BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Hak
dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan.
Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk
itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban dapat
dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan
menimbulkan pertentangan.
Hak
kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari negara tanpa
membeda-bedakanya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai
warga negara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela
berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang
akan dibahas dalam artikel, sebagai berikut :
a. Apa
itu hak, kewajiban dan warga negara ?
b. Apakah
hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia ?
c. Bagaimana
bunyi hak dan kewajiban menurut UUD 1945 ?
d. Bunyi
Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 dan hubungan dengan warga negara ?
e. Bagaimana
pelaksanaan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 ?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban. Hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 meliputi hak hidup,
hak memperoleh pendidikan, hak untuk melanjutkan keturunan, dan masih banyak
lagi.
Contoh Hak Warga Negara
Indonesia ;
a. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan
pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan untuk dilaksanakan
oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas
untuk didapat dengan kata lain memberikan atau melakukan apa yang harus kita
lakukan demi kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia ;
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
:
1. Pasal
26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal
27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal
30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan
undang-undang.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada didalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan
suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang.
NIM : 15101001
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar