Pengertian konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu
sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi
pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan
dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut
para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan
dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan
tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan
mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara
Ø
Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.
K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem
ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.
Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada
UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan
politis.
3.
Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan
yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan
nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai
politik, dsb.
4.
L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.
Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal
dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute
yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan
secara bersama.
6.
Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian
yaitu:
Ø
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
1.
Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup
hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum
yang tertinggi di dalam negara .
Ø
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2
pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya
dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti
formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil
(konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
Ø
konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah
keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan
kenegaraan.
Ø
konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang
memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai
Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Ø
Macam – macam konstitusi
- Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
·
Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
·
Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah
berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
- Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
- Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
- Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
- Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
- Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
- Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
Unsur konstitusi
Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok
yaitu
·
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·
Organisasi negara.
·
HAM.
·
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·
Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi
tentang
·
Pernyataan ideologis.
·
Pembagian kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan konstitusi.
·
Larangan perubahan konstitusi.
Kedudukan
- Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
- Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
- Sebagai hukum dasar.
- Sebagai hukum yang tertinggi.
- Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai
hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian
mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara
berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang
sama tidak berlaku lagi.
- Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam
pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan
negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
- Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak
tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat
oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
Nama : Riani Bamba
Nim : 15101033
Prodi : Manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar