Sabtu, 24 Oktober 2015

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BIDANG POLITIK

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM BIDANG POLITIK

NAMA:           KALISHA DITA PUTRI
NIM:               15101026
PRODI:           MANAJEMEN

A.PENDAHULUAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan serta oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.


B. PEMBAHASAN

Hak politik merupakan salah satu hak dasar warga negara dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi. Demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan warga, sudah barang tentu, dengan alasan apapun tidak bisa menghilangkan hak politik warga negara. Apalagi disebabkan oleh persoalan mekanisme atau prosedur demokrasi. Selain itu, hak politik warga negara merupakan bagian hak konstitusi yang harus di laksanakan, tanpa kecuali.
Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai hak sebagai berikut
  • Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
  • Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
  • Menjadi elemen penting dalam aspek politik
  • Berkewajiban mengikuti politik praktis
  • Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar

Berikut ini ada pemasalahan yang berkaitan dengan hak warganegara dalam bidang politik:
Soal KTP kadaluwarso. KTP sesungguhnya tidak lebih sekadar soal administrasi yang nyaris tak ada sangkut pautnya dengan hak politik warga negara. Ironisnya, dalam juknis yang diterbitkan KPUD, jika terdapat dukungan KTP dari warga yang kadaluwarso dinyatakan gugur. Oleh karena itu, tidak sedikit pendukung yang potensial kehilangan hak politiknya karena perihal ini. Program E-KTP yang tak kunjung usai, menjadi penghalang mengapa tidak sedikit KTP pendukung yang kadaluwarso. Akibatnya, hak politik potensial lenyap karena prosedur yang sesungguhnya mencederai demokrasi ini.
Hak politik warga negara sangat jelas merupakan hak konstitusi, dan karena itu, tak boleh ada aturan yang justru potensial mengancam hilangnya hak politik warga negara. Demokrasi yang  merupakan cermin dari representasi-dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat-seyogyanya dapat menjadi acuan dan komitmen para pegiat demokrasi.

C. PENUTUP

Penyelamatan hak politik warga negara, karena itu, mendesak dan mutlak untuk dilakukan, tidak terkecuali dalam pesta demokrasi. Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan warga-warga negara lainnya yang ada dinegara tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar