Selasa, 03 November 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam artikel, sebagai berikut :
a.       Apa itu hak, kewajiban dan warga negara ?
b.      Apakah hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?
c.       Bagaimana bunyi hak dan kewajiban menurut UUD 1945 ?
d.      Bunyi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ?
e.       Bagaimana pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ? 


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup, hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak lagi.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia ;
a.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia ;
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.      Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.      Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


BAB III
PENUTUP



KESIMPULAN 

Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam   kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.

DAFTAR PUSTAKA           
 




 


                                                               Nama  : Anggie Rahayu. S
                                                               NIM    : 15101001
                                                               Prodi   : Manajemen 


Minggu, 01 November 2015

" konstitusi "

Pengertian konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi,  Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
    Ø  Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.      K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.      Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.      Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.      L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.      Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.      Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
   Ø  Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.      Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.      Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.      Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.      Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
    Ø  Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
   Ø  konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
   Ø  konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai
Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Ø Macam – macam konstitusi
  1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·         Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·         Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
  • Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
  • Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur konstitusi
Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·         Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·         Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·         Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·         Organisasi negara.
·         HAM.
·         Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·         Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·         Pernyataan ideologis.
·         Pembagian kekuasaan negara.
·         Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·         Perubahan konstitusi.
·         Larangan perubahan konstitusi.
Kedudukan
  • Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai hukum dasar.
  3. Sebagai hukum yang tertinggi.
  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
  • Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
  • Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
Nama          : Riani Bamba
Nim             : 15101033
Prodi           : Manajemen

Konstitusi Negara

KONSTITUSI NEGARA

I.PENDAHULUAN
   Latar Belakang
Setiap Negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun mungkin tidak tertulis. Konstitusi mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi Negara. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan Negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Konstitusi suatu Negara pada hakikatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan Negara.

II.PEMBAHASAN
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Konstitusi juga dapat berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan Negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan (2) Undang undang dasar suatu negara.
Pengertian konstitusi dalam praktik dapat berarti lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian undang-undang dasar. Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam Negara adalah sebuah norma system politik dan hukum bentukan pada pemerintahan Negara biasanya dikondifikasikan sebagai dokumen tertulis. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hokum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan Negara.
TUJUAN KONSTITUSI
Tujuan konstitusi yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
Pedoman penyelenggaraan Negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi Negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
NILAI KONSTITUSI
Nilai konstitusi yaitu:
Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dandilaksanakan secara murni dan konsekuen
Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah Negara.
Nilai semantic adalah sebuah konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
KEDUDUKAN KONSTITUSI
Konstitusi menempati kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu Negara karena konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Selain itu, konstitusi juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu Negara yang mereka pimpin.
UUD 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi ini diundangkan dalam Berita Republik Indonesia No.7 Tahun 1946.
MACAM-MACAM KONSTITUSI
Konstitusi tertulis
Pengertian konstitusi tertulis (documentary constitution/ written constitution)  adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
Konstitusi tidak tertulis
Pengertian konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu Negara.
SIFAT DAN FUNGSI POKOK KONSTITUSI NEGARA
Sifat dan fungsi pokok konstitusi Negara
a. Konstitusi Negara mempunyai sifat pokok yaitu fleksibel (luwes), atau juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan mempunyai sifat fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman. Konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.
b. Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak berbuat sewenang-wenang dan otoriter. Dengan demikian, hak-hak warga Negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.

III.PENUTUP
Demikian informasi mengenai konstitusi. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian konstitusi, tujuan konstitusi, nilai konstitusi, kedudukan konstitusi, UUD sebagai konstitusi Negara Indonesia, macam-macam konstitusi serta sifat dan fungsi pokok konstitusi Negara. Sekian dan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
Buku Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Ketiga, Dr. Winarno, S.Pd., M.Si.
http://id.m.wikipedia.org/wiki/konstitusi
http://www.kitapunya.net/2014/12/sifat-dan-fungsi-pokok-konstitusi-negara.

NAMA   : SITI NURHASANAH
NIM  :15101011
PRODI    : MANAJEMEN