NAMA : Firda Savira
NIM :15101226
JURUSAN: Manajemen
PENDAHULUAN
Penegakan hukum di suatu negara
sangatlah penting, karena sangat pentingnya hukum di suatu negara akan
menciptakan masyarakat yang kondusif dan tenang bagi warganya dan sekaligus
warga akan sangat menghormati hukum itu sendiri. Indonesia sendiri adalah negara
hukum. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Perubahan ketiga yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”.(UUD
1945) Sebagai konsekuensi dari Pasal 1 ayat (3) Amandemen ketiga UUD 1945, 3
(tiga) prinsip dasar wajib dijunjung oleh setiap warga negara yaitu supremasi
hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara-cara yang
tidak bertentangan dengan hukum.
Di Indonesia belum tercipta tiga
prinsip dasar tersebut yang sesuai harapan dengan terciptanya keadilan.
Idealnya keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang
memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Akan tetapi
dalam kenyataannya, selama ini yang berkuasa dan yang mempunyai uang banyaklah
yang selalu dimenangkan oleh hukum, walaupun telah melanggar aturan negara
seperti pejabat yang korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran
dengan bebas, sedangkan orang biasa bahkan orang yang terhimpit ekonomi yang
terpaksa mengambil sebuah semangka di sawah milik tetangganya, langsung
ditangkap dan dimasukkan ke penjara.
Sejak keberhasilan gerakan reformasi
melanda bangsa Indonesia, sebutan “supremasi hukum” menjadi kata yang sering
diucapkan dan didengar. Istilah ini akan menjadi objek kajian yang menarik dan
tidak ada habis-habisnya untuk dibahas. Hal ini disebabkan karena masalah
supremasi hukum adalah bukti nyata proses penegakan hukum suatu bangsa. Hukum
sebagai aturan, norma, dan kaidah akan selalu mempunyai posisi khas, ia
langsung berada dan bekerja di tengah-tengah masyarakat. Keberagaman cita rasa
masyarakat yang terkemas dalam budaya tradisional dan modern akan menyatu dalam
suatu dimensi hukum.
Bertitik tolak dari pemikiran
seperti itu, maka kebutuhan mendesak yang perlu diperhatikan oleh bangsa
Indonesia adalah merumuskan kembali sikap menjunjung tinggi “supremasi hukum”,
yang baik dan benar di tengah masyarakat yang plural ini. Agar tercipta
masyarakat yang madani dan penuh keadilan di segala aspek kehidupan berbangsa.
PEMBAHASAN
Indonesia dikenal sebagai negara
hukum, namun kebanyakan dari warga Negara Indonesia belum
mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal
ini berarti tujuan hukum yang sebenarnya belum terwujud. Selama ini supremasi
hukum merupakan agenda utama setiap pemerintahan, tetapi sampai saat ini impian
untuk menegakkan keadilan di bidang hukum belum juga terwujud. Padahal hukum
itu adalah kekuatan yang menentukan kehidupan, bukan ditentukan atau dapat
diatur sesuai keinginan individu yang berkuasa.
Pengertian
Supremasi Hukum
Negara
berdasar atas hukum menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme)
sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh
mengabaikan 3 ide dasar hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Untuk
lebih memahami tentang supremasi hukum, ada baiknya perlu diketahui pengertian
hukum. Di bawah ini ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para
ahli:Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan
(perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena
itu harus ditaati.
Prof. Mr. E. M. Meyers menyatakan
hukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan,
ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Leon Duguit menyatakan hukum
sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya
pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan yang jika dilanggar meninggalkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. S. M. Amin, SH menyatakan bahwa
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
itulah yang disebut hukum dan tujuan hukum tersebut adalah menegakkan tata
tertib dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Dengan mengetahui beberapa
pengertian hukum di atas, maka akan lebih mudah dalam memahami supremasi hukum
(khususnya di Indonesia). Pengertian supremasi hukum sendiri adalah upaya untuk
memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama
tanpa kecuali. Hal ini juga termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang
berbunyi ”segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajid menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.(UUD 1945).
Upaya
penegakan hukum ada kaitannya dengan tercapainya supremasi hukum. Penegakan
hukum yang dapat dilakukan dengan baik dan efektif merupakan salah satu tolak
ukur untuk keberhasilan suatu negara dalam upaya mengangkat harkat dan martabat
bangsanya di bidang hukum terutama dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
warganya. Sebaliknya pengakan hukum yang tidak berjalan sebagaimana
mestinya merupakan indikator bahwa negara yang bersangkutan belum sepenuhnya
mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya. Faktor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum dapat dibedakan dalam dua hal, yaitu faktor-faktor
yang terdapat di dalam sistem hukum dan faktor-faktor di luar sistem hukum
KESIMPULAN
Hubungan
supremasi hukum, demokrasi, dan HAM adalah hubungan yang tidak dapat
terpisahkan. Supremasi hukum dapat tercipta jika hukum dilaksanakan dengan
berdasar pada keadilan. Negara yang demokratis akan akan mewujudkan watak hukum
yang demokratis. Tanpa aturan hukum, kebebasan dan kompetisi sebagai ciri
demokrasi akan liar tidak terkendali. Dengan adanya demokrasi, maka Hak Asasi
Manusia pun akan dijunjung sebagai wujud negara demokrasi yang tertib hukum.
Untuk
mencapai Supremasi yang ideal maka diperlukan penegakan hukum yaitu
diarahkan pada pola pencegahan segala pelanggaran hukum baik yang dilakukan
oleh individu dalam masyarakat ataupun badan hukum. Guna perwujudan
supremasi hukum yang memenuhi lebih banyak para pelaksana hukum yang mampu
bertanggung jawab, berdedikasi dan bermoral serta mempunyai intelektual tinggi
yang mampu mengatasi berbagai permasalahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar