Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM) dan
Penjelasannya
NAMA: MUHAMAD
ROBY
NIM: 15101051
PRODI: MANAJEMEN
Hak asasi Manusia memiliki macam-macam
atau jenis-jenis hak-hak asasi dengan contoh-contohnya, agar kita lebih
mengetahui dari pembagian hak-hak asasi dari macam-macam atau jenis-jenis hak
asasi manusia. Dalam macam-macam Hak asasi Manusia (HAM) diutarakan juga oleh
banyak para ahli atau pakar beberapa diantaranya yakni John Locke, Aristoteles,
Montesquleu, J.J. Rousseau, dan Brierly. Sebelum melangkah ke pembahasan
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM), tahukah pembaca tentang pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM) ?...dimana sebelumnya pengertian HAM telah kami
bahas, agar pengetahuan kita tentang HAM lebih tersusun. Macam-macam Hak Asasi
Manusia dan contohnya yang dijelaskan seperti dibawah ini. Sebelumnya baca juga contoh kasus pelanggaran ham
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia (HAM)
A.
Hak
Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan
sebagainya.
Contohnya :
Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau
menyampaikan pendapat.
Hak Kebebasan dalam menjalankan
kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
Hak Kebabasan dalam berpergian,
berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan
organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
B.
Hak
Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk
memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan
dalam membeli.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan
dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan
dalam memiliki sesuatu
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan
dalam memiliki pekerjaan yang layak.
Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan
dalam melakukan transaksi
Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
C.
Hak
Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta
dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
Hak Asasi Politik dalam memilih dalam
suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam
pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak Asasi Politik dalam mendirikan
partai politik
Hak Asasi Politik dalam membuat
organisasi-organisasi pada bidang politik
Hak Asasi Politik dalam memberikan
usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
D.
Hak
Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
Hak dalam mendapatkan layanan dan
perlindungan hukum
Hak dalam mendapatkan dan memiliki
pembelaan hukum pada peradilan.
Hak yang sama dalam proses hukum
Hak dalam perlakuan yang adil atau sama
dalam hukum
E.
Hak
Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak
yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
Hak untuk mendapatkan pendidikan yang
layak
Hak untuk mendapat pelajaran
Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
Hak untuk mengembangkan Hobi
Hak untuk berkreasi
F.
Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights),
misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
Hak mendapatkan perlakukan yang adil
dalam hukum
Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
Hak untuk mendapatkan hal yang sama
dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar