, 05 Januari 2016

BUDAYA DEMOKRASI









Nama; Angelika Kristi Timotya
Nim  : 15101036
Prodi : Manajemen


             PENDAHULUAN


    PENGERTIAN DEMOKRASI

Berasal dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia. Sedangkan demokrasi berasal dari demos dan kratos artinya  rakyat dan pemerintahan. Jadi budaya demokrasi adalah  kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan  mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan.
Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (Inggris),Montesquieu (Prancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara, yaitu:
1.      Pactum Unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara.
2.      Pactum Suvjektionis yaitu perjanjian negara yang dibentuknya.
Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Sedangkan menurut Montesque kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1.    Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2.    Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3.    Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.



PEMBAHASAN

       NILAI - NILAI DEMOKRASI

  1. Penghargaan atas kesamaan
  2. Penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama
  3. Penghargaan atas kebebasan
  4. Penghargaan atas perbedaan



 PRINSIP - PRINSIP DASAR NEGARA DEMOKRASI
  1. Pemerintah berdasar Konstitusi (UUD)
  2. Adanya Pemilu yang bebas,jujur dan adil
  3. Adanya jaminan HAM
  4. Persamaan kedudukan di depan hukum
  5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  6. Kebebasan berserikat dn berorganisasi
  7. Kebebasan pers atau media massa

 UNSUR - UNSUR DEMOKRASI

  1. Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
  2. Adanya pengakuan akan supremasi hukum
  3. Adanya pengakuan akan kesamaan di antara Warga Negara
  4. Adanya pengakuan akan supremasi sipil dan militer 
  5. Adanya kebebasan berserikat

 BENTUK BENTUK DEMOKRASI

1.         Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan Antar Alat Kelengkapan
a.    Sistem Parlementer
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah InggrisJepangBelandaMalaysia,Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:
1)    Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2)    Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang
3)    Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5)    Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6)    Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer:
1)    Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2)    Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3)    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer:
1)    Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2)    Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
3)    Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
4)    Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..




b.    Sistem Pemisahan Kekuasaan (presidensiil)
Model ini dianut oleh Amerika SerikatFilipinaIndonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
1)    Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
2)    Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
3)    Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4)    Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
5)    Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6)    Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial:
1)    Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
2)    Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
3)    Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4)    Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.


Kekurangan sistem pemerintahan presidensial:
1)    Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2)    Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3)    Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
4)    Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

2.         Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat

a.    Demokrasi langsung.
 Rakyat langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintah.
b.    Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan.
Demokrasi dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
c.    Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat (referendum).
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan, rakyat memilih wakilnya untuk duduk dilembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat. Di negara Swiss, tugas pembuatan undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan itu dilakukan dalam bentuk referendum terdiri dari referendum obligatoir, referendum fakultatif, dan referendum konsultatif.
1)      Sistem Referendum Obligatoire
Referandum yang harus terlebih dahulu mendapat persetujuan langsung dari rakyat sebelum suatu undang-undang tertentu diberlakukan. Persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan dalam pembuatan suatu undang-undang yang mengikat seluruh rakyat karena dianggap sangat penting. Contoh, persetujuan yang diberikan oleh rakyat terhadap pembuatan undang-undang jadi suatu UU dapat berlaku jika rakyat mensetujuinya.
2)      Sistem Referendum Fakultatif
Referendum yang dilaksanakan apabila dalam waktu tertentu sesudah undang-undang diumumkan dan dilaksanakan sejumlah orang tertentu yang mempunyai hak suara menginginkan diadakannya referendum. Dalam hal ini apabila referendum menghendaki undang-undang tersebut dilaksanakan, maka undang-ndang itu terus berlaku. Tetapi apabila undang-undang itu ditolak dalam referendum tersebut, maka undang-undang itu tidak berlaku lagi. menentukan beraluku tidaknya dan perlu tidaknya suatu UU diadakan perubahan.
3)      Sistem Referendum Konsultatif
Referendum yang menyangkut soal-soal teknis. Biasanya rakyat sendiri kurang paham tentang materi undang-undang yang dimintakan persetujuannya.

3.    Menurut Sklar Bentuk – Bentuk Demokrasi Modern

a.    Demokrasi liberal yaitu : Pemerintah dibatasi oleh undang – undang dan pemilu bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang panjang.
b.     Demokrasi terpimpin : Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilu untuk menduduki kekuasaan.
c.    Demokrasi sosial : Menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d.   Demokrasi partisipasi : Yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
e.    Demokrasi Konstitusi : Yang menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok budaya – budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

4.    Jenis – Jenis Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi

a.    Demokrasi liberal : Demokrasi ini membicarakan kebebasan yang luas pada individu. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warga negaranya dihindari, pemerintah bertindak atas dasar konstitusi. Contoh negara yang menganut demokrasi ini adalah Amerika Serikat.
b.    Demokrasi rakyat/demokrasi proletral : Demokrasi ini bersetujuan mensejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga negara mempunyai kesamaan dalam hukum dan politik. Demokrasi ini dianut oleh kaum komunis, contohnya Rusia.
c.   Demokrasi pancasila : Demokrasi ini adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
1)        Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
2)        Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
3)        Kebebasan yang bertanggung jawab.
4)        Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5)        Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6)        Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
7)        Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.


 PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DILAKSANAKAN DALAM BERBAGAI KURUN WAKTU


1. Kurun waktu 1945 – 1949
Pada masa ini banyak kendala yang dihadapi bangsa Indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan Islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa Indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.
Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.

2. Kurun Waktu 1949 – 1950
Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.
Undang–Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).

3.      3. Kurun Waktu 1950 – 1959

Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950. Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dannegara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950.

4.     4. Kurun Waktu 1959 – 1965
Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin. Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden danDPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak ditangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewenganterhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana nasional bagi bangsa Indonesia.





5.    5.  Kurun Waktu 1966 – 1998
Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadisemu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah. Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri Soeharto sebagai presiden.

6.    6.  Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negaradengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.




      MASYARAKAT MADANI

Masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Civil Society berasal dari bahasa Latin civillis societes yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab. Di Indonesia istilah “civil society” baru popular tahun 1990-an, pada masa berkembangnya keterbukaan politik. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Ciri-ciri masyarakat madani menurut Hikam adalah:
1. Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
2.  Keswasembadaan, artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
3.  Kemandirian tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
4.   Keterkaitan pada nilai-nilai hukum, artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.
Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
1.  Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
2.  Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
3.  Ada toleransi yang tinggi
4.  Adanya kepastian hukum.
Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.  Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
2.  Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
3.  Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
4.  Masih kurangnya perangkat hukum.
5.  Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.
Upaya yang dilakukan antara lain sebagai berikut :
1. Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan adanya bapak angkat perusahaan.
2.  Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.
3.  Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
4.  Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
5.   Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan.
6.   Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja.
7.  Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada setiap warga negara.
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan.




I.         PEMILIHAN UMUM

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beranekaragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
Asas pemilu sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Tujuan Pemilu adalah:
1.    Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2.    Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3.    Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5.    Menjamin kesinambungan pembangunan nasional

       

Berikut adalah daftar partai politik (parpol) di Indonesia, disusun berdasarkan keikutsertaannya dalam pemilihan umum:
1.      Tahun 1955 diikuti oleh 172 kontestan partai politik. Empat partai terbesar diantaranya adalah PNIMasyumi,Nahdlatul Ulama, dan PKI.
2.     Tahun 1971 diikuti oleh 10 kontestan, yaitu:

b.      Partai Katolik
c.       Partai Syarikat Islam Indonesia
d.      Partai Nahdlatul Ulama
e.       Partai Muslimin Indonesia
f.       Golongan Karya
g.      Partai Kristen Indonesia
h.      Partai Musyawarah Rakyat Banyak
i.        Partai Nasional Indonesia
j.        Partai Islam PERTI
k.      Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia

3.      Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 diikuti oleh 3 kontestan yang sama, yaitu:
b.      Partai Persatuan Pembangunan
c.       Golongan Karya
d.      Partai Demokrasi Indonesia
4.   Tahun 1999 menggunakan sistem proporsional dengan daftar stelsel tertutup dan diikuti oleh 48 partai politik
5.   Tahun 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 24 partai politik
6.  Pemilu 2009 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 38 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh



              PENUTUP

 Simpulan

Demokrasi berasal dari demos dan kratos artinya  rakyat dan pemerintahanBudaya demokrasi adalah  kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan  mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan.Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya : John Locke (Inggris), Montesquieu (Prancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln.Demokrasi memiliki nilai-nilai, unsur-unsur dan prinsip-prinsip yang harus ditegakkan. Bentuk demokrasi ada banyak,yaitu demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan,demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat, demokrasi berdasarkan prinsip ideologi.
Masyarakat madani adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial. Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Asas pemilu sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. Partai politik mengandung beberapa pengertian menurut para ahli. Tujuan parpol adalah untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan  atau mewujudkan program-program yang telah mereka susun sesuai dengan ideologi tertentu. Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka proses pembelajaran dan pendidikan akan lebih efektif bila dimulai dari dalam keluarga dan dalam dunia pendidikan formal.


DAFTAR PUSTAKA


http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/23/macam-dan-bentuk-demokrasi-545324.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum.
http://suar.okezone.com/read/2012/11/28/58/724256/ideologi-liberal-dan-ideologi-bebas-dalam-demokrasi-indonesia
http://www.pustakasekolah.com/pengertian-budaya-demokrasi.html
http://www.slideshare.net/faisalbk/budaya-demokrasi-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar