Kamis, 01 Oktober 2015

PANCASILA SEBAGAI LANDASAN HUKUM DI INDONESIA



I.PENDAHULUAN
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan landasan bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara untuk mencapi tujuan atau cita-cita luhurnya. Dalam hal ini Pancasila dijadikan juga sebagai landasan sekaligus sumber hukum di Indonesia. Sebagai sumber hukum di Indonesia, maka Pancasila merupakan pijakan yang melandasi segala peraturan yang dibuat. Artinya bahwa segala peraturan yang ada di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan tidak boleh bertententangan dengan Pancasila.
Masyarakat Indonesia yang terus berubah baik secara sosial maupun tantangan kedepan, maka peraturan atau Undang Undang terus mengalami perubahan agar sesuai dengan perkembangan dan mengikuti dinamika masyarakat. Dalam hal ini Pancasila menjadikan landasan hukum dalam menciptakan hukum yang sesuai dengan perubahan jaman.
Pancasila akan menjadi tumpuhan dalam setiap perubahan dan perkembangan masyarakat khususnya dalam proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia sebab Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang paling tinggi kedudukannya. Pancasila sebagai landasan hukum dalam tatanan hukum di Indonesia.

II.PEMBAHASAN
Pancasila sebagai landasan hukum dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia tentunya nilai-nilai Pancasila harus terus hidup didalam masyarakat. Hanya dengan demikian maka norma- norma dalam masyarakat akan terus diilhami oleh nilai-nilai Pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga mengandung arti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang- Undang, Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak pada Pancasila sebagai landasan hukumnya.

Semua produk hukum harus sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila. Oleh sebab itu Pancasila tidak bisa diubah dan tidak boleh diubah.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum juga diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang-undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara”.
–          Dilihat dari materinya,Pancasila digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsaIndonsia sendiri.Dasar Pancasila terbuat dari materi atau bahan dalam negeri yang merupakan asli murni dan menjadi kebanggaan bangsa.Dasar negara Republik Indonesia tidak diimpor dari luar,meskipun mungkin sajamendapat pengaruh dari luar.
–          Dalam ilmu pengetahuan hukum,pengertian sumber dari segala sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber pengenal ( kenbron van het recht ) dan diartikan sebagai sumber asal,sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum ( welbron van recht ).Maka pengertian Pancasila sebagai sumber bukanlah dalam pengertian sumber hukum kenbron sumber tempat ditemukannya,tempat melihat dan mengetahui norma hukum positif,akan tetapi dalam arti welbron sebagai asal-usul nilai,sumber nilai yang menjadi sumber dari hukum positif.Jadi,Pancasila merupakan sumber nilai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dibentuklah norma-norma hukum oleh negara.
–          Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala perundang-undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila.
–          Proklamasi kemerdekaan merupakan norma yang pertama sebagai penjelmaan pertama dari sumber dari segala sumber hukum yaitu pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia.Pada tanggal 18 Agustus 1945 sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia itu dijelmakan dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan kecuali merupakan penjelmaan sumber dari segala sumber hukum sekaligus juga merupakan pokok kaidah negara yang fundamental seperti yang diuraikan oleh Notonegoro.Dengan demikian dapat dikatakan bahwa proklamasi kemerdekaan merupakan penjelmaan pertama dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum dan pembukaan merupakan UUD 1945 merupakan penjelmaan kedua dari Pancasila sumber dari segala sumber hukum yang memberi tujuan dasar dan perangkat untuk mencapai tujuan itu.
–          Karena pembukaan UUD 1945 merupakan staatsfundamentalforms,yang mengandung 4 pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila itu sendiri,serta Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum,maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia.
–          Penjabaran tentang filsafat hukum Indonesia terdapat pada teori hukumnya.Sesuai dengan bunyi kalimat kunci dalam penjelasan UUD 1945 : Undang-Undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dan pasal-pasalnya.
–          Apabila UUD 1945 merupakan filsafat hukum Indonesia,maka batang tubuh berikut dengan penjelasan UUD 1945 adalah teoori hukumnya.Teori hukum tersebut meletakkan dasar-dasar falsafatihukum positif kita.

Berarti semua sumber hukum atau peraturan2, mulai dari UUD`45, Tap MPR, Undang Undang ,Perpu(Peraturan Pemerintah Pengganti Undang2), PP (Peraturan Pemerintah), Keppres (Keputusan Presiden), dan seluruh peraturan pelaksanaan yang lainnya, harus berpijak
pada Pancasila sebagai landasan hukumnya. Semua produk hukum harus
sesuai dengan Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengannya. Oleh sebab itu, bila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di Negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi. Atau dengan kata lain, semua produk hukum sejak awal sampai akhir, semuanya, ‘Batal Demi Hukum’. Karena sumber dari segala sumber hukum yaitu Pancasila, telah dianulir. Oleh sebab itu Pancasila tidak  bisa diubah dan tidak boleh diubah.

III. PENUTUP
Demikianlah artikel yang saya buat tentang “Pancasila Sebagai Landasan Hukum di Indonesia” Agar pembaca dapat memahami artikel yang saya buat.


IV. DAFTAR PUSTAKA
http://dianhardiantii.blogspot.co.id/2014/12/makalah-pkn-pancasila-sebagai-sumber.html
http://brainly.co.id/tugas/285254

NAMA          : DHENNIS HENDRIAWAN
NIM              : 15101050
PRODI          : MANAJEMEN

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA



I.PENDAHULUAN
  Latar Belakang
            Pendidikan Pancasila sangat perlu sekali untuk seluruh warga Negara utamanya adalah mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa ini. Pendidikan Pancasila bukan hanya mempelajari bagaimana berdirinya sebuah Negara namun harus mengerti dasar kenapa Negara tersebut berdiri. Indonesia mempunyai ideologi atau dasar Negara.
Pancasila sebagai ideologi akan menjadi sebuah landasan baik dalam penyelesaian masalah maupun dalam pengumpulan ide-ide atau pola pemikiran baru. Sehingga Pancasila yang telah disusun oleh para pendahulu kita hendaknya tidak kita tinggalkan karena itu juga merupakan aset berharga bagi bangsa kita.
           
ll. PEMBAHASAN
    PENGERTIAN IDEOLOGI
Istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ (inggris) yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan kata ‘logi’ yang dalam bahasaYunani logos artinya ilmu atau pengetaahuan. Secara harfiah pengertian ideologi adalah ilmu tentang pengertian dasar atau idea, cita-cita, pandangan, atau paham yang bersifat tetap yang harus dicapai atau bisa juga diartikan pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.

    FUNGSI IDEOLOGI
Bagi suatu bangsa atau negara, ideologi memiliki beberapa fungsi, antara lain:
·         Membentuk identitas dan mempersatukan suatu bangsa.
·         Mempersatukan bangsa dengan mengangkat berbagai perbedaan kedalam tata nilai yang lebih tinggi.
·         Pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan, diamanatkan kepada generasi berikutnya, serta diperjuangkan dan dipertahankan dengan kerelaan berkorban.

A.PANCASILA SEBAGAI  IDEOLOGI BANGSA
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran sesorang atau kelompok orang sebagaimana ideology-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis Pancasila.

B.FUNGSI PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
    1. Pancasila Sebagai Ideologi Persatuan
Fungsi Pancasila sebagai sarana agar bangsa Indonesia tetap bersatu dan tidak terpecah belah sangatlah penting. Seperti yang telah saya katakan diatas bahwa Indonesia memiliki Keanekaragam suku yang sangat banyak sehingga apabila terpecah belah akan sangat beresiko dan memberikan banyak dampak negatif. Pancasila Menjadi Ideologi persatuan dengan membangun suatu konsep atau ide yang menjadi watak warga negaranya, sehingga memiliki kepribadian dan rasa percaya diri yang tinggi. Pancasila sebagai Ideologi Persatuan dapat di analogikan seperti “pancasila membangun karakter bangsa (character Building oleh pancasila)
    2. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila Sebagai Ideologi terbuka artinya pancasila dapat dikembangkan nilai-nilainya agar menjadi suatu ideologi yang lebih baik seiring terjadinya kemajuan dalam kehidupan. “Terbuka” yang dimaksud disini bukanlah mengubah pancasila, namun mengarahkan penerapan nilai – nilai pancasila menjadi lebih mapan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
   3. Pancasila Sebagai Ideologi Pembangunan
Pancasila sebagai Ideologi pembangunan artinya pancasila memiliki kemampuan untuk menjadi ideologi agar bangsa Indonesia dapat berkembang seutuhnya. Pembangunan yang dimaksud disini bukan hanya dari sebagi perkembangan ekonomi, perkembangan teknologi, dan perkembangan fisik lainnya, melainkan juga terhadap perkembangan sumber daya manusianya. Setiap Warga Negara Indonesia harus terus berkembang agar terjadi perubahan indonesia ke arah yang lebih baik. Namun menurut pendapat saya, sedikit sulit utnuk membangun Negara yang kita cintai pada masa sekarang, karena masih banyak sumber daya manusia yang tidak baik diberi wewenang sebagai “penguasa”, contohnya adalah koruptor yang dalam dunia politik.
Selain 3 Fungsi Utama diatas, berdasarkan fungsi Ideologi, Pancasila sebagai Ideologi Bangsa juga berfungsi untuk :
  • Sebagai Pedoman Memajukan Bangsa
  • Menjadi arahan dalam mencapai cita – cita bangsa
  • Menjadi Pegangan dalam memecahkan masalah yang timbul dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. Syarat- Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai Ideologi terbuka antara lain sebagai berikut  
  • Nilai Dasar, adalah nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah 
  • Nilai Instrumen, ialah nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya 
  • Nilai Praktis, adalah nilai-nilai yang dilaksanakan di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan ke bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.

B. Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi Pancasila memiliki 3 dimensi penting yaitu sebagai berikut
1. Dimensi Realitas adalah mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan berkembang dalam masyarakat
2. Dimensi Idealisme adalah idealisme yang ada dalam ideologi mampu menggugah harapan para pendukugnya 
3. Dimensi Pendukung adalah mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi untuk memengaruhi dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. 

C. Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Dalam fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar seluruh aktivitas bangsa Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri pancasila sebagai Ideologi terbuka adalah sebagai berikut
  • Pancasila mempunyai pandangan hidup, tujuan dan cita-cita masyarakat Indonesia yang berasal dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. 
  • Pancasila memiliki tekat dalam mengembangkan kreatifitas dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional 
  • Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
  • Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang. 
  • Isinya tidak operasional 
  • Dapat menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila 
  • Menghargai pluralitas, sehingga diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng belakang dan budaya yang berbeda. 
D. Faktor Pendorong Pemikiran Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Menurut Moerdiono bahwa terdapat faktor-faktor atau bukti yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain sebagai berikut:
  • Proses pembagunan nasional berencana, dinamika mayarakat indonesia yang berkembang sangat cepat. Sehingga tidak semua permasalahan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis.  
  • Runtuhnya Ideologi tertutup, seperti marxisme-leninisme/komunisme. 
  • Pengalaman sejarah politik terhadap pengaruh komunisme sangat penting, karena dari pengaruh ideologi komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot dan kaku. Pancasila tidak tampil sebagai pedoman, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat itu menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti Pancasila. 
  • Tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 
PENUTUP
Demikianlah informasi mengenai pancasila sebagai ideologi bangsa. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pancasila sebagai ideologi bangsa, fungsi pancasila sebagai ideologi bangsa, pengertian ideology, fungsi ideologi, pancasila sebagai ideologi terbuka, syarat-syarat pancasila sebagai ideologi terbuka, dimensi pancasila sebagai ideologi terbuka, ciri-ciri pancasila sebagai ideologi terbuka, faktor pendorong pemikiran  ideologi pancasila sebagai ideologi terbuka. Sekian dan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.seputarpengetahuan.com/2015/08/pengertian-sifat-dan-fungsi-pancasila.html?m=1

 NAMA : SITI NURHASANAH
NIM      :15101011
PRODI :MANAJEMEN

PANCASILA DALAM PENDEKATAN FILSAFAT


PENDAHULUAN
Untuk mengetahui secara mendalam tentang Pancasila, perlu pendekatan filosofi. Pancasila dalam pendekatan filsafat adalah ilmu pengetahuan yang mendalam mengenai Pancasila. Filsafat Pancasila dapat di definisikan secara ringkas sebagai refleksi dan rasional tentang Pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara Indonesia. Untuk mendapatkan pengertian yang mendalam , kita harus mengetahui sila-sila yang membentuk Pancasila itu. Dari masing-masing sila kita akan mengetahui intinya, hakikat dari pokok-pokok yang terkandung di dalamnya.
PEMBAHASAN
1.      Nilai-nilai Yang Terkandung Pada Pancasila
Berdasarkan pemikiran filsafati, Pancasila sebagai filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai. Rumusan Pancasila sebagaimana pendapat dalam pembentukan UUD 1945 Alinea IV adalah sebagai berikut :
-          Ketuhanan Yang Maha Esa
-          Kemanusiaan yang adil dan beradab
-          Persatuan Indonesia
-          Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
-          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila dari pancasila pada hakikatnya adalah suatu nilai. Nilai-nilai yang merupakan perasan dari sila-sila pancasila tersebut adalah
-          Nilai ketuhanan
-          Nilai kemanusiaan
-          Nilai persatuan
-          Nilai kerakyatan
-          Nilai keadilan
Menurut Prof.Notonegoro, nilai ada tiga macam, yaitu sebagai berikut
a.       Nilai materiil, sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
b.      Nilai vital, sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
c.       Nilai kerohanian, di bedakan menjadi 4 macam yaitu nilai kebenaran pada akal pikir manusia, nilai estetika, nilai religius.
Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai ketuhanan yang maha esa, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, nilai persatuan, nilai kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila tersebut termasuk nilai etik atau nilai moral. Nilai ini mendasari nilai  berikutnya yaitu, nilai instrumental. Nilai dasar bersifat tetap dan fundamental Nilai Ketuhanan .
Dari kelima sila-sila tersebut mengandung makna yaitu :
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya tuhan sebagai pencipta alam semesta.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai norma /moral dalam hidup bersama atas dasar tuntunan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Nilai persatuan Indonesia mengandung makna usaha kea rah bersatu dalam beulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara kesatuan republik Indonesia.
Nilai kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyatdengan cara bermusyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah maupun batiniah.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi nasional dari Negara Indonesia karena memiliki konsekuensi logis untuk menerima dan menjadikan nilai-nilai pancasila sebagai acuan pokok bagi pengaturan penyelenggaraan bernegara.
PENUTUP
KESIMPULAN : Bahwa Pancasila sebagai filsafat negara Republik Indonesia mengandung banyak makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, dan kemasyarakatan harus berdasarkan pada nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno,S.Pd, 2008, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Kedua, PT Bumi Aksara                                                                                                                                

                                                                                                                                                                                               

NAMA  :  UBAIDILLAH                                                        
PRODI :MANAJEMEN                                                                                                                         NIM    :  15101052