Senin, 28 Desember 2015

Supremasi Hukum



SUPREMASI HUKUM

Nama: Tiaradita Amalia Putri
NIM: 15101013
Prodi: Manajemen

I.          PENDAHULUAN    
Latar belakang

    Adanya fenomena penindasan rakyat yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa merupakan realitas yang sering kita lihat dan kita dengar dalam setiap pemberitaan pers, baik melalui media elektronik maupun media cetak. Apa yang kita pikirkan ketika mendengar dan mengetahui penculikan pra aktivis demokrasi diberbagai Negara? Apa yang kita lakukan ketika menyaksikan pembatasan ruang publik untuk mengemukakan pendapat di muka umum? Pertanyaan tersebut pada akhirnya akan bermuara pada perlunya kekuatan rakyat dalam konteks interaksi-relationship, baik antara rakyat dengan Negara, maupun antara rakyat dengan rakyat.

II.        PEMBAHASAN
    Masalah Penegakkan Hukum di Indonesia Secara konseptual, Satjipto Rahardjo merumuskan pengertian penegakan hukum sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum yang dimaksud adalah pikiran-pikiran badan pembentuk undang-undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Peraturan-peraturan hukum yang di buat oleh lembaga legislatif pada dasarnya bukannya tidak memihak. Oleh karena suatu undang-undang merupakan hasil perjuangan kekuasaan di dalam masyarakat, maka pendapat pihak yang berkuasa juga menentukan bagaimana isi peraturan hukum yang di buat.
Ada lima faktor yag memberikan kontribusi pengaruh pada proses penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto :
1.faktor hukum atau peraturan perundang-undangan
2.faktor aparat penegak hukumnya,
3.faktor sarana dan fasilitas yang mendukung proses penegakan hukum
4. faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat,
5. faktor kebudayaan, yani hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, membedakan 3 unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum :
 1.unsur pembuat undang-undang 
2.unsur aparat penegak hokum
3.unsur lingkungan yang meliputi pribadi warga negara dan sosial.

     Pengertian Supremasi Hukum
Supremasi hukum dari segi istilah mempunyai arti bahwa suatu negara yakni negara hukum yang di dalamnya hukum diperlakukan sebagai penguasa atau panglima. Penempatan hukum dalam posisi supremasi, mengandung pengertian bahwa hubungan antara penguasa dan warga negara serta hak, kewajiban dan tanggungjawab masing-masing haruslah dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab sebagaimana yang telah dituangkan di dalam aturan hukum, baik di dalam aturan hukum tertulis berupa peraturan perundangan maupun hukum yang tidak tertulis.

    Tanggungjawab Mahasiswa Dalam Upaya Penegakan Supremasi Hukum di Indonesia
Mahasiswa merupakan kalangan akademisi yang memberikan harapan kepada masyarakat agar dapat membawa pemerintah dengan baik. Karena dimata masyarakat keadaan pemerintahan sekarang dinggap carut marut seperti penyelesain kasus yang berbelit-belit tanpa ada penyelesain yang jelas. Dalam kondisi pelaksanaan hukum di Indonesia yang carut marut seperti sekarang, peran dan tanggungjawab sebagai upaya perwujudan tegaknya supremasi, dapat dilakukan dengan :
1.Secara santun tanpa mengurangi esensi dan agenda yang diperjuangkan.
2. Semangat mengawal dan mengawasi jalannya reformasi, harus tetap tertanam dalam jiwa setiap mahasiswa.
            Upaya lain yang harus dilakukan adalah terus menyebarkan asas responsif kepada pemerintah agar senantiasa tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan mengalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika yaitu etika individual yang menuntut pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas profesional. Dan etika sosial yang menuntut pemerintah memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.

  III.               PENUTUP

 KESIMPULAN

 Dari uraian mengenai peran dan tanggungjawab mahasiswa dalam upaya menegakkan supremasi hukum di Indonesia, dapat penulis tarik beberapa kesimpulan, yaitu : Bahwa dalam perwujudan penegakan hukum terdapat beberapa hambatan-hambatan terutama hambatan dari system hokum ini sendiri. Diharapkan mahasiswa mampu untuk mengatasi dan memperbaiki dengan menyalurkan aspirasinya dalam pemecahan masalah hambatan tersebut. Mahasiswa sebagai kalangan akademisi harus mengimplementasikan perbutannya untuk memajukan negara ini dan mewakili aspirasi masyarakat karena pada dasarnya ahasiswa menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Dengan rasa tanggungjawab yang dimilikinya berkaitan dengan penurunan kekuatan hukum, maka gerakan mahasiswa merupakan dasar daripaa upaya untuk kembali menciptakan supremasi hukum di Indonesia. Maslah-masalah dalam mewujudkan penegakan hukum diakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, baik pembuat undang-undang ataupun alat penegak hukum.

DAFTAR PUSTAKA
Arif Budiman, 1996. Teori Negara-negara Kekuasaan dan Ideologi. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama. <br> Satjipto Rahardjo. 1983. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru
Muchsin, 1999. Nilai-nilai Hukum dan Implementasinya Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia, Surabaya : Pengukuhan Guru Besar. <br> Satjipto Rahardjo, 1991. Ilmu Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.





Rabu, 23 Desember 2015

Budaya Demokrasi

Budaya Demokrasi

        



Pengertian Budaya Demokrasi, Prinsip-Prinsip & Contohnya
Secara Umum, Pengertian Budaya Demokrasi adalah pola pikir, dan sikap warga masyarakat beradsarkan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaran antar manusia dengan kerjasama, saling percaya, toleransi, dan kompromi. Pengertian budaya demokrasi secara etimologi adalah sikap dan kegiatan manusia yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi. seperti menghargai, kebersamaan, kebabasan, dan peraturan. Budaya demokrasi merupakan bentuk penerapan atau aplikasi nilai-nilai dalam prinsip demokrasi.

Budaya demokrasi terdiri dari dua kata, budaya dan demokrasi. Budaya adalah hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Sedangkan pengertian demokrasi adalah keadaan negarn dengan sistem pemerintahan berada di tangan rakyat dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi 
Prinsip Budaya Demokrasi - Budaya demokrasi dalam hal ini prinsip budaya demokrasi adalah penerapan dari prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Prinsip-prinsip budaya demokrasi adalah sebagai berikut.

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Secara Umum
  1. Adanya jaminan hak asasi manusia, merupakan hak dasar yang melekat dari sejak lahir merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk tidak boleh dirampas oleh siapapun termasuk bagi negaranya. 
  2. Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak terjadi diskriminasi dan ketidakadilan bagi siapapun yang melanggar hukum wajib menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  3. Adanya pengakuan hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkan pendapat. 
  4. Pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah, dengan demokrasi itu sendiri 
  5. Pemerintah berdasar konstitusi, agar tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. 
  6. Terdapat saran atau kritip rakyat mengenai kinerja pemerintah dengan media massa atau wakil rakyat sebagai tempat penyalur aspirasi rakyat. 
  7. Pemilihan umum bebas, jujur dan adil 
  8. Adanya kedaulatan rakyat.

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Menurut Miriam Budiardjo 
Menurut Miriam Budiardjo yang berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi adalah sebagai berikut.
  1. Perlindungan konstitusional, artinya konstitusi tidak hanya menjamin hak-hak individu, namun juga menentukan cara dalam memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. 
  2. Badan kehakiman bebas dan tidak memihak 
  3. Pemilihan umum yang bebas 
  4. Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
  5. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
  6. Pendidikan kewarganegaraan
Contoh Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat, Berbangsa dan Bernegara
  1. Ikut dalam pemilihan umum 
  2. Ikut emilihan kepalaa daerah 
  3. Ikut dalam pembagian kekuasaan 
  4. Kebebasan pers 
  5. Kesejahteraan umum 
  6. Menghargai perbedaan suku, agama, ras dan golongan 
  7. Mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian berbagai masalah 
  8. Melakukan musyawarah desa 
Macam-macam demokrasi :
a.     Demokrasi kostitusional liberalis, yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi.  Penganut demokrasi ini adalah adalah Negara-negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Filipina, Singapura.
b.     Demokrasi Rakyat (Proletar), adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan Marxisme.  Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warganegaranya.  Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional.  Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi.  Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme. Demokrasi ini banyak dianut di Negara-negara Eropa Timur, Rusia, Kuba, Korea utara, Vietnam.
c.      Demokrasi Pancasila, adalah khas Indonesia yang bersumber pada Pancasila.  Dasar pandangan bahwa manusia sejak lahir merupakan makhluk individu sekaligus makhluk sosial.  Pelaksanaan hak rakyat seimbang atau hak individu dikembangkan seirama dengan hak-hak sosial.  Kebebasan yang bertanggung jawab.  Asas dalam pengambilan keputusan adalah sejauh mungkin diusahakan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat.  Negara ber Ketuhanan Yang Maha Esa artinya bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama serta percaya dan taqwa kepada Tuhan YME, bebas memeluk agama atau kepercayaan serta beribadah menurut agama dan keyakinan masing-masing. 
Nama   : Riani.B
Nim      : 15101033
Prodi     : Manajemen

HAM

HAM


       I.            Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.

Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.

2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila

a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

B. Dalam Pembukaan UUD 1945

Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.

C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945

a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia

D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.

E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.

F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI

a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 



Nama   : Riani.B           
Nim      : 15101033
Prodi     : Manajemen

Supremasi hukum

Supremasi Hukum



Supremasi Hukum  Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum apabila negara tersebut telah memiliki superioritas hukum yang dijadiakan sebagai aturan main.
Dalam salah satu karyanya Jhon Locke, mengisyaratkan tiga unsur yag dijadikan negara tersebut dapat disebut dengan negara hukum antara lain:
  1. adanya pengaturan hukum yang mengatur bagaimana warga negaranya dapat menikmati hak asasinya sendiri
  2. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di pemeritahan
  3. terdapat suatu badan tertentu yang digunakan sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di antara sesama anggota masyarakat
Lalu pertanyaanya sekarang ialah, apakah negara kita, Indonesia kita sudah dapat dikatakan sebagai suatu negara hukum ? Yah tentu saja hal tersebut dapat dibuktikan dengan melihat isi dari Pasal 1 ayat (3)UUD NRI Tahun 1945, yang merumuskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum.
Penghormatan khusus yang dilakuakn terhadap supremasi hukum yang bertujuan dengan galaknya pembangunan pada saat ini membentuk hukum dalam artian perundang-undangan, akan tetapai perlu diingat kembali bahwa bagaiman hukum tersebut dibentuk dengan sebenar-benarnya dan dapat diberlakukannya dengan jalan yang positif.
hukum dikatakan sebagai sarana penggerak apabila hukum mampu diterima sebagai suatu sistem yang hidup dan berkembang pada masyarakat, sehingga pelaksanaan hukum dan berlakunya hukum tidak dapat dikatakan sebagai paksaan.
Supremasi hukum sendiri akan berarti dengan baik apabila penegakan hukum berjalan dengan responsif.
Dari sedikit penjabaran di atas perlu kiranya kita mengetahui  bahwa supremasi hukum penting adanya untuk negara, oleh karenanya penting pula kita mengetahui dengan jelas apa pengertian dari supremasi hukum itu secara spesifik.
Berikut ini beberapa ahli yang berpendapat mengenai apa itu arti dari supremasi hukum, meliputi :
  1. Hornby.A.S supremasi hukum merupakan artinya kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
  2. Soetandyo Wignjosoebroto menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara Negara.
  3. Abdul Manan menyatakan bahwa berdasarkan pengertian secara terminologis supremasi hukum tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rumusan sederhana yang dapat diberikan mengenai supremasi hukum adalah sebuah pengakuan dan penghormatan penuh  terhadap superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur(fair play).
Lantas apa sesungguhnya tujuan dari supremasi hukum itu sendiri? Jelas secara tinjauan supremasi hukum bertujuan untuk menjadikan hukum sebuah kepala untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan bangsa.
Adapun beberapa tujuan supremasi hukum adalah sebagai berikut:
  1. Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas Sumber Daya Manusianya.
  2. Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu.
  3. Memberi keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia.
  4. Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia.
  5. Melindungi kepentingan warga.
  6. Menciptakan masyarakat yang demokratis
  7. Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
Deskripsi Penegakan Hukum

Apa yang diartikan orang selama ini sebagai penegakan hukum (law enforcement) sepertinya hanya tertuju pada adanya tindakan represif dari aparat penegak hukum dalam melakukan reaksi tegas terhadap penindakan pelaku criminal.

Pemaknaan penegakan hukum secara demikian itu sangatlah sempit, oleh karena kewenangan penegakan hukum hanya seakan menjadi tanggungjawab aparat hukum semata, padahal tidak demikian halnya, oleh karena penegakan hukum konteksnya luas, termasuk tanggungjawab setiap orang dewasa yang cakap sebagai pribadi hukum (perzoonlijk) melekat kewajiban untuk menegakkan hukum.

Memang bagi orang awam, penegakan hukum semata dilihatnya sebagai tindakan represif dari aparat hukum, tindakan di luar dari aparat hukum hanya dipandangnya sebagai partisan hukum,misalnya tindakan informative terhadap aparat hukum adanya peristiwa hukum atau gejala akan terjadinya peristiwa hukum.

Sebenarnya penegakan hukum dalam konteks yang luas berada pada ranah tindakan, perbuatan atau prilaku nyata atau faktual yang bersesuaian dengan kaidah atau norma yang mengikat. Namun demikian, dalam upaya menjaga dan memulihkan ketertiban dalam kehidupan sosial maka pemerintalah actor security.

Pada perspektif akademik,Purnadi Purbacaraka, menyatakan bahwa penegakan hukum diartikan sebagai kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah/pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dari sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (1977).

Soerjono Soekanto, dalam kaitan tersebut, menyatakan bahwa sistem penegakan hukum yang baik adalah menyangkut penyerasian antara nilai dengan kaidah serta dengan prilaku nyata manusia (1983:13).

Liliana Tedjosaputro, menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya mencakup law enforcement tetapi juga peace maintenance, oleh karena penegakan hukum merupakan proses penyerasian antara nilai-nilai, kaidah-kaidah dan pola prilaku nyata, yang bertujuanuntuk mencapai kedamaian dan keadilan (2003:66).

Tugas utama penegakan hukum, adalah untuk mewujudkan keadilan, karenanya dengan penegakan hukum itulah hukum menjadi kenyataan (Liliana, 2003 : 66). Tanpa penegakan hukum, maka hukum tak ubahnya hanya merupakan rumusan tekstual yang tidak bernyali, yang oleh Achmad Ali biasa disebut dengan hukum yang mati.

Untuk membuat hukum menjadi hidup harus ada keterlibatan nyata oleh manusia untuk merefleksikan hukum itu dalam sikap dan prilaku nyata yang konkrit.Tanpa cara demikian maka hukum tertidur pulas dengan nyenyak yang kemungkinannya hanya menghasilkan mimpi-mimpi.

Karena itu tidak ada cara lain agar hukum dapat ditegakkan maka perlu pencerahan pemahaman hukum bahwa sesungguhnya hukum itu tidak lain adalah sebuah pilihan keputusan, sehingga takkala salah memilih keputusan dalam sikap dan prilaku konkrit, maka berpengaruh buruk terhadap penampakan hukum di rana empiris.
Nama   : Riani.B
Prodi    : Manajemen
Nim      : 15101033