Minggu, 18 Oktober 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara - Elsha Diyana Putri



BAB I
PENDAHULUAN

1.1     Latar Belakang Masalah
    Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluraganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat penderitaan yang dirasakan mereka. Dengan demikian mereka menanyakan hak-hak mereka, akankah hak-hak mereka diabaikan begitu saja, atau jangan-jangan hal semacam itu memang bukan hak mereka? kalau memang bantuan pemerintah kepada mereka itu adalah hak yang harus diterima mereka mengapa bantuan itu belum juga datang?
    Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya diakala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara sebrang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
    Sungguh masih banyak sekali fenoma-fenoma yang menimpa negeri ini. akankan ini terjadi karena kekurang pahaman masyarakat tentang Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara? Atau mereka paham tentang itu, akan tetapi karena memang hawa nafsu Syaithoniyah-nya telah menguasai akal pikirannya sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwanya.

1.2     Perumusan Masalah

Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian hak, kewajiban dan warga negara?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia?
3. Apa hak dan kewajiban warga negara sebagai anggota masyarakat?
4. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban Warga Negara?

1.3     Tujuan

Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:

1.  Untuk mempelajari tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat.
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang Hak dan Kewajiban WNRI
     berdasarkan UUD 1945.
3.  Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.


BAB II
PEMBAHASAN ( ANALISIS MASALAH )

.
2.1        Hak Warga Negara Indonesia :

- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


2.3        Kewajiban Warga Negara Indonesia :

-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
    dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
     menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
     pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
     Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-  Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2    menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”


BAB III
PENUTUP


3.1       Kesimpulan
                               
                  Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua harus menyatu, maksudnya dikala hak-hak kita sebagai warga negara telah didapatkan, maka kita juga harus menenuaikan kewajiban kita kepada negara seperti: membela negara, ikut andil dalam mengisi kemerdekaan ini dengan hal-hal yang positif yang bisa memajukan bangsa ini.
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.


3.2     Saran

            Dengan ditulisnya makalah yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Sebagai Anggota Masyarakat ini, semoga kita semua bisa benar-benar memahami tentang apa yang seharusnya kita dapatkan sebagai warga negara di negeri ini. Sehingga, jika ada hak-hak yang belum kita dapatkan, kita bisa memperjuangkannya. Begitu juga sebaliknya, jika hak-hak sebagai warga negara telah kita terima, maka sepatutnya kita menjalankan kewajiban kita sebagai warga negara. Dengan demikian, negeri ini akan maju dan penuh dengan keadilan, kemakmuran, aman dan sejahtera



Sumbernya :  Drs. H.M. Arifin Noor. ISD (Ilmu Sosial Dasar). Untuk UIN, STAIN, PTAIS Semua Fakultas dan Jurusan Komponen MKU. Pustaka Setia: Bandung 2007.
Prof. DR. H. Kaelani, M.S. dan Drs. H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
Yogyakarta 2007.


Nama               : Elsha Diyana Putri
NIM                : 15101005
Prodi/Jurusan   : Fakultas Ekonomi Bisnis ( Manajemen )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar