Kamis, 07 Januari 2016

KOMNAS HAM UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT



1.     Pendahuluan
                                           I.            Latar Belakang
Kita sebagai Mahasiswa harus mengetahui pentingnya Komnas HAM untuk rakyat Indonesia,dalam bab ini saya akan membahas mengenai pentingnya Komnas HAM,meliputi pengertian,tujuan dan fungsi Komnas HAM itu sendiri.
2.     Pembahasan
a)      Pengertian dari HAM ( Hak Asasi Manusia ) adalah hak – hak yang telah dipunyai seseorang sejak dia dalam kandungan. HAM berlaku secara universa. Dasar – dasar HAM tercantum dalam deklarasi kemerdekaan America Serikat (Decralation of Indenpendence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia seperti pada, pasal 27 ayat ,pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1,pasal 31 ayat 1.
b)      HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun.
c)      Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.




1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.

2. Pada masa kemerdekaan
Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.

Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.

Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
d)     Fungsi Komnas HAM
                                                                    i.            Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
                                                                  ii.            Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan penyuluhan tentang Hak Asasi Manusia.
                                                                iii.            Pembimbingan atau program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
                                                                iv.            Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
                                                                  v.            Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.
e)      Tujuan Komnas HAM
                                                                    i.            Menciptakan kondisi yang kondusif untuk penyelenggaraan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB
                                                                  ii.            Memperkuat perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia secara utuh dalam partisipasi kehidupan
                                                                iii.            Mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi.
f)       Pedoman Komnas HAM
                                                                    i.            UUD 1945
                                                                  ii.            Tap MPR no XVII/MPR/1998
                                                                iii.            UU no 39 tahun 1999 tentang HAM
                                                                iv.            UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
                                                                  v.            Keputusan Presiden no 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
                                                                vi.            Piagam PBB 1945
                                                              vii.            Deklarasi Universal HAM
g)      Contoh Pelanggaran HAM
                                                                    i.            Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
                                                                  ii.            Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
                                                                iii.            Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
                                                                iv.            Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
                                                                  v.            Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
3.     Kesimpulan
Kita Sebagai Mahasiswa harus memiliki pengetahuan mendalam tentang HAM (Hak Asasi Manusia) dan memahami fungsi dan tujuan dari perlindungan HAM yang ada di Negara Indonesia agar tidak terjadi pelanggaran – pelanggaran HAM yang saat ini banyak terjadi di Negara Indonesia.
4.     Daftar Pustaka


Nama : Diki Amri Yansah
Prodi : Management
NIM : 15101020





Tidak ada komentar:

Posting Komentar