Minggu, 25 Oktober 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Nama : Baskoro Dwi Setiawan
Nim    : 15101003
Prodi  : Manajement




I . PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Ada sebagian masyarakat yang merasa dirinya tidak tersentuh oleh  pemerintah. Dalam artian pemerintah tidak membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya, tidak memperdulikan pendidikan dirinya dan keluarganya, tidak mengobati penyakit yang dideritanya dan lain sebagainya yang menggambarkan seakan-akan pemerintah tidak melihat  penderitaan yang dirasakan mereka.
Selain mereka yang merasa hak-haknya sebagai warga negara  belum didapat, ada juga orang-orang yang benar-benar hak mereka sebagai warga negara telah didapat, akan tetapi mereka tidak mau menunaikan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka tidak mau membela negaranya dikala hak-hak negeri ini dirampas oleh negara seberang, mereka tidak mau tahu dikala hak paten seni-seni kebudayaan Indonesia dibajak dan diakui oleh negara lain, dan bahkan mereka mengambil dan mencuri hak-hak rakyat jelata demi kepentingan perutnya sendiri.
Sungguh masih banyak sekali fenomena-fenomena yang menimpa negeri ini. Hal ini terjadi karena masyarakat kurang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Atau mereka paham tetapi hawa nafsu telah menguasai akal pikiran mereka sehingga tertutup kebaikan di dalam jiwa mereka.
Oleh karena itu, disusunlah makalah Hak dan Kewajiban Warga  Negara ini. Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, penulisan makalah ini juga agar pembaca dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.

B.   Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, didapat rumusan masalah sebagai  berikut:
1.      Apa yang dimaksud Warga Negara dan Penduduk?
2.      Bagaimana Konsep Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara di Indonesia?
3.      Apa saja Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam UUD 1945?
4.      Bagaimana Kedudukan dan Peran Warga Negara dalam Negara?
5.      Apa yang dimaksud dengan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan?
6.      Apa yang dimaksud dengan Asas Kewarganegaraan?
7.      Apa saja Problem Status Kewarganegaraan

IIPEMBAHASAN

A.    Konsep Warga Negara dan Penduduk
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sementara kata warga negara sendiri mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan.  Warga negara artinya warga atau anggota  dari organisasi yang bernama negara. Pengertian lain menyatakan, bahwa warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007:117). Sementara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26 ayat 1 UUD 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan, bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan  oleh undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan pengertian warga negara dan penduduk ini, dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan antara warga negara dan penduduk. Warga negara memerlukan penatapan/pengesahan dari peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai warga negara, sementara penduduk tidak perlu penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangangan, hanya saja jika sudah bertempat tinggal di indonesia, seseorang itu sudah dianggap sebagai penduduk Indonesia. Artinya, warga negara sudah pasti penduduk, sebaliknya penduduk belum tentu warga negara.

Warga negara dan penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sedikit berbeda. Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2 dinyatakan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, semua orang yang telah berdomisili di Indonesia dalam jangka waktu yang lama dijamin kemerdekaanya oleh negara untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Di sisi lain, UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, bukan hak penduduk. Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwatiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa, “tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Meskipun begitu, jika orang itu adalah merupakan penduduk Indonesia, namun belum ditetapkan secara sah oleh peraturan perundang-undangan sebagai WNI, maka yang bersangkutan belum bisa menerima hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengajaran seperti yang dinyatakan dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 31 UUD 1945. Jadi, hak yang diperolehnya masih terbatas hak sebagai penduduk, belum sebagai warga Negara.

Hal yang membuktikan bahwa seseorang menjadi warga Negara tercantum pada Keputusan presiden yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 8 Juli 1996, Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di pasal 4 butir 2 berbunyi “Bagi warga negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan kebutuhan persyaratan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut.” artinya, untuk menjadi warga negara Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen seperti yang tercantum dalam pasal 4 butir 2 Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tersebut.



III. PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29,  pasal 30, dan pasal 31.
Sebagai agent of change mahasiswa berperan besar membawa  perubahan dalam diri bangsa Indonesia, untuk itu diperlukan generasi mahasiswa yang bertanggung jawab serta memiliki kesadaran dan bisa mengimplementasikan hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar