BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui prosespembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dandiberi nama Ketahanan Nasional. Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yanglebih baik, lebih aman, dan sebagainya, maka ia menjadi amat berbeda wajahnya dengan yang digagaskan oleh Haushofer, Ratzel, Kjellen dan sebagainya.
Aspek-aspek yang dilihat pada geostrategi Indonesia adalah aspek idiologi dan konstitusi, aspek kewaspadaan, aspek sosial budaya dan agama, aspek politik dan pemdagri (termasuk pemerintahan daerah), dan aspek perekonomian. Salah satu cara yang dilakukan Indonesia atau strateginya adalah dengan demokrasi. Untuk sejahtera dan aman diperlukan demokrasi yang akan menyatukan keragaman. Walaupun demokrasi bukan satu-satunya cara hanya salah satu cara yang ditempuh Indonesia. Karena Indonesia adalah negara yang beraneka ragam, yang tidak sedikit masyarakatnya masih menganut paham patternalistik.
BAB II
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )
2.1 GEOSTRATEGI INDONESIA
Geostrategi berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam kaitannya dengan kehidupan suatu negara, geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujdkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat. [1]
Bagi bangsa Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. [1]
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas kemanusiaan dan keadilan sosial. [1]
2.2 Tujuan
Berbagai konsep dasar serta pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
1. Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
2. Menunjang tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan hukum dan ketertiban (law and order)
b. Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c. Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d. Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice & social justice)
e. Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the people)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi, geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan mengacu pada kondisi geografi bercirikan maritim, maka diperlukan strategi besar (grand strategy) maritim sejalan dengan doktrin pertahanan defensif aktif dan fakta bahwa bagian terluar wilayah yang harus dipertahankan adalah laut. Implementasi dari strategi maritim adalah mewujudkan kekuatan maritim (maritime power) yang dapat menjamin kedaulatan dan integritas wilayah dari berbagai ancaman.
Sumbernya :
1. http://myteiku.blogspot.com/2010/04/geosstrategi-indonesia.html
2. http://dephan.go.id/pothan/Isi%20Geo.html
3. Sumarsono, dkk, 2007
Nama : Elsha Diyana Putri
NIM : 15101005
Prodi/Jurusan : Fakultas Ekonomi Bisnis ( Manajemen )
Minggu, 17 Januari 2016
GEOPOLITIK - Elsha Diyana Putri
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Penyebab kami mengambil judul GEOPOLITIK INDONESIA karena untuk menyelesaikan tugas mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dan kami ingin mengetahui bagaimana sistem politik atau peraturan yang ada di Indonesia. Dalam hal ini bukan hanya berhubungan dengan pemerintah tetapi juga dengan manusia, dengan negara lain, hubungan manusia lingkungan alam, kehidupan manusia didunia mempunyai kedudukan sebagi hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khalifah), di bumi yang menerima.
1.2 Rumusan Masalah
1) Apakah pengertian dari Geopolitik itu ?
2) Apakah perbedaan antara Wawasan Nasional dengan Wawasan Nusantara ?
3) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi Wawasan Nusantara ?
4) apa unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara ?
1.3 Tujuan
1) Untuk menyelesaikan tugas dari dosen mata kuliah pendidikan kewargaan negara.
2) Untuk mengetahui apakah arti dari Geopolitik yang ada di Indonesia serta perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya,selama masa Orde Lama hingga sekarang pada masa Reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )
2.1 GEOPOLITIK
Geopolitik diartika sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.
Manusia dalam melaksanakan tugasnyadan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis bersifat transender dan idealistik, misalnya dalam bentuk aspirasi bangsa, pedoman hidup dan pandangan hidup bangsa. Aspirasi bangsa ini menjadi dasar wawasan nasional bangsa Indonesia dalam kaitannya dengan wilayah Nusantara. Sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan, misalnya aturan hukum atau peraturan perundang-undangan berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai produk politik. Di Indonesia yang termasuk dalam bidang sosial politik adalah produk politik yang berupa UUD 1945 dan aturan perundangan lainnya yang mengatur proses pembangunan nasional.
2.2 Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang berarti pandangan tinjauan, atau penglihatan inderawi. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata nusa yang berarti pulau-pulau dan antara yang berarti diapit antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1) Geopolitik merupakan sebagai sistem politik atau peraturan peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik.
2) Nama Indonesia bukanlah merupakan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang Barat yang bernama J.R. Logan, seorang ahli hukum juga memakainya dalam kegemarannya mempeljari rumpun Melayu. Dalam bahasa Yunani, indo berarti India dan nesos berarti pulau.
3) Kekuatan negara Indonesia terletak pada : posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletek pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh par pendiri negara ini.
3.2 Saran
Sebagi wakil Tuhan (Khalifah) di bumi manusia wajib mengelola, menjaga dan memanfaatkan sebaik mungkin apa yang ada di dalamnya. Perbedaan yang terjadi di antara kita janganlah menjadi penghalang untuk kita saling bersatu.
Sumbernya :
Kaelan.2007.Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.Yogyakarta: Paradigma.
Nama : Elsha Diyana Putri
NIM : 15101005
Prodi/Jurusan : Fakultas Ekonomi Bisnis ( Manajemen )
Supremasi Hukum - Elsha Diyana Putri
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum bukanlah tameng, perisai, senjata, benteng ataupun pelindung diri dari kesalahan tetapi hukum itu adalah merupakan tempat untuk mencari keadilan dan kebenaran dari perbuatan-perbuatan orang yang telah merugikan orang lain dan negara. Padahal, di dalam UUD 1945 telah dinyatakan dengan tegas bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstat) bukan Negara Kekuasaan (Machtsstat). Negara Hukum adalah suatu negara yang dalam berkehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, selalu mengacu kepada hukum yang berlaku sebagai pedomannya.
Oleh karena itu, fungsi dari hukum adalah untuk mengatur hubungan antara negara atau masyarakat dengan warganya dan hubungan antar manusia, agar supaya kehidupan di dalam masyarakat berjalan dengan lancar dan tertib. Serta, fungsi hukum adalah melindungi kepentingan manusia atau masyarakat, karena dimana-mana bahaya selalu mengancamnya sejak dulu sampai sekarang, baik secara makro maupun secara mikro.
1.2 Perumusan Masalah
1. Apakah hukum di Indonesia bisa memberikan keadilan bagi semua rakyat Indonesia?
2. Bagaimana peran warga Negara dalam menegakkan supremasi hukum Negara Indonesia?
3. Usaha seperti apa yang harus dilakuakan demi terciptanya keadilan dimata hukum?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Dapat mendefinisikan keadilan hukum di Indonesia.
2. Menjelaskan peran, hak dan kewajiban warga Negara dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia
3. Menjelaskan usaha-usaha seperti apa yang dapat dilakukan warga Negara dalam terciptanya keadilan dimata hukum.
BAB II
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )
2.1 SUPREMASI HUKUM
Supremasi berasal dari bahasa Inggris supreme yang berarti highest in degree, yang dapat diterjemahkan mempunyai derajat tinggi. Dengan demikian, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum harus berada di tempat yang paling tinggi, hukum juga dapat mengatasi kekuasaan lain termasuk kekuasaan politik. Dengan kata lain, negara yang dapat dikatakan telah mewujudkan Supremasi Hukum adalah negara yang sudah mampu menempatkan hukum sebagai panglima, bukannya hukum yang hanya menjadi pengikut setia kekuasaan dan kepentingan politik tertentu yang jauh dari kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, dalam penegakkan Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
(1) Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Ini berarti dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat Law Enforcement harus dapat diwujudkan dalam Law Enforcement ini tidak ada kamus kebal hukum.
(2) Hukum harus dapat berfungsi sebagai Center Of Action. Semua perbuatan hukum, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun individu harus dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku. Hukum harus mampu berperan sebagai sentral, bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya melegitimasi semua kebijakan pemerintah.
(3) Berlakunya asas semua orang didepan hukum (Equalty Before The Law). Untuk menegakkan Supremasi Hukum dengan ciri-ciri tersebut diperlukan pilar-pilar penyangganya. Semakin kokoh pilar-pilar ini semakin tegak Supremasi Hukum, dan sebaliknya semakin lemah pilar-pilar tersebut semakin rapuh Supremasi Hukum. (F. Sugeng Istanto)
Istilah supremasi hukum juga dikenal dengan istilah the rule of law yang diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadah atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang. Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia harus tunduk pada hukum. Hukum harus mempunyai kekuasaan tertinggi demi kepentingan manusia itu sendiri, tetapi sebaliknya manusia tidak boleh diperbudak oleh hukum. Governance not by man but by law berarti bahwa tindakan-tindakan resmi (pemerintah) pada tingkat teratas sekalipun harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum. (Sudikno Mertokusumo)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
The rule of law yang diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadah atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang. Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia harus tunduk pada hukum. Tapi kenyataannya dalam kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia, hukum hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. Hukum dijadikan sebagai benteng bagi para penguasa dalam melakukan tindak criminal. Belum adanya kepastian hukum yang menjamin adanya keadilan dan kesetaraan hukum bagi semua warga Negara Indonesia.
3.2 Saran
Dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia, perlu adanya tatanan hukum yang baik guna menegakkan hukum demi keadilan dan kesetaraan di mata hukum sesuai dengan undang-undang. Bukan hanya peraturan yang tertulis, tetapi juga perlu adanya tindakan yang real dari pemerintah demi menegakkan hukum untuk terwujudnya keadilan bagi semua warga. Tidak hanya pemerintah, sebagai warga Negara Indonesia, baik masyarakat, mahasiswa, harus bersatu dan mensosialisasikan penegakan hukum serta sebagai control terhadap pemerintah demi terwujudnya keadilan. Hukum di buat untuk di taati jadi, sudah sepantasnya menjadikan hukum sebagai sesuatu yang dijadikan norma dalam bertindak.
Sumbernya :
https://oziadisaputra.wordpress.com/tag/supremasi-hukum/
Nama : Elsha Diyana Putri
NIM : 15101005
Prodi/Jurusan : Fakultas Ekonomi Bisnis ( Manajemen )
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Hukum bukanlah tameng, perisai, senjata, benteng ataupun pelindung diri dari kesalahan tetapi hukum itu adalah merupakan tempat untuk mencari keadilan dan kebenaran dari perbuatan-perbuatan orang yang telah merugikan orang lain dan negara. Padahal, di dalam UUD 1945 telah dinyatakan dengan tegas bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstat) bukan Negara Kekuasaan (Machtsstat). Negara Hukum adalah suatu negara yang dalam berkehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, selalu mengacu kepada hukum yang berlaku sebagai pedomannya.
Oleh karena itu, fungsi dari hukum adalah untuk mengatur hubungan antara negara atau masyarakat dengan warganya dan hubungan antar manusia, agar supaya kehidupan di dalam masyarakat berjalan dengan lancar dan tertib. Serta, fungsi hukum adalah melindungi kepentingan manusia atau masyarakat, karena dimana-mana bahaya selalu mengancamnya sejak dulu sampai sekarang, baik secara makro maupun secara mikro.
1.2 Perumusan Masalah
1. Apakah hukum di Indonesia bisa memberikan keadilan bagi semua rakyat Indonesia?
2. Bagaimana peran warga Negara dalam menegakkan supremasi hukum Negara Indonesia?
3. Usaha seperti apa yang harus dilakuakan demi terciptanya keadilan dimata hukum?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Dapat mendefinisikan keadilan hukum di Indonesia.
2. Menjelaskan peran, hak dan kewajiban warga Negara dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia
3. Menjelaskan usaha-usaha seperti apa yang dapat dilakukan warga Negara dalam terciptanya keadilan dimata hukum.
BAB II
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )
2.1 SUPREMASI HUKUM
Supremasi berasal dari bahasa Inggris supreme yang berarti highest in degree, yang dapat diterjemahkan mempunyai derajat tinggi. Dengan demikian, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum harus berada di tempat yang paling tinggi, hukum juga dapat mengatasi kekuasaan lain termasuk kekuasaan politik. Dengan kata lain, negara yang dapat dikatakan telah mewujudkan Supremasi Hukum adalah negara yang sudah mampu menempatkan hukum sebagai panglima, bukannya hukum yang hanya menjadi pengikut setia kekuasaan dan kepentingan politik tertentu yang jauh dari kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, dalam penegakkan Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
(1) Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Ini berarti dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat Law Enforcement harus dapat diwujudkan dalam Law Enforcement ini tidak ada kamus kebal hukum.
(2) Hukum harus dapat berfungsi sebagai Center Of Action. Semua perbuatan hukum, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun individu harus dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku. Hukum harus mampu berperan sebagai sentral, bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya melegitimasi semua kebijakan pemerintah.
(3) Berlakunya asas semua orang didepan hukum (Equalty Before The Law). Untuk menegakkan Supremasi Hukum dengan ciri-ciri tersebut diperlukan pilar-pilar penyangganya. Semakin kokoh pilar-pilar ini semakin tegak Supremasi Hukum, dan sebaliknya semakin lemah pilar-pilar tersebut semakin rapuh Supremasi Hukum. (F. Sugeng Istanto)
Istilah supremasi hukum juga dikenal dengan istilah the rule of law yang diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadah atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang. Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia harus tunduk pada hukum. Hukum harus mempunyai kekuasaan tertinggi demi kepentingan manusia itu sendiri, tetapi sebaliknya manusia tidak boleh diperbudak oleh hukum. Governance not by man but by law berarti bahwa tindakan-tindakan resmi (pemerintah) pada tingkat teratas sekalipun harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum. (Sudikno Mertokusumo)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
The rule of law yang diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadah atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang. Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia harus tunduk pada hukum. Tapi kenyataannya dalam kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia, hukum hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan uang. Hukum dijadikan sebagai benteng bagi para penguasa dalam melakukan tindak criminal. Belum adanya kepastian hukum yang menjamin adanya keadilan dan kesetaraan hukum bagi semua warga Negara Indonesia.
3.2 Saran
Dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia, perlu adanya tatanan hukum yang baik guna menegakkan hukum demi keadilan dan kesetaraan di mata hukum sesuai dengan undang-undang. Bukan hanya peraturan yang tertulis, tetapi juga perlu adanya tindakan yang real dari pemerintah demi menegakkan hukum untuk terwujudnya keadilan bagi semua warga. Tidak hanya pemerintah, sebagai warga Negara Indonesia, baik masyarakat, mahasiswa, harus bersatu dan mensosialisasikan penegakan hukum serta sebagai control terhadap pemerintah demi terwujudnya keadilan. Hukum di buat untuk di taati jadi, sudah sepantasnya menjadikan hukum sebagai sesuatu yang dijadikan norma dalam bertindak.
Sumbernya :
https://oziadisaputra.wordpress.com/tag/supremasi-hukum/
Nama : Elsha Diyana Putri
NIM : 15101005
Prodi/Jurusan : Fakultas Ekonomi Bisnis ( Manajemen )
Penegakan HAM - Elsha Diyana Putri
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Apa saja contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
BAB II
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.2 Ruang lingkup HAM meliputi:
1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
2.3 HAM menurut konsep PBB:
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut Universal Decralation of Human Rights.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
a. Hak untuk hidup
b. Kemerdekaan dan keamanan badan
c. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
d. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
e. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
f. Hak untuk mendapat hak milik atas benda
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
Sumbernya : http://firmansyahblog2.blogspot.co.id/?m=1
Nama : Elsha Diyana Putri
NIM : 15101005
Prodi/Jurusan : Fakultas Ekonomi Bisnis ( Manajemen)
SUPREMASI HUKUM
SUPREMASI HUKUM
NAMA
: UBAIDILLAH
NIM
: 15101052
PRODI
: MANAJEMEN
I.
PENDAHULUAN
Setiap manusia dilahirkan atas dasar persamaan hak dan kewajiban. Tidak ada
pembeda manusia yang satu dengan yang lain. Semua sama meskipun dari suku yang
berbeda. Semua mausia juga memiliki persamaan hak dalam berpendapat dan
persamaan di mata hukum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia. Semua sudah diatur sedemikian rupa dalam hukum tertulis mapun tidak
tertulis. Akan tetapi, hak-hak kebebasan dan persamaan di mata hukum itu
sendiri tidak pernah terwujud di Indonesia karena adanya penyalah gunaan
wewenang dalam hukum. Oleh sebab itu, hak-hak tersebut yang dimiliki oleh
setiap manusia tidak dapat disalahgunakan didalam kehidupan bermasyarakat karena
akan menimbulkan suatu konflik atau kekacauan. Untuk menghindari hal-hal
tersebut pemerintah sebagai pelaksana daripada pemerintahan serta pengatur,
kiranya dipandang sangat perlu bilamana hak-hak tersebut diatur untuk menjaga
kelangsungan dari suatu pemerintahan.
Hukum bukanlah tameng, perisai, senjata, benteng ataupun pelindung diri dari kesalahan tetapi hukum itu adalah merupakan tempat untuk mencari keadilan dan kebenaran dari perbuatan-perbuatan orang yang telah merugikan orang lain dan negara. Padahal, di dalam UUD 1945 telah dinyatakan dengan tegas bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstat) bukan Negara Kekuasaan (Machtsstat). Negara Hukum adalah suatu negara yang dalam berkehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, selalu mengacu kepada hukum yang berlaku sebagai pedomannya.
Hukum bukanlah tameng, perisai, senjata, benteng ataupun pelindung diri dari kesalahan tetapi hukum itu adalah merupakan tempat untuk mencari keadilan dan kebenaran dari perbuatan-perbuatan orang yang telah merugikan orang lain dan negara. Padahal, di dalam UUD 1945 telah dinyatakan dengan tegas bahwa, Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstat) bukan Negara Kekuasaan (Machtsstat). Negara Hukum adalah suatu negara yang dalam berkehidupan bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat, selalu mengacu kepada hukum yang berlaku sebagai pedomannya.
II.
PEMBAHASAN
Supremasi
berasal dari bahasa Inggris “supreme” yang berarti “highest in degree”, yang
dapat diterjemahkan “mempunyai derajat tinggi”. Dengan demikian, dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum harus berada di tempat
yang paling tinggi, hukum juga dapat mengatasi kekuasaan lain termasuk
kekuasaan politik. Dengan kata lain, negara yang dapat dikatakan telah
mewujudkan Supremasi Hukum adalah negara yang sudah mampu menempatkan hukum sebagai
panglima, bukannya hukum yang hanya menjadi “pengikut setia kekuasaan” dan
kepentingan politik tertentu yang jauh dari kepentingan rakyat secara
keseluruhan.
Oleh karena itu, dalam penegakkan Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
(1) Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Ini berarti dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat Law Enforcement harus dapat diwujudkan dalam Law Enforcement ini tidak ada kamus kebal hukum.
(2) Hukum harus dapat berfungsi sebagai Center Of Action. Semua perbuatan hukum, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun individu harus dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku. Hukum harus mampu berperan sebagai sentral, bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya melegitimasi semua kebijakan pemerintah.
(3) Berlakunya asas semua orang didepan hukum (Equalty Before The Law). Untuk menegakkan Supremasi Hukum dengan ciri-ciri tersebut diperlukan pilar-pilar penyangganya. Semakin kokoh pilar-pilar ini semakin tegak Supremasi Hukum, dan sebaliknya semakin lemah pilar-pilar tersebut semakin rapuh Supremasi Hukum. (F. Sugeng Istanto)
Istilah supremasi hukum juga dikenal dengan istilah “the rule of law” yang diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadah atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang. Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia harus tunduk pada hukum. Hukum harus mempunyai kekuasaan tertinggi demi kepentingan manusia itu sendiri, tetapi sebaliknya manusia tidak boleh diperbudak oleh hukum. “Governance not by man but by law” berarti bahwa tindakan-tindakan resmi (pemerintah) pada tingkat teratas sekalipun harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum. (Sudikno Mertokusumo)
Jadi, supremasi hukum atau rule of law merupakan konsep yang menjadi tanggungjawab ahli hukum untuk melaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat. Supremasi hukum atau Rule of law dimaksudkan bahwa hukumlah yang berkuasa. Pengekangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur esensial yang kebal terhadap kecaman. (Muchsan)
Oleh karena itu, dalam penegakkan Supremasi Hukum memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
(1) Hukum harus dapat berperan sebagai panglima. Ini berarti dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat Law Enforcement harus dapat diwujudkan dalam Law Enforcement ini tidak ada kamus kebal hukum.
(2) Hukum harus dapat berfungsi sebagai Center Of Action. Semua perbuatan hukum, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun individu harus dapat dikembalikan kepada hukum yang berlaku. Hukum harus mampu berperan sebagai sentral, bukan hanya sebagai instrumental yang fungsinya melegitimasi semua kebijakan pemerintah.
(3) Berlakunya asas semua orang didepan hukum (Equalty Before The Law). Untuk menegakkan Supremasi Hukum dengan ciri-ciri tersebut diperlukan pilar-pilar penyangganya. Semakin kokoh pilar-pilar ini semakin tegak Supremasi Hukum, dan sebaliknya semakin lemah pilar-pilar tersebut semakin rapuh Supremasi Hukum. (F. Sugeng Istanto)
Istilah supremasi hukum juga dikenal dengan istilah “the rule of law” yang diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadah atau pedoman dan sekaligus sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang. Hukum itu diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum itu tercipta maka manusia harus tunduk pada hukum. Hukum harus mempunyai kekuasaan tertinggi demi kepentingan manusia itu sendiri, tetapi sebaliknya manusia tidak boleh diperbudak oleh hukum. “Governance not by man but by law” berarti bahwa tindakan-tindakan resmi (pemerintah) pada tingkat teratas sekalipun harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum. (Sudikno Mertokusumo)
Jadi, supremasi hukum atau rule of law merupakan konsep yang menjadi tanggungjawab ahli hukum untuk melaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan, dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat. Supremasi hukum atau Rule of law dimaksudkan bahwa hukumlah yang berkuasa. Pengekangan kekuasaan oleh hukum merupakan unsur esensial yang kebal terhadap kecaman. (Muchsan)
III.
PENUTUP
“The rule of law” yang
diartikan sebagai pemerintah oleh hukum, bukan oleh manusia, bukan hukumnya
yang memerintah, karena hukum itu hanyalah keadah atau pedoman dan sekaligus
sarana atau alat, tetapi ada manusia yang harus menjalankannya secara konsisten
berdasarkan hukum, dan tidak sekehendak atau sewenang-wenang. Hukum itu
diciptakan atau direkayasa oleh manusia, terutama hukum tertulis. Setelah hukum
itu tercipta maka manusia harus tunduk pada hukum. Tapi kenyataannya dalam
kasus-kasus penegakan hukum di Indonesia, hukum hanya berlaku bagi mereka yang
memiliki kekuasaan dan uang. Hukum dijadikan sebagai benteng bagi para penguasa
dalam melakukan tindak criminal. Belum adanya kepastian hukum yang menjamin
adanya keadilan dan kesetaraan hukum bagi semua warga Negara Indonesia.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
GEOSTRATEGI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada awalnya
Geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang.
Di Indonesia Geostrategi di artikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita
proklamasi, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 melalui proses pembangunan
nasional. Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi
nama ketahanan nasional. Mengingat geostrategic Indonesia memberikan arahan
tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang
lebih baik, dan labih aman, sehingga bangsa Indonesia perlu memiliki
Geostrategi untuk mewujudkan cita-cita
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Geostrategi Indonesia
Geostrategi diartikan sebagai metode
atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi
pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa
depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat.
Geostrategi
berasal dari kata geo yang berarti bumi, dan strategi diartikan sebagai usaha
dengan menggunakan segala kemampuan atau sumber daya baik SDM maupun SDA untuk
melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan.
Oleh karena
itu geostrategi Indonesia sebagai suatu cara atau metode dalam memanfaatkan
segenap konstelasi geografi negara Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan
serta sarana-sarana dalam mencapai tujuan seluruh bangsa dengan berdasar asas
kemanusiaan dan keadilan sosial.
B. konsepsi
Geostrategi Indonesia
Konsep
geostrategi Indonesia pada hakekatnya bukan mengembangkan kekuatan untuk
penguasaan terhadap wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi terhadap
negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau
cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang ditujukan untuk
pengamanan dan menjaga keutuhan kedaulatan Negara Indonesia dan pembangunan
nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar
negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia akhirnya dirumuskan Bangsa
Indonesia dengan Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
C. Perkembangan
Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep geostrategi Indonesia pertama
kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Namun
sayangnya gagasan ini kurang dikembangkan oleh para pejabat bawahan, karena
seperti yang kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir
Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan
kemerdekaan 1950 garis pembangunan politik berupa “ Nation and character and
building “ yang merupakan wujud tidak langsung dari geostrategi Indonesia yakni
sebagai pembangunan jiwa bangsa.
D. Tujuan
Geostrategi Indonesia
Berbagai konsep dasar serta
pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk:
1. Menyusun
dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek
ideologi, politik, sosial budaya, bahkan aspek-aspek alamiah. Hal ini untuk
upaya kelestarian dan eksistansi hidup Negara dan Bangsa dalam mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. [1]
2. Menunjang
tugas pokok pemerintah Indonesia dalam :
a. Menegakkan
hukum dan ketertiban (law and order)
b.
Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity)
c.
Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (defense and prosperity)
d.
Terwujudnya keadilan hukum & keadilan sosial ( yuridical justice &
social justice)
e.
Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri (freedom of the
people)
Geostrategi
Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian
banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan
mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam era kepemimpinan
Habibie dapat disaksikan dengan jelas bagaimana hal itu terjadi beserta
akibatnya. Tidak hanya itu saja, tatkala bangsa kita lemah karena sedang
berada dalam suasana tercabik-cabik maka serentak pulalah harga diri dan
kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
Disitulah ketidakberdayaan kita menjadi tontonan masyarakat internasional, yang
sekaligus, apabila kita sekalian sadar, seharusnya menjadi pelajaran berharga.
E. Ketahanan
Nasional
Negara Indonesia sebagai suatu
negara memiliki letak geografis yang sangat strategis di Asia Tenggara. Oleh
karena itu di kawasan Asia Tenggara Indonesia memiliki posisi yang sangat
penting, sehingga tidak menutup kemungkinan di era global dewasa ini menjadi
perhatian banyak negara di dunia. Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi
dinamis suatu bangsa, yang berisi keuletan dari ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan rasional dalam menghadapi dan mengatsi segala
ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mengejar
tujuan Nasional Indonesia.
Setiap bangsa dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasionalnya harus memiliki suatu ketahanan nasioanal. Dalam hubungan ini cara
mengembangkan dan mewujudkan ketahanan nsional, setiap bangsa berbeda-beda,
sesuai dengan falsafah, budaya dan pengalaman sejarah masing-masing. Oleh
karena itu bagi bangsa Indonesia Ketahanan Nasional di atas dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia yaitu Pancasila.
Sebagai dasar falsafah bangsa dan negara, pancasila tidak hanya merupakan hasil
pemikiran seseorang saja, melainkan
nilai-nilai Pancasila telah hidup dan berkembang dalam kehidupan objektif
bangsa Indonesia sebelum membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara
hal inilah yang menurut Notonagaro disebut sebagai kuasa materialis Pancasila.
Kemudian dalam proses pembentukan negara, nilai-nilai Pancasila dirumuskan oleh
para pendiri negara Indonesia ( founding fathers ), dan secara formal yudiris
Pancasila ditetapkan sebagai dasar falsafah bangsa dan negara Indonesia, dan
tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu dalam pengertian ini
pancasila sebagai suatu dasar filsafat dan sekaligus sebagai landasan ideologis
ketahanan nasional Indonesia.
F. Konsepsi
Ketahanan Nasional
Secara konseptual, ketahanan
Nasional suatu bangsa dilatar belakangi oleh:
a.
Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya.
b.
Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia
selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai
gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar.
c.
Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (
regular ) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan
( the stability idea of changes) ( Usman, 2003:5: ).
Berdasarkan
konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan Ketahanan adalah suatu kekuatan
yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan. Konsekuensinya suatu ketahanan harus disertai
dengan keuletan, yaitu suatu usaha secara terus-menerus secara giat dan kemauan
keras menggunakan segala kemampuan dan kecakapan untuk mencapai tujuan dan
cita-cita nasional. Identitas merupakan ciri khas suatu negara dilihat sebagai
suatu totalitas, yaitu suatu negara yang dibatasi oleh wilayah, penduduk,
sejarah, pemerintahan dan tujuan nasionalnya, serta peranan yang dimainkan di
dunia internasional. Adapun pengertian lain yang berkaitan dengan integritas
adalah kesatuan yang menyeluruh dalam kehidupan bangsa, baik sosial maupun
alamiah, potensial ataupun tidak potensial. Tantangan adalah merupakan suatu
usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha
untuk mengubah dan merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari
sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang
bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari
dalam sendiri. Apabila hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut
sebagai kategori gangguan.
NAMA : BASKORO DWI SETIAWAN
NIM :15101003
PRODI : MANAJEMEN
GEOPOLITIK
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang menempati wilayah tertentu dan diorganisir
suatu pemerintahan yang sah dan memiliki kedaulatan.1
Hakikat
Geopolitik dan wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia untuk mendukung
penguasaan keilmuan Geopolitik kepada mahasiswa dan penanaman dan semangat
kebangsaan pada diri mahasiswa. Materi ini berisikan tentang pemikiran yang
berkembang mengenai berbagai teori atau ilmu tentang ruang atau Geografi yang
berkaitan dengan penguasaan ruang termasuk ilmu geografi politik dan ilmu
geopolitik serta wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
Agar
semua harapan di atas dapat tercapai, maka dalam makalah ini disajikan
pembahasan mengenai Hakikat Geopolitik sebagai suatu ilmu, Perkembangan teori
Geopolitik dan Konsepsi wawasan nusantara.
BAB
2
PEMBAHASAN
A. Wawasan Nusantara Sebagai
Geopolitik Indonesia[1]
Menurut Winarno (2006: 142) secara
konsepsional wawasan nusantara (Wasantara) merupakan wawasan nasionalnya bangsa
Indonesia. Perumusan wawasan nasional bangsa Indonesia yang selanjutnya disebut
Wawasan Nusantara itu merupakan salah satu konsepsi politik dalam
ketatanegaraan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara sebagi wawasan nasionalnya
bangsa Indonesia dibangun atas pandangan geopolitik bangsa. Jadi, Wawasan
Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitk bangsa Indonesia.
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan
bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.[2]
B. Pengertian Wawasan Nusantara[3]
Pengertian Wawasan Nusantara dapat
diartikan secara etimologis dan terminologis.
1. Secara etimologis, Wawasan
Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata
wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi.
Selanjutnya muncul kata mawas yang berarti memandang, mininjau atau melihat.
Wawasan artinya pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan
berarti pula cara pandang, cara melihat.
Nusantara berasal dari kata nusa dan
antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan
letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang terletak
antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia dan dua samudra, yaitu Samudra
Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengeritan modern, kata “nusantara” digunakan
sebagai pengganti nama Indonesia.
2. Secara terminologis, Wawasan
Nusantara menurut beberapa pendapat sebagai berikut.
a.
Pengertian Wawasan Nusantara menurut Prof. Wan Usman adalah “Wawasan Nusantara
antara cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah arinya sebagai
negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
b.
Pengertian Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.
Pengertian Wawasan Nusantara menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk
diusulkan menjadi Tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, sebagai berikut.
“Cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yan gserba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bahsa
serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
d.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang
sarwanusantara dan pemekarannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa
Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwsanusantara (Mayjen TNI
Soetopo, 1972).
e.
Wawasan Nasional Indonesia (Wawasan Nusantara) adalah cara pandang bangsa
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tentang diri dan lingkungannya di
dalam eksistensinya yang sarwanusantara serta pemekarannya di dalam
mengekspresikan diri di tengah-tengah lingkungan nasionalnya (Lemhanas, 1982).
f.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya yang serba Nusantara dalam dunia yang serba berubah berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dengan mempehatikan sejarah dan budaya serta dengan
memanfaatkan kondisi dan konstelasi geografinya, dalam upaya mencapai tujuan
nasionalnya dalam rangka mewujudkan cit-cita nasional. (Lemhanas, 1993)
g.
Wawasan Nusantara merupakan yang wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila
dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (GBHN, 1993,1998).
h.
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional bangsa Indonesia yang dijiwai
Pancasila dan UUD 1945 yang menghendaki adanya persatuan dan kesatuan wilayah,
rakyat, dan pemerintah dalam mencapai tujuan nasional serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995).
i.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia yang bersumber
dari Pancasila dan UUD 1945, bertolak dari pemahaman kesadaran dan keyakinan
tentang diri dan lingkungan nya yang bineka dan dinamis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan wilayah yang utuh menyeluruh, serta
tanggung jawab terhadap lingkungannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Lemhanas, 1997).
j.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang suatu bangsa dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara serta dalam hubungan antarnegara yang merupakan hasil
perenungan filsafat tentang diri dan lingkungannya dengan memperhatikan sejarah
dan kondisi sosial budaya serta memanfaatkan kondisi guna menciptakan dorongan
dan rangsangan dalam usaha mencapai tujuan nasional. (Kamus Besar Bahasa
Indonesia, 2001).
NAMA :BASKORO
DWI SETIAWAN
NIM :15101003
PRODI : MANAJEMEN
Langganan:
Postingan (Atom)