1. Pendahuluan
I.
Latar Belakang
Kita
sebagai Mahasiswa harus mengetahui pentingnya Komnas HAM untuk rakyat
Indonesia,dalam bab ini saya akan membahas mengenai pentingnya Komnas
HAM,meliputi pengertian,tujuan dan fungsi Komnas HAM itu sendiri.
2. Pembahasan
a) Pengertian
dari HAM ( Hak Asasi Manusia ) adalah hak – hak yang telah dipunyai seseorang
sejak dia dalam kandungan. HAM berlaku secara universa. Dasar – dasar HAM
tercantum dalam deklarasi kemerdekaan America Serikat (Decralation of Indenpendence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945
Republik Indonesia seperti pada, pasal 27 ayat ,pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal
30 ayat 1,pasal 31 ayat 1.
b) HAM adalah
hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun.
c) Sejarah
HAM di Indonesia
Sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak
semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi
latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya
merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang
satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk melindungi
harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama antarumat manusia, hak
asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah penegakan HAM di Indonesia.
1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul
pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan
pemikiran mengenai HAM adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan
dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950.
Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru.
Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
d)
Fungsi Komnas
HAM
i.
Menyiapkan
rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan
pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi
Manusia.
ii.
Menyiapkan
persiapan pelaksanaan kebijakan dan program pembudayaan kesadaran akan
pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan penyuluhan tentang Hak Asasi
Manusia.
iii.
Pembimbingan
atau program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
iv.
Melaksanakan
evaluasi dan menyusun laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan
dengan Hak Asasi Manusia.
v.
Melaksanakan
tata usaha dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.
e) Tujuan Komnas HAM
i.
Menciptakan
kondisi yang kondusif untuk penyelenggaraan HAM sesuai dengan Pancasila dan UUD
1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB
ii.
Memperkuat
perlindungan dan penegakan HAM untuk berkembangnya pribadi manusia secara utuh
dalam partisipasi kehidupan
iii.
Mempunyai
kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi.
f) Pedoman Komnas HAM
i.
UUD 1945
ii.
Tap MPR no
XVII/MPR/1998
iii.
UU no 39
tahun 1999 tentang HAM
iv.
UU no 26
tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
v.
Keputusan
Presiden no 50 tahun 1993 tentang Komnas HAM
vi.
Piagam PBB
1945
vii.
Deklarasi
Universal HAM
g) Contoh Pelanggaran HAM
i.
Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
ii.
Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
iii.
Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
iv.
Manipulatif
dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai
tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
v.
Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan
oposisi di manapun.
3. Kesimpulan
Kita Sebagai Mahasiswa harus
memiliki pengetahuan mendalam tentang HAM (Hak Asasi Manusia) dan memahami
fungsi dan tujuan dari perlindungan HAM yang ada di Negara Indonesia agar tidak
terjadi pelanggaran – pelanggaran HAM yang saat ini banyak terjadi di Negara
Indonesia.
4. Daftar Pustaka

Prodi : Management
NIM : 15101020
Tidak ada komentar:
Posting Komentar