Najip Aryo Wibowo// 15101008// Manajemen
PEMBAHASAN
Hak tidak bisa dipisahkan
dari kewajiban. Seseorang berhak untukmelakukan apapun kehendak dan
cita-citanya, namun ia di batasi oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak orang
lain untuk memperoleh ketenangan dan rasa aman. Dengan ungkapan lain, kebebasan
seseorang di batasi oleh kebebasan oerang lain untuk mendapatkan kebebasan yang
sama. Keterbatasan inilah yang di cerminkan dalam keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga negara.
Seseorang bebas untuk
beribadah menurut keyakinannya tetapi sebagai warga negara dia memilii
kewajiban untuk memelihara hak orang lain dalam mendapatakan ketenangan dan
kenyamanan dari sikap dan pandangan keagamaannya. Tanpa mengindahkan hak orang
lain, yang sering terjadi adalah sikap merasa paling berhak dan mendominasi
wilayah-wilayah bersama dalam upaya mendapatkan kenyamanan, tanpa mengindahkan
hak orang lain. Sikap pelanggaran hak orang lain dapat pula tercermin dalam hal
memperoleh kekayaan. Setiap orang bebas untuk menjadi kaya, namun dia terikat
oleh kewajiban untuk tidak melanggar hak oarang lain apabila merampas hak orang
baik harta, pengetahuan maupun kesempatan.
Dalam tataran ini
sesungguhnya dalam hal tidak di kenal istilah kebebasan tanpa batas. Kebebasan
di batasi oleh kewajiban seseorang untuk menjaga hak orang lain untuk
memperoleh keamanan dan kenyamanan. Untuk menghindari konflik dari ekspresi
kebebasan mengungkapkan hak, keberadaan lembaga penegak HAM mutlak di butuhkan.
Lembaga ini bisa berupa lembaga-lembaga hukum, seperti kepolisian dan
peradilan. Fungsi lembaga-lembaga hukum adalah untuk menjaga hak dan kewajiban
warga negara berjalan sesuai aturan yang bersandarkan pada prinsip-prinsip HAM.
Secara toritis keseimbangan
antara hak dan kewajiban dapat dirujuk pada pandangan A.Gewirth maupun Joel
Feinberg. Menurut mereka, hak adalah kalim yang absah atau keuntungan yang di
dapat dari pelaksanaan sebuah kewajiban. Hak di peroleh bila kewajiban terkait
telah di laksanakan. Karenanya, hak tidak bersifat absolut, tetapi selalu
timbal balik dengan kewajiban. Hak untuk hidup misalnya, akan di langgar bila
seseorang tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hak dan kewajiban merupakan
satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka kita tidak akan memperoleh hak tanpa
melaksanakan kewajiban atau di bebani suatu kewajiban oleh negara tanpa ada
keuntungan untuk memperoleh hak sebagai warga negara.
1. Pengertian
Hak
Hak adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya.
Adapun
Prof. Dr. Notonagoro mendefinisikannya sebagai berikut: “Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya” Pasal-pasal dalam UUD 1945
yang mengatur hak-hak warga Negara adalah sebagai berikut:
1. Pasal
27 Ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahannya itu
dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal
27 Ayat 2
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
3. Pasal
28
“Kemerdekaan bersekrikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.”
4. Pasal
29 Ayat 2
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.”
5. Pasal
30 Ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6. Pasal
31 Ayat 1
“Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan.”
7. Pasal
33
“Tiap-tiap warga negara berhak ikut dalam
kegiatan perekonomian yag diusahakan bersama-sama.”
8. Pasal
34
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.”
2. Pengertian
Kewajiban
Wajib adalah beban
untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh
pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut
secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya
: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas
yang diberikan guru dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
3. Hak
dan Kewajiban WNRI berdasarkan UUD 1945
Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship)
memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan
Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak Warga Negara Indonesia :
ü Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
ü Hak membela
negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
ü Hak bependapat
(pasal 28 UUD 1945)
ü Hak
kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
ü Hak untuk
mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
ü Hak untuk
mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945)
Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
ü Hak untuk
mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945)
ü Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
ü Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A)
ü Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
ü Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
ü Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi Meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
ü Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
ü Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
ü Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
ü hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
ü Kewajiban
mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
ü Melaksanakan
aturan hukum.
ü Menghargai hak
orang lain.
ü Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
ü Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
ü Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
ü Membayar pajak
ü Menjadi saksi
di pengadilan
ü Bersedia untuk
mengikuti wajib militer dan lain–lain.
ü Kewajiban
membela negara (pasal 27 ayat (3)).
ü Kewajiban
dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
ü Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ü Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
ü Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
ü Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
ü Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain
ü Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
ü Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik
kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban
adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua
harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah
didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara
seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan
hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya
sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam
wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang
menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat
kelahiran atau Ius Soli.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar